Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memberikan catatan kritis terkait penanganan kasus kematian anak di Sukabumi, almarhum Nizam Syafei. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau perdamaian, karena sifat kejahatannya yang cenderung berulang.
“Kalau terjadi kekerasan terhadap anak, mohon jangan ada Restorative Justice. Kejahatan itu selalu berulang. Nanti setelah dilepaskan, pelaku bisa memukul lagi sampai jatuh korban jiwa. Ini harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutur Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Kapolres Kabupaten Sukabumi beserta keluarga korban di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai kegagalan memproses hukum laporan-laporan sebelumnya menjadi salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya puncak kekerasan yang merenggut nyawa korban. Ia meminta penyidik untuk tidak hanya berpuas diri dengan pengakuan tersangka, tetapi harus mencari bukti materiil yang kuat melalui autopsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menekankan pentingnya mengetahui penyebab pasti kematian korban guna mengkonstruksi hukum secara akurat, termasuk penerapan pasal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) agar hukuman pelaku dapat ditambah sepertiga dari maksimal.
“Penyebab kematian itu sangat penting, harus tahu lewat autopsi atau pembedahan. Jangan sampai penyidik cukup puas hanya dengan pengakuan. Saya meminta Polri benar-benar profesional merekonstruksi kejadian ini agar keadilan bagi almarhum dapat tercapai,” pungkasnya.(*)
Sumber : PARLEMENTARIA







