Warga Pekon Yogyakarta Gading Rejo Kawal Sidang Terbuka Sengketa Tanah Lapangan
Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Ratusan warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, memadati lapangan desa setempat untuk mengawal jalannya sidang terbuka Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung terkait perkara sengketa tanah, Jumat (22/8/2025).
Objek sengketa adalah sebidang tanah seluas kurang lebih 9.000 meter persegi yang sejak lama digunakan untuk fasilitas umum, termasuk lapangan sepak bola. Tanah tersebut tercatat bersertifikat atas nama pekon sejak 2017 dengan dasar hibah dari delapan warga pada 1939.
Perkara muncul setelah salah satu pihak yang mengaku sebagai ahli waris penghibah, berinisial B, mengajukan gugatan ke pengadilan. Sidang lapangan itu dihadiri langsung majelis hakim PN Kota Agung untuk mengecek objek perkara. Namun, saksi pihak penggugat tidak hadir, sehingga persidangan ditunda ke Rabu, 27 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kepala Pekon Yogyakarta, Daryanto, yang hadir bersama aparatur pekon, menyampaikan bahwa pihak desa menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada proses hukum. “Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati jalannya persidangan dan menerima hasil putusan majelis hakim nantinya,” ujarnya.
Kuasa hukum tergugat dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Midian S.H., M.Kn, menambahkan bahwa pihaknya akan menyiapkan bukti dan saksi untuk memperkuat posisi desa dalam persidangan berikutnya.
Situasi persidangan lapangan berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat TNI-Polri, termasuk Danramil Gadingrejo Kapten Redi Kurniawan, Bhabinsa, serta Bhabinkamtibmas. Warga tetap memberikan dukungan moril, namun tetap menjaga ketertiban hingga sidang selesai.
Sidang lanjutan pada 27 Agustus 2025 mendatang akan menjadi agenda penting dalam menentukan arah perkara tersebut. Hasilnya akan sangat bergantung pada pembuktian dan pertimbangan hukum yang dilakukan majelis hakim.(Red GPS)