Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Editorial Team

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang perempuan muda di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni.

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polsek KSKP Bakauheni pada Sabtu (30/5/2026). Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Security BHC Siger Park, Desa Muara Pilu, Kecamatan Bakauheni.

Korban diketahui berinisial D.E.M. (22), warga Dusun Muara Pilu, Desa Bakauheni. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berawal dari persoalan pribadi yang berkembang menjadi perselisihan antara korban dan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek KSKP Bakauheni, IPTU Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel Reskrim yang langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

Baca juga:  Curat di Kalipapan, Polisi Bekuk Diduga Dua Pelaku dan Satu ABH Curi Motor

“Tersangka yang berhasil kami amankan berinisial M.A.A. (19), warga Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Yang bersangkutan diamankan kurang dari 24 jam ” ujar Fransiskus.

Dari hasil penyidikan diketahui, persoalan bermula ketika korban berupaya meminta pengembalian kartu SIM miliknya kepada salah seorang saksi melalui aplikasi WhatsApp. Pada malam kejadian, tersangka bersama seorang rekannya sempat mendatangi rumah korban untuk mengembalikan kartu SIM tersebut.

Namun dalam perjalanan pulang, terjadi perselisihan di jalan yang kemudian berlanjut hingga ke Pos Security BHC Siger Park. Di lokasi tersebut terjadi keributan yang melibatkan korban dan tersangka.

Menurut polisi, saat situasi memanas, tersangka yang diduga membawa senjata tajam jenis badik kemudian menggunakannya terhadap korban.

Baca juga:  Penemuan Mayat di Palas, Lampung Selatan: Korban Diketahui Mengidap Penyakit Komplikasi

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa ini berawal dari persoalan pribadi yang kemudian berkembang menjadi keributan. Saat terjadi cekcok di Pos Security BHC Siger Park, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang dibawanya dan mengayunkannya beberapa kali ke arah korban hingga mengakibatkan luka serius,” kata Fransiskus.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Dr. H. Bob Bazar SKM Kalianda. Karena kondisi korban memburuk, korban kembali dirujuk ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung.

Meski telah mendapatkan perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.

Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu berada di sebuah fasilitas kesehatan tidak jauh dari lokasi kejadian. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Baca juga:  Polresta Bandar Lampung Tangkap Dua Pemuda Asal Pesawaran Usai Setubuhi 2 Gadis Dibawah Umur

Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 26 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka kami persangkakan dengan Pasal 466 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), serta Pasal 468 ayat (1) atau ayat (2), dan Pasal 469 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fransiskus.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan 

Berita Terkait

Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Curas, Dua Pemuda Asal Negara Batin Diringkus Polres Way Kanan
Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih
Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih
Curi 34 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan
Diduga Masuk Daftar Blacklist, Pria di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung Kembali Bikin Ricuh dan Pukul Security
Curat di Kalipapan, Polisi Bekuk Diduga Dua Pelaku dan Satu ABH Curi Motor
Diduga Proyek Talud Drainase di Jalan Soekarno-Hatta Srengsem Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Soroti Kualitas Pekerjaan.
Aksi Bajing Loncat di Teluk Ambon Panjang, 1 Pelaku Ditangkap-3 Lainnya Diburu
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:31 WIB

Rosan: Dewan Bisnis Indonesia – Prancis Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan Dua Arah

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:28 WIB

Eva Monalisa Sebut Pendampingan Jadi Kunci UMKM Naik Kelas

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:01 WIB

MAHKOTA KRIPIK Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Pererat Silaturahmi Keluarga dan Mitra.

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:32 WIB

Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Pringsewu Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat.

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:26 WIB

Revisi UU Desain Industri Guna Respons Perubahan Zaman dan Lindungi Kekayaan Intelektual

Senin, 25 Mei 2026 - 11:24 WIB

Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa, Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:58 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Pimpin Razia Blok Hunian.

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:14 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya Udang di BUBK Kebumen, Perkuat Budi Daya Modern dan Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Kab Lampung Selatan

Penganiayaan Berujung Maut di Bakauheni, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:57 WIB

Kab Pesawaran

Pemkab Pesawaran Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB