Praktisi Hukum: DARMAWAN,SH.MH, Pengesahan KUHAP Baru Memperkuat Peran Advokat Dapat Berperan Aktif untuk Mencegah Kesewenangan- wenangan aparat.

- Editorial Team

Jumat, 28 November 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum: DARMAWAN,SH.MH, Pengesahan KUHAP Baru Memperkuat Peran Advokat Dapat Berperan Aktif untuk Mencegah Kesewenangan- wenangan aparat.

Globalpewartasakti.com | Nasional(GPS). Praktisi Hukum yang merupakan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI), Darmawan, S.H., M.H, memberikan apresiasi terhadap pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI pada 18 November yang lalu.

Ia menilai pengesahan tersebut merupakan langkah penting dalam pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Darmawan diruang kerjanya, Kantor LBH PWRI Provinsi Lampung, di jalan Wijaya Kusuma no 10, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Jum’at (28/11/2025).

Menurut Darmawan, KUHAP yang baru disahkan ini menggantikan aturan sebelumnya yang telah berusia 44 tahun.

KUHAP lama tersebut dipandang tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga:  Tinjau Command Center CEISA, Ini Pesan Menkeu

Salah satu poin penting yang menurut Darmawan sangat patut diapresiasi dalam KUHAP baru adalah adanya penguatan peran advokat yang mencakup pendampingan yang lebih aktif sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan, diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan tindakan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang akan diperiksa oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Bahkan, advokat juga memiliki hak untuk aktif mengawasi jalannya pemeriksaan termasuk mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pertanyaan yang mengarahkan.

“Dengan penguatan peran advokat dalam KUHAP baru, maka advokat dapat dengan utuh menjalankan perannya sebagai salah satu pilar dalam penegakan hukum di Indonesia. Advokat dalam hal ini tidak hanya mendampingi namun juga memiliki hak megajukan keberatan,” ujar Darmawan.

Baca juga:  Di Bawah Arahan Presiden Prabowo, Rp13,25 Triliun Kerugian Negara Berhasil Dikembalikan

Darmawan juga menyoroti salah satu aspek penting dalam KUHAP baru, khususnya mengenai wewenang pra peradilan yang lebih luas.

“Dalam KUHAP baru, kewenangan pra peradilan meliputi juga terhadap sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, termasuk penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dan sah atau tidaknya penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Ini menjadi langkah maju bagi kita semua dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia,” ujar Darmawan yang merupakan pimpinan Kantor Hukum Alpha Lawyers & Partner.

Menurut alumni Magister Hukum (S2) Universitas Bandar Lampung (UBL) ini, penguatan fungsi dan peran advokat juga menguntungkan masyarakat yang berurusan dengan hukum.

Baca juga:  Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Usulan Postur APBN 2026

“Sebab dengan adanya hak advokat secara pro aktif dapat mengajukan keberatan dalam proses pemeriksaan perkara pidana, maka penyidik dalam hal ini tidak dapat sewenang-wenang dalam melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang berurusan dengan hukum,” kata Darmawan.

Point penting lainnya terkait dengan keberadaan advokat, KUHAP baru memberikan penegasan terhadap hak imunitas advokat dalam menjalankan tugasnya sesuai UU dan tidak dapat dituntut pidana atau digugat perdata sepanjang advokat melaksanakan profesinya dengan itikat baik sesuai kode etik advokat.

“Pengaturan mengenai hak imunitas advokat juga harus dimaknai bahwa advokat dituntut tidak hanya professional dalam menjalankan tugasnya namun juga harus menjunjung tinggi etika profesi advokat sehingga tidak merugikan klien.” Tutup Darmawan yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung.(TIM)

Berita Terkait

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun
Sekda Tubaba Tekankan Penguatan Komitmen dan Kolaborasi Tingkatkan Nilai SAKIP
Menpora Erick Teken MoU dengan Mendiktisaintek Brian, Bersinergi Dukung Student Athlete dan Pengelolaan Fasilitas Olahraga di Perguruan Tinggi
Presiden Prabowo Sampaikan Pengarahan pada Ketua DPRD Seluruh Indonesia
Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Wali Kota Eva Dwiana Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan TBC, Perkuat Program TOS TB di Pemerintahan Kota Bandar Lampung
Aparat Hukum Diminta Kesiapannya Terapkan KUHP-KUHAP Baru
Bersih-Bersih Tambang di Kawasan Hutan, Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Rabu, 15 April 2026 - 12:02 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kunjungan Wamenkes Dan Wamendagri RI Di Puskesmas Wayhalim, Tinjau Program Penanggulangan TBC

Jumat, 10 April 2026 - 11:54 WIB

Pemerintahan Kota Bandar Lampung Lantik 75 Guru PPPK Formasi 2025, Perkuat Kualitas Pendidikan di Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 12:20 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Respon Cepat Perbaiki Talud dan Jembatan

Rabu, 8 April 2026 - 12:29 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Studium General dan Pelantikan BEM U KBM Unila, Dorong Sinergi Mahasiswa untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 03:53 WIB

Ketum Partai Berkarya RI Konsolidasi dan Silaturahmi Bersama Pengurus DPW Lampung, Serahkan SK Kepengurusan.

Selasa, 7 April 2026 - 12:20 WIB

Walikota Eva Dwiana Audiensi Bersama Warga Perumahan Pujangga Alam

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:46 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Penguatan Komitmen dan Kolaborasi Tingkatkan Nilai SAKIP

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:40 WIB

Kab Pringsewu

Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:42 WIB