Praktisi Hukum: DARMAWAN,SH.MH, Pengesahan KUHAP Baru Memperkuat Peran Advokat Dapat Berperan Aktif untuk Mencegah Kesewenangan- wenangan aparat.

- Editorial Team

Jumat, 28 November 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum: DARMAWAN,SH.MH, Pengesahan KUHAP Baru Memperkuat Peran Advokat Dapat Berperan Aktif untuk Mencegah Kesewenangan- wenangan aparat.

Globalpewartasakti.com | Nasional(GPS). Praktisi Hukum yang merupakan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI), Darmawan, S.H., M.H, memberikan apresiasi terhadap pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI pada 18 November yang lalu.

Ia menilai pengesahan tersebut merupakan langkah penting dalam pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Darmawan diruang kerjanya, Kantor LBH PWRI Provinsi Lampung, di jalan Wijaya Kusuma no 10, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Jum’at (28/11/2025).

Menurut Darmawan, KUHAP yang baru disahkan ini menggantikan aturan sebelumnya yang telah berusia 44 tahun.

KUHAP lama tersebut dipandang tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga:  Pastikan Keselamatan Pemudik, BMKG Intensifkan Layanan Informasi Cuaca Maritim

Salah satu poin penting yang menurut Darmawan sangat patut diapresiasi dalam KUHAP baru adalah adanya penguatan peran advokat yang mencakup pendampingan yang lebih aktif sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan, diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan tindakan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang akan diperiksa oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Bahkan, advokat juga memiliki hak untuk aktif mengawasi jalannya pemeriksaan termasuk mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pertanyaan yang mengarahkan.

“Dengan penguatan peran advokat dalam KUHAP baru, maka advokat dapat dengan utuh menjalankan perannya sebagai salah satu pilar dalam penegakan hukum di Indonesia. Advokat dalam hal ini tidak hanya mendampingi namun juga memiliki hak megajukan keberatan,” ujar Darmawan.

Baca juga:  Meitri Citra Wardani Ingatkan PLN IP Jangan Abaikan Regulasi dan Tanggung Jawab Lingkungan

Darmawan juga menyoroti salah satu aspek penting dalam KUHAP baru, khususnya mengenai wewenang pra peradilan yang lebih luas.

“Dalam KUHAP baru, kewenangan pra peradilan meliputi juga terhadap sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, termasuk penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dan sah atau tidaknya penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Ini menjadi langkah maju bagi kita semua dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia,” ujar Darmawan yang merupakan pimpinan Kantor Hukum Alpha Lawyers & Partner.

Menurut alumni Magister Hukum (S2) Universitas Bandar Lampung (UBL) ini, penguatan fungsi dan peran advokat juga menguntungkan masyarakat yang berurusan dengan hukum.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Korupsi Harus Diperangi, Indonesia Harus Mandiri Pangan dan Energi

“Sebab dengan adanya hak advokat secara pro aktif dapat mengajukan keberatan dalam proses pemeriksaan perkara pidana, maka penyidik dalam hal ini tidak dapat sewenang-wenang dalam melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang berurusan dengan hukum,” kata Darmawan.

Point penting lainnya terkait dengan keberadaan advokat, KUHAP baru memberikan penegasan terhadap hak imunitas advokat dalam menjalankan tugasnya sesuai UU dan tidak dapat dituntut pidana atau digugat perdata sepanjang advokat melaksanakan profesinya dengan itikat baik sesuai kode etik advokat.

“Pengaturan mengenai hak imunitas advokat juga harus dimaknai bahwa advokat dituntut tidak hanya professional dalam menjalankan tugasnya namun juga harus menjunjung tinggi etika profesi advokat sehingga tidak merugikan klien.” Tutup Darmawan yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung.(TIM)

Berita Terkait

Istri Cium Bau Hangus, Rumah di Sukarame Bandar Lampung Ludes Terbakar
Terima Seragam Sekolah Gratis, Orang Tua Wali Murid Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati , Wakil Bupati dan Pemkab Lampung Barat
Gelar Pertemuan di Hambalang, Presiden Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka
Komisi IV DPR RI Kunjungi TN Way Kambas, Dorong Penguatan Konservasi dan Pencegahan Karhutla
Soroti Anggaran Kemenhub, Komisi V Tekankan Tepat Guna dan Sesuai Kebutuhan
Danbrigif 4 Marinir/BS Resmi Buka Latgabma SGS Marfor 2026 di Yonif 7 Marinir.
Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:29 WIB

Gelar Pertemuan di Hambalang, Presiden Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Jumat, 4 September 2026 - 12:16 WIB

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:19 WIB

Bambang Patijaya Wanti-Wanti RUU Perubahan Iklim Tak Jadi Regulasi Elitis

Rabu, 2 September 2026 - 12:02 WIB

Sapaan Hangat Mahasiswa Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Vladivostok

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Implementasi Pendidikan Dasar Tanpa Biaya Perlu Peta Jalan yang Jelas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah di Istana, Perkuat Penanganan Karhutla dan Peran Masyarakat Adat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Presiden Prabowo: Indonesia Akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Jumat, 4 Sep 2026 - 12:16 WIB