Praktisi Hukum: DARMAWAN,SH.MH, Pengesahan KUHAP Baru Memperkuat Peran Advokat Dapat Berperan Aktif untuk Mencegah Kesewenangan- wenangan aparat.

- Editorial Team

Jumat, 28 November 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum: DARMAWAN,SH.MH, Pengesahan KUHAP Baru Memperkuat Peran Advokat Dapat Berperan Aktif untuk Mencegah Kesewenangan- wenangan aparat.

Globalpewartasakti.com | Nasional(GPS). Praktisi Hukum yang merupakan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI), Darmawan, S.H., M.H, memberikan apresiasi terhadap pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI pada 18 November yang lalu.

Ia menilai pengesahan tersebut merupakan langkah penting dalam pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Darmawan diruang kerjanya, Kantor LBH PWRI Provinsi Lampung, di jalan Wijaya Kusuma no 10, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Jum’at (28/11/2025).

Menurut Darmawan, KUHAP yang baru disahkan ini menggantikan aturan sebelumnya yang telah berusia 44 tahun.

KUHAP lama tersebut dipandang tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga:  Bungkam Tuan Rumah, Ken Swagumilang Berhasil Raih Emas ASEAN Para Games 2025 Thailand

Salah satu poin penting yang menurut Darmawan sangat patut diapresiasi dalam KUHAP baru adalah adanya penguatan peran advokat yang mencakup pendampingan yang lebih aktif sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan, diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan tindakan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang akan diperiksa oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Bahkan, advokat juga memiliki hak untuk aktif mengawasi jalannya pemeriksaan termasuk mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pertanyaan yang mengarahkan.

“Dengan penguatan peran advokat dalam KUHAP baru, maka advokat dapat dengan utuh menjalankan perannya sebagai salah satu pilar dalam penegakan hukum di Indonesia. Advokat dalam hal ini tidak hanya mendampingi namun juga memiliki hak megajukan keberatan,” ujar Darmawan.

Baca juga:  Kapolres Jakut Pastikan Keamanan Wisatawan di Masa Libur Natal 2025

Darmawan juga menyoroti salah satu aspek penting dalam KUHAP baru, khususnya mengenai wewenang pra peradilan yang lebih luas.

“Dalam KUHAP baru, kewenangan pra peradilan meliputi juga terhadap sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, termasuk penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dan sah atau tidaknya penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Ini menjadi langkah maju bagi kita semua dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia,” ujar Darmawan yang merupakan pimpinan Kantor Hukum Alpha Lawyers & Partner.

Menurut alumni Magister Hukum (S2) Universitas Bandar Lampung (UBL) ini, penguatan fungsi dan peran advokat juga menguntungkan masyarakat yang berurusan dengan hukum.

Baca juga:  Eva Monalisa: LMKN Harus Punya Dasar Hukum yang Tegas dan Transparan

“Sebab dengan adanya hak advokat secara pro aktif dapat mengajukan keberatan dalam proses pemeriksaan perkara pidana, maka penyidik dalam hal ini tidak dapat sewenang-wenang dalam melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang berurusan dengan hukum,” kata Darmawan.

Point penting lainnya terkait dengan keberadaan advokat, KUHAP baru memberikan penegasan terhadap hak imunitas advokat dalam menjalankan tugasnya sesuai UU dan tidak dapat dituntut pidana atau digugat perdata sepanjang advokat melaksanakan profesinya dengan itikat baik sesuai kode etik advokat.

“Pengaturan mengenai hak imunitas advokat juga harus dimaknai bahwa advokat dituntut tidak hanya professional dalam menjalankan tugasnya namun juga harus menjunjung tinggi etika profesi advokat sehingga tidak merugikan klien.” Tutup Darmawan yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung.(TIM)

Berita Terkait

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung
Perkuat Dukungan Inovasi Riset Sawit, BPDP Siap Gelar PERISAI 2026
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam
Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30–200 GT, Dukung Daya Saing Perikanan Tanpa Bebani APBN
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:17 WIB

Perkuat Dukungan Inovasi Riset Sawit, BPDP Siap Gelar PERISAI 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 11:57 WIB

Hadiri Puncak Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Pilar Utama Ekonomi Kerakyatan

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:52 WIB

Komisi III Bentuk Panja Pengawasan Hukum, Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Kasus Korupsi Batu Bara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:53 WIB

Resmikan Lima Bendungan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Mengabdi kepada Bangsa dan Rakyat

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:09 WIB

Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:07 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Persoalan Pertanahan Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Kab Lampung Selatan

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:22 WIB

Kota Bandar Lampung

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Rabu, 15 Jul 2026 - 12:19 WIB

Kab Pringsewu

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Selasa, 14 Jul 2026 - 10:59 WIB