Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum.

- Editorial Team

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berawal dari Utang Rp6 Juta, Pasangan Warga Pringsewu Hadapi Gugatan Perdata, LBH Ansor Berikan Pendampingan Hukum

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Pasangan suami istri asal Kabupaten Pringsewu, Anipudin dan Sriati, tengah menghadapi gugatan perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Kota Agung. Sengketa tersebut, menurut keterangan pihak tergugat, berawal dari hubungan utang piutang dengan nilai sekitar Rp6 juta.

Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan warga yang mengaku memiliki keterbatasan ekonomi sehingga memutuskan meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pringsewu untuk menghadapi proses persidangan.

Pendampingan hukum diberikan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari M. Anthon, S.H., Billi Firmansyah, S.H., dan Alvi Aprian, S.H. Mereka menyatakan akan memberikan pendampingan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut keterangan pihak tergugat, sengketa yang semula berkaitan dengan hubungan utang piutang berkembang menjadi perkara perdata yang kini sedang diperiksa di pengadilan. Pihak tergugat juga menyampaikan memiliki keberatan terhadap sejumlah dalil yang diajukan oleh penggugat dan memilih menyampaikan seluruh pembelaannya melalui mekanisme persidangan.

Ketua dan tim LBH Ansor Pringsewu Surohman S.H menyampaikan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kondisi ekonomi.

Baca juga:  Rusak parah dan membahayakan, Lantai Jembatan Hatta BPJIL-OECF di Way Ngison Pagelaran Pringsewu LAMPUNG.

“Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Pendampingan ini bertujuan memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum. Seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum hendaknya diuji secara terbuka melalui mekanisme persidangan yang sah,” ujar tim kuasa hukum.

Sementara itu, Anipudin menyampaikan apresiasi kepada LBH Ansor Pringsewu atas pendampingan yang diberikan kepada dirinya dan keluarga.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada LBH Ansor Pringsewu beserta seluruh tim kuasa hukum yang telah bersedia mendampingi kami. Kehadiran mereka memberikan semangat bagi kami untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Launching Gerai UMKM PC APIMSA, Dorong UMKM Naik Kelas

LBH Ansor Pringsewu juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang masih berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Agung. Globalpewartasakti.com menyampaikan bahwa substansi gugatan maupun pembelaan para pihak akan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila terdapat keterangan dari pihak penggugat, redaksi memberikan ruang yang sama untuk menyampaikan tanggapan atau hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red GPS).

Berita Terkait

Polisi Olah TKP Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Seorang Petani di Sungkai Selatan
Dampingi Gubernur Lampung, Wabup Mad Hasnurin Dukung Peningkatan Produktivitas Kopi Lewat PHC di Kebun Induk Hanakau
Polisi Ungkap Pencurian 105 Tabung LPG di Kalianda, Pelaku Buron Hampir Setahun Ditangkap di Rumahnya
Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM
Mendongkrak Fiskal Negara dan Kedaulatan Rupiah dari Potensi Emas Nusantara
Kenalan di Facebook Berujung Curas, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Banyak
Verifikasi Faktual PKPD 2026, Sekda Tubaba Dampingi Tim Penilai Tinjau BUMTI dan Pengrajin Tikew
Respons Cepat, Mobil Operasional Pengiriman Paket Yang Dicuri Berhasil Diamankan Polsek Padang Ratu
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 12:11 WIB

Verifikasi Faktual PKPD 2026, Sekda Tubaba Dampingi Tim Penilai Tinjau BUMTI dan Pengrajin Tikew

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:06 WIB

Rapat Paripurna DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Tubaba Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:18 WIB

Sekda Tubaba Pimpin Rakor Usulan TKD 2027, Tekankan Kesiapan Perencanaan dan Kelengkapan Data

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:26 WIB

Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Penetrasi Pasar dan Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:51 WIB

Terapkan Smart Farming Cabai, Tubaba Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gandeng Kejari, Pemkab Tubaba Perkuat Benteng Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:38 WIB

Dinas Damkarmat Tubaba Evakuasi Buaya dari Tiyuh Wonokerto

Senin, 8 Juni 2026 - 10:14 WIB

PEMKAB TUBABA DAN KEJAKSAAN PERKUAT SINERGI, PEMULIHAN KEUANGAN DAERAH CAPAI Rp8,62 MILIAR

Berita Terbaru