DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

- Editorial Team

Sabtu, 26 September 2026 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS) — Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Bandar Lampung mendorong jajaran Polresta Bandar Lampung untuk memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan distribusi program Minyak Kita yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung, Kombes Pol (Purn) Eko Supriyadi, S.H., M.H., menyusul adanya pergantian pejabat di lingkungan Polresta Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Eko, kehadiran Kapolresta dan Kasat Reskrim yang baru diharapkan dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sejumlah perkara yang masih dalam proses penanganan, termasuk perkara yang berkaitan dengan Minyak Kita.

«“Kami menyambut kedatangan Kapolresta dan Kasat Reskrim yang baru. Kami berharap ada langkah konkret untuk memberikan kepastian mengenai perkara-perkara yang masih dalam proses, termasuk dugaan kasus Minyak Kita,” ujar Eko Supriyadi, Kamis (24/9/2026).»

Baca juga:  Dialog Akhir Tahun dan Tutup Kas Tahun Anggaran 2025, Menkeu Purbaya Apresiasi Kinerja Jajaran Kementerian Keuangan

Eko mengatakan, perhatian PWRI terhadap perkara tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial sekaligus mendorong keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

Ia menilai, informasi mengenai perkembangan proses hukum penting disampaikan secara proporsional agar masyarakat mengetahui sejauh mana perkara tersebut telah ditangani aparat penegak hukum.

“Publik tentu menunggu perkembangan kasus ini. Karena itu, kami berharap Polresta Bandar Lampung dapat memberikan informasi sesuai dengan ketentuan hukum mengenai status dan perkembangan penanganannya,” katanya.

Dalam pernyataannya, Eko juga menyinggung adanya barang dan kendaraan yang sebelumnya disebut telah diamankan dalam proses penanganan perkara tersebut. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan status hukum barang bukti maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Baca juga:  Ekosistem Pendidikan Tinggi Harus Sehat Tak Boleh Bersaing Secara Kuantitas

Eko menegaskan, PWRI menghormati proses hukum dan meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang masih dalam proses penyidikan, silakan diselesaikan sesuai prosedur. Yang kami dorong adalah kepastian dan keterbukaan mengenai perkembangan perkara kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan nada berseloroh sekaligus memberikan dukungan kepada Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, S.H., S.I.K., M.Si., Eko Supriyadi menyampaikan harapannya agar pimpinan baru Polresta Bandar Lampung dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.

«“Jangan bikin malu nama Eko. Saya mendukung sepenuhnya Bapak Kapolresta Eko Bagus Riyadi untuk menuntaskan penanganan perkara Minyak Kita ini sesuai hukum. Jaga nama baik Polri,” ucapnya.»

Baca juga:  Gerak Cepat Polsek Semaka Identifikasi Dampak Gempa

DPC PWRI Kota Bandar Lampung berharap proses penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana, PWRI mendorong agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila belum ditemukan bukti yang cukup, masyarakat juga perlu memperoleh penjelasan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan dari Ketua DPC PWRI Kota Bandar Lampung. Konfirmasi dan penjelasan resmi dari Polresta Bandar Lampung mengenai status serta perkembangan penanganan perkara dugaan Minyak Kita masih diperlukan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Red.

Berita Terkait

Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang
Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Paya, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat.
SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail
Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya
Proyek Tanggul Way Katibung-Way Sulan Dilaporkan LSM ISC-MAJAS ke Kejati Lampung Hingga Surati BBWS
Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan
Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik
Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:10 WIB

DPC PWRI Bandar Lampung Dorong Polresta Tuntaskan Penanganan Dugaan Kasus Minyak Kita

Jumat, 25 September 2026 - 09:03 WIB

Pertamina dan Polres Lamtim Pantau Antrean Biosolar dan Pertalite di SPBU Metro Kibang

Jumat, 25 September 2026 - 02:49 WIB

Danyonif 9 Marinir Resmikan Bantuan Bedah Rumah di Desa Paya, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat.

Selasa, 22 September 2026 - 08:24 WIB

SOBAT Rayakan Anniversary ke-6 di Dragon Waterpark Lampung Selatan, Pererat Persaudaraan Pecinta Adventure Trail

Selasa, 22 September 2026 - 06:20 WIB

Pertamina Operasikan 6 SPBU BBM Satu Harga di Lampung Barat, Cek Lokasinya

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02 WIB

Polres Metro Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:50 WIB

Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, Bupati Ela Dorong Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Berita Terbaru