Petani dan Peternak ikan di Fajar Baru Masih Terjerat Utang, PP 47/2024 Dinilai Hanya Janji di Atas Kertas

- Editorial Team

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani dan Peternak ikan di Fajar Baru Masih Terjerat Utang, PP 47/2024 Dinilai Hanya Janji di Atas Kertas

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Meski pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Negara bagi UMKM, namun hingga kini kebijakan tersebut belum terasa manfaatnya bagi pelaku usaha kecil di daerah. Salah satunya dialami oleh petani dan peternak ikan di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, yang mengaku masih dibelit utang tanpa solusi.

PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 itu semestinya menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah—terutama mereka yang terdampak gagal bayar pinjaman produktif. Sayangnya, regulasi tersebut dinilai belum menyentuh para pelaku usaha di tingkat desa yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

> “Anak kami butuh makan, tapi usaha kami macet dan utang masih menumpuk. Katanya ada penghapusan piutang, tapi sampai sekarang belum ada kabar atau bantuan,” ujar Nurlia Sari, seorang peternak ikan, Selasa (24/6/2025).

 

Keluhan senada juga disampaikan oleh pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan lainnya. Mereka mengaku belum mendapatkan informasi teknis atau pendampingan dari instansi terkait, padahal program tersebut mencakup sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, hingga industri kreatif seperti kuliner dan kerajinan.

> “Kami butuh pendampingan dari pemerintah, bukan hanya wacana. Kalau tidak ada sosialisasi dan akses yang jelas, ini cuma akan jadi janji kosong,” tambah Nurlia.

Baca juga:  Satlantas Polres Lampung Timur Bantu Evakuasi Mobil Terperosok ke Ledeng di Desa Jojog Pekalongan

 

Untuk diketahui, PP 47/2024 merupakan implementasi dari Pasal 250 dan 251 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 37 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam beleid ini, penghapusan piutang negara dilakukan melalui empat skema: penghapus bukuan, penghapus tagihan, penghapusan bersyarat, dan penghapusan mutlak.

Namun dalam praktiknya, para pelaku UMKM di desa masih “meraba dalam gelap”. Tidak ada kejelasan prosedur pengajuan, tidak ada pendampingan dari dinas, bahkan tak sedikit warga yang mengaku baru mengetahui adanya PP ini dari media.

Masyarakat Fajar Baru pun berharap agar pemerintah pusat dan daerah bergerak cepat, bukan hanya mengumbar kebijakan populis tanpa realisasi. Mereka meminta agar petunjuk teknis (juknis) segera diterbitkan dan akses pengajuan dibuka secara adil dan merata, tanpa diskriminasi terhadap pelaku usaha di daerah terpencil.

Baca juga:  Terima Audiensi PP Muslimat NU, Presiden Prabowo Apresiasi Program Muslimat NU

> “Kami ini bagian dari UMKM Indonesia. Jangan hanya UMKM kota besar yang dilayani. Kami juga berhak hidup layak dan terbebas dari jeratan utang,” tegas warga lainnya.

Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin memperkuat ekonomi nasional melalui UMKM, maka program penghapusan piutang harus dijalankan dengan serius, transparan, dan merata hingga ke pelosok desa. Tanpa itu, PP 47/2024 hanya akan menjadi dokumen yang indah di atas kertas, tapi gagal menjawab derita rakyat kecil di lapangan.

Nazir (GPS)

Berita Terkait

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?
Kapolres Lampung Tengah Dampingi Kapolda Lampung Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden
HUT ke-19 Kabupaten Pesawaran Momentum Memperkuat Kolaborasi Menuju Pesawaran CAKEP
Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026
Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar
Manjau Jama Warga di Tegineneng, Pemkab Pesawaran Hadirkan Pasar Murah dan Beragam Layanan Terpadu

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:54 WIB

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:57 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:22 WIB

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:28 WIB

Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:34 WIB

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:56 WIB

KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya

Berita Terbaru