Petani dan Peternak ikan di Fajar Baru Masih Terjerat Utang, PP 47/2024 Dinilai Hanya Janji di Atas Kertas

- Editorial Team

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani dan Peternak ikan di Fajar Baru Masih Terjerat Utang, PP 47/2024 Dinilai Hanya Janji di Atas Kertas

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Meski pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Negara bagi UMKM, namun hingga kini kebijakan tersebut belum terasa manfaatnya bagi pelaku usaha kecil di daerah. Salah satunya dialami oleh petani dan peternak ikan di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, yang mengaku masih dibelit utang tanpa solusi.

PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 itu semestinya menjadi angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah—terutama mereka yang terdampak gagal bayar pinjaman produktif. Sayangnya, regulasi tersebut dinilai belum menyentuh para pelaku usaha di tingkat desa yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

> “Anak kami butuh makan, tapi usaha kami macet dan utang masih menumpuk. Katanya ada penghapusan piutang, tapi sampai sekarang belum ada kabar atau bantuan,” ujar Nurlia Sari, seorang peternak ikan, Selasa (24/6/2025).

 

Keluhan senada juga disampaikan oleh pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan lainnya. Mereka mengaku belum mendapatkan informasi teknis atau pendampingan dari instansi terkait, padahal program tersebut mencakup sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, hingga industri kreatif seperti kuliner dan kerajinan.

> “Kami butuh pendampingan dari pemerintah, bukan hanya wacana. Kalau tidak ada sosialisasi dan akses yang jelas, ini cuma akan jadi janji kosong,” tambah Nurlia.

Baca juga:  Presiden Prabowo Dengarkan Aspirasi Tokoh Lintas Agama dan Tegaskan Komitmen Perjuangkan RUU Perampasan Aset

 

Untuk diketahui, PP 47/2024 merupakan implementasi dari Pasal 250 dan 251 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 37 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam beleid ini, penghapusan piutang negara dilakukan melalui empat skema: penghapus bukuan, penghapus tagihan, penghapusan bersyarat, dan penghapusan mutlak.

Namun dalam praktiknya, para pelaku UMKM di desa masih “meraba dalam gelap”. Tidak ada kejelasan prosedur pengajuan, tidak ada pendampingan dari dinas, bahkan tak sedikit warga yang mengaku baru mengetahui adanya PP ini dari media.

Masyarakat Fajar Baru pun berharap agar pemerintah pusat dan daerah bergerak cepat, bukan hanya mengumbar kebijakan populis tanpa realisasi. Mereka meminta agar petunjuk teknis (juknis) segera diterbitkan dan akses pengajuan dibuka secara adil dan merata, tanpa diskriminasi terhadap pelaku usaha di daerah terpencil.

Baca juga:  Partinia Kenalkan Kuliner Khas Lampung Barat Kepada Muli Provinsi Lampung

> “Kami ini bagian dari UMKM Indonesia. Jangan hanya UMKM kota besar yang dilayani. Kami juga berhak hidup layak dan terbebas dari jeratan utang,” tegas warga lainnya.

Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin memperkuat ekonomi nasional melalui UMKM, maka program penghapusan piutang harus dijalankan dengan serius, transparan, dan merata hingga ke pelosok desa. Tanpa itu, PP 47/2024 hanya akan menjadi dokumen yang indah di atas kertas, tapi gagal menjawab derita rakyat kecil di lapangan.

Nazir (GPS)

Berita Terkait

Ketua DPC PWRI Lampung Selatan Sampaikan Dirgahayu ke 81 : Pers Memiliki Tanggung Jawab Moral untuk Ikut Menjaga Persatuan Bangsa
Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.
Kapolres Lampung Utara Dampingi Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Presisi Merah Putih
Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026
Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR
Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Rapat Koordinasi Kepala Daerah Dan Forkopimda Regional Sumatera
Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji
Wabup Pringsewu Panen Raya Di Wonosari, Pemkab Terus Dukung Sektor Pertanian

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:28 WIB

Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Estafet Kepemimpinan Bergulir, M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:02 WIB

Masuk Kosan Lewat Gembok Rusak, Pelaku 19 Tahun Ini Diamankan Tekab 308 Polres Metro

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 12:31 WIB