Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan
BANDARLAMPUNG, Globalpewartasakti.com(GPS).
Insiden keributan yang terjadi dalam kegiatan kejuaraan karate di Gedung Olahraga (GOR) Siger Way Halim, Kota Bandarlampung, pada 28 Juni 2026, berujung pada laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Salah seorang pelatih karate, Ikang Fauzi, S.Pd., melalui kuasa hukumnya, Irwan Jaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara yang dilaporkannya telah memasuki tahap penyidikan di Polresta Bandarlampung.
Hal tersebut disampaikan Irwan dalam konferensi pers yang digelar di pelataran Polresta Bandarlampung, Kamis (1/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Irwan, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Bandarlampung Nomor LP/8/1124/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG.
Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berawal dari Permintaan Penjelasan kepada Wasit
Irwan menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa tersebut bermula ketika Ikang Fauzi meminta penjelasan kepada wasit terkait pertandingan yang melibatkan atlet yang dilatihnya.
Setelah keluar dari area pertandingan dan melakukan konfirmasi di meja perwasitan, Ikang Fauzi disebut dihampiri oleh seorang pelatih dari tim lain yang disebut bernama Doni Rio Saputra.
“Menurut keterangan klien kami, saat itu terjadi tindakan pitingan pada bagian leher yang disertai pukulan,” ujar Irwan.
Namun demikian, terkait kronologi dan dugaan keterlibatan pihak yang dilaporkan, seluruhnya masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
Jalani Pemeriksaan Medis dan Visum
Pasca kejadian, Ikang Fauzi disebut memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada kepolisian.
Irwan mengatakan, kliennya kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya luka dan memar pada tubuh Ikang Fauzi.
“Setelah adanya laporan dari Ikang Fauzi, pihak Polresta melakukan serangkaian pemeriksaan, baik terhadap pelapor maupun terlapor, serta saksi-saksi,” jelas Irwan.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap proses berjalan profesional, lancar, dan cepat, serta menghasilkan keputusan sesuai dengan tuntutan atas penganiayaan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” harap Irwan.
Masih Dalam Proses Penyidikan
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Informasi mengenai dugaan penganiayaan, termasuk peran pihak yang dilaporkan, merupakan materi yang masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya.
Dengan demikian, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas informasi yang diberitakan.
(*)







