Kasus Penusukan Komar Safe di Tual Harus Ditangani oleh Aparat Secara Transparan

- Editorial Team

Senin, 6 April 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) –Kasus penusukan terhadap Komar Safe Renngur di Tual, Maluku, bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Justitiam Law Firm/Kuasa Hukum dan Yacob Pedro dan M. Renngur, Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro mengingatkan penanganan kasus tersebut harus menjadi barometer profesionalisme aparat dan kepercayaan publik terhadap hukum.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Maka, Dede Indra menegaskan lima langkah penting yang harus dijalankan Polda Maluku. Pertama, Komisi III DPR RI meminta agar Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

 

 

 

“Guna menjamin transparansi dan objektivitas penanganan perkara sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Dede Indra sebagaimana termaktub dalam kesimpulan RDPU yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca juga:  Kebijakan BI Harus Lebih Berdampak ke Sektor Riil, Jangan Hanya Indah di Atas Kertas!

 

 

 

Kedua, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengungkapkan Komisi III DPR meminta Polda Maluku segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat secara langsung penusukan terhadap Komar Safe Renngur yang dilakukan oleh Dandi Renwarin, serta apabila terbukti segera menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka dan melakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 100 KUHAP.

 

 

 

Lebih lanjut, Komisi III juga meminta Kadiv Propam Polda Maluku menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang melibatkan Kapolres Tual, Wakapolres, Kabag Ops, dan Kasat Reskrim. Menurut Dede Indra, penanganan etik ini harus profesional, transparan, dan akuntabel, agar aparat tidak hanya menegakkan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga terhadap diri sendiri.

Baca juga:  Aura Anggun dan Gagah Busana Nusantara di Opening Ceremony SEA Games 2025 Thailand

 

 

 

“Komisi III DPR RI meminta Kadiv Propam Polda Maluku untuk mengambil alih proses pemeriksaan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri terhadap AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K, M.H. selaku Kapolres Tual, Kompol Roni Ferdi Manawan, S.Sos., M.H. selaku Wakapolres Tual, AKP H. LM Ode Arif Jaya, S.H. selaku Kabag Ops Polres Tual, dan IPTU Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si selaku Kasat Reskrim Polres Tual secara profesional dan transparan,” tandasnya.

 

 

Baca juga:  Presiden Prabowo Dengarkan Aspirasi Tokoh Lintas Agama dan Tegaskan Komitmen Perjuangkan RUU Perampasan Aset

 

Komisi III menegaskan perannya sebagai pengawas dengan meminta Irwasum Mabes Polri mengevaluasi seluruh penanganan perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA, serta mengawal proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang ditangani oleh Polda Maluku.

 

 

 

Menutup kesimpulan, Dede Indra menyatakan Komisi III DPR akan memanggil Kapolda Maluku, jajaran Polres Tual, dan Kejaksaan Negeri Tual. “Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal proses penanganan perkara dan akan memanggil Kapolda Maluku dan jajaran Polres Tual, serta Kejaksaan Negeri Tual guna memastikan proses penegakan hukum terhadap perkara atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Implementasi Pendidikan Dasar Tanpa Biaya Perlu Peta Jalan yang Jelas
Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah di Istana, Perkuat Penanganan Karhutla dan Peran Masyarakat Adat
Presiden Prabowo: Indonesia Akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Senyum Anak-Anak Nagekeo di Tengah Tenda Pengungsian
Dari Jalan hingga Penyediaan Air Bersih, Pemerintah Terus Dorong Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa di NTT
Presiden Prabowo Pantau Penanganan Karhutla Jambi-Lampung, Apresiasi Kerja Keras Petugas di Lapangan
Cucun: Penegakan Hukum Karhutla Harus Beri Efek Jera

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Perkuat Ekonomi Desa dan Kelola Zakat Akuntabel, Bupati Tubaba Buka Bimtek UPZ Tiyuh dan Penyaluran KUR Super Mikro

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Wujud Kepedulian Pemkab Tubaba: 2.226 PPPK Paruh Waktu Bakal Terdaftar BPJS Kesehatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi, Bupati Tubaba Pimpin Dinamika Kelompok Jajaran Pemerintah Daerah

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Pemkab Tubaba dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Wabup Tubaba Lepas 6 Siswa Sekolah Rakyat Asal Tubaba, BAZNAS Salurkan Beasiswa dan Bantuan

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:02 WIB

Pemkab Tubaba Sambut kunker Pangdam XXI/Radin Inten ke KDMP Pulung Kencana

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bupati Tubaba Terima Audiensi Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM

Berita Terbaru