Kasus Penusukan Komar Safe di Tual Harus Ditangani oleh Aparat Secara Transparan

- Editorial Team

Senin, 6 April 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) –Kasus penusukan terhadap Komar Safe Renngur di Tual, Maluku, bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Justitiam Law Firm/Kuasa Hukum dan Yacob Pedro dan M. Renngur, Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro mengingatkan penanganan kasus tersebut harus menjadi barometer profesionalisme aparat dan kepercayaan publik terhadap hukum.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Maka, Dede Indra menegaskan lima langkah penting yang harus dijalankan Polda Maluku. Pertama, Komisi III DPR RI meminta agar Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

 

 

 

“Guna menjamin transparansi dan objektivitas penanganan perkara sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Dede Indra sebagaimana termaktub dalam kesimpulan RDPU yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca juga:  Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Bank Sentral China

 

 

 

Kedua, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut mengungkapkan Komisi III DPR meminta Polda Maluku segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat secara langsung penusukan terhadap Komar Safe Renngur yang dilakukan oleh Dandi Renwarin, serta apabila terbukti segera menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka dan melakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 100 KUHAP.

 

 

 

Lebih lanjut, Komisi III juga meminta Kadiv Propam Polda Maluku menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang melibatkan Kapolres Tual, Wakapolres, Kabag Ops, dan Kasat Reskrim. Menurut Dede Indra, penanganan etik ini harus profesional, transparan, dan akuntabel, agar aparat tidak hanya menegakkan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga terhadap diri sendiri.

Baca juga:  Menjaga Asa Generari Bangsa, Walikota Eva Dwiana Serahkan Bantuan Perlengkapan Siswa SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung

 

 

 

“Komisi III DPR RI meminta Kadiv Propam Polda Maluku untuk mengambil alih proses pemeriksaan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri terhadap AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K, M.H. selaku Kapolres Tual, Kompol Roni Ferdi Manawan, S.Sos., M.H. selaku Wakapolres Tual, AKP H. LM Ode Arif Jaya, S.H. selaku Kabag Ops Polres Tual, dan IPTU Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si selaku Kasat Reskrim Polres Tual secara profesional dan transparan,” tandasnya.

 

 

Baca juga:  Pertemuan Wamendag dengan Kepala Badan Gizi Nasional

 

Komisi III menegaskan perannya sebagai pengawas dengan meminta Irwasum Mabes Polri mengevaluasi seluruh penanganan perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA, serta mengawal proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang ditangani oleh Polda Maluku.

 

 

 

Menutup kesimpulan, Dede Indra menyatakan Komisi III DPR akan memanggil Kapolda Maluku, jajaran Polres Tual, dan Kejaksaan Negeri Tual. “Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal proses penanganan perkara dan akan memanggil Kapolda Maluku dan jajaran Polres Tual, serta Kejaksaan Negeri Tual guna memastikan proses penegakan hukum terhadap perkara atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.
Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 
Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman
Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:36 WIB

SMPN 1 KATIBUNG BORONG TROPI DI LOMBA DRUMBAND TINGKAT KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Dukung Program Kapolri, Polda Lampung Razia Tempat Hiburan Malam, 6 Pengunjung Positif Narkoba

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Sekda Lampung Timur Lantik 90 ASN, Dorong Peningkatan Pelayanan Publik dan Inovasi Daerah

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 02:58 WIB

Dukung Pembangunan Rumah Ibadah, Ketua DPRD Lampung Selatan Salurkan Bantuan untuk Masjid Taqwa Natar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Berita Terbaru