Bea Cukai dan Polri Gagalkan Upaya Penyelundupan 135 Kilo Sabu yang Diangkut Kapal Penangkap Ikan

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  – Tim gabungan, yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan tim kapal patroli Bea Cukai, bekerja sama dengan Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri dan Polda Aceh, mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina/sabu. Penindakan narkotika tersebut terlaksana pada Jumat (07/02) di Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/02), Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengungkapkan penindakan ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan sharing information dan joint analysis yang mengindikasikan adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal penangkap ikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa kapal yang diduga membawa narkotika tersebut akan sandar di sekitar Ulee Rubek, Aceh Utara hingga Ujong Blang, Lhokseumawe. “Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan menerjunkan tim kapal patroli yang berpatroli di area laut dan tim darat yang menyelidiki sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat pendaratan,” katanya.

Akhirnya, tim gabungan berhasil mengamankan kapal penangkap ikan yang membawa tujuh karung narkotika jenis sabu, dengan total berat sekitar 135 kg. Tim gabungan juga mengamankan empat tersangka berinisial I, E, F, dan M. Selanjutnya, barang bukti dan para tersangka telah diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Diketahui, modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan narkotika  dengan cara dilangsir menggunakan kapal penangkap ikan.

“Kami menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini,” tutup Leni.(*)

 

 

 

 

Sumber : Kemenkeu (DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *