Cekoki Miras dan Cabuli Pelajar SMA, Dani Cobra Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS)  – Seorang pemuda di Pringsewu Lampung ditangkap Polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial FDS (22) warga Desa Podomoro, Pringsewu.

Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, jika Pria yang biasa disapa Dani Cobra ini diamankan Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim Polres Pringsewu dirumahnya di Desa Podomoro, Pringsewu pada Rabu (12/2/2025) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Baca juga:  PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU LAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKAIT PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN KORUPSI PENYALURAN KUR DAN KUPEDES DI PT. BRI UNIT PRINGSEWU 1

Pria tersebut ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan kekerasan seksual terhadap AF, remaja berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar SMA. “Modusnya pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, setelah itu korban dicabuli.” ujar Ipda candra dalam keteranganya mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (14/2/2025) siang.

Tidak hanya sekali, perbuatan asusila berlangsung empat kali dalam rentang waktu Juli hingga November 2024 dirumah pelaku. Korban tak berani melawan lantaran pelaku mengancam akan menyebabrkan video asusila mereka.

Menurut Candra, kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melihat perubahan perilaku korban yang biasanya ceria berubah murung dan pendiam. Setelah di bujuk akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. “Pihak sekolah kemudian memberitahukan kepada pihak keluarga korban yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Candra.

Baca juga:  Polres Pringsewu Segarkan Struktur Organisasi, Iptu Laksono Riyanto jabat Kasatres Narkoba. 

Ipda Candra menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, dan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak. “Pelaku terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara. “ tandasnya (*)

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Seorang Ayah Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Kandung
Gelar Apel Siaga Bencana, Pemkab Pesawaran Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
PS-08 Terus Bergerak di Lampung Selatan Dari Desa Untuk Negara
Pemkab Pekon Wonodadi Utara Lantik Kaur Perencanaan, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan.
Konflik Keluarga Berujung Maut di Selagai Lingga, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Penyaluran Bantuan Atensi Kemensos RI Dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu
Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap
Rakor April 2026, Bupati Pringsewu Tekankan Sinergi dan Percepatan Program Daerah

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 12:04 WIB

Tersulut Emosi, Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri

Senin, 30 Maret 2026 - 12:33 WIB

Gagal Beraksi, Komplotan Curas di Lampung Tengah Berhasil Dibekuk Polisi, Senpi Rakitan Turut Diamankan

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:19 WIB

Arus Balik Masih Padat, Polres Lampung Tengah Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Pepadun

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:06 WIB

Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pencurian Material di PT GGP Umas Jaya

Senin, 23 Februari 2026 - 12:42 WIB

Gerak Cepat Tekab 308 Polsek Way Pengubuan, Pelaku Pencurian Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:57 WIB

Nekat Lompat ke Jurang Saat Dikejar Polisi, DPO Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:57 WIB

Viral di TikTok! Tiga Motor Digondol Maling di Seputih Banyak, Dua Berhasil Diamankan Polisi dan Warga

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:10 WIB

Pemkab Lampung Tengah Bahas Kesepakatan PBJT Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero

Berita Terbaru

Nasional

Puan Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja di May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:16 WIB