Kebijakan 20,6 Juta Hektare untuk Pangan dan Energi Dianggap Miskonsepsi Fungsi Hutan

- Editorial Team

Jumat, 28 Februari 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  – Kementerian Kehutanan belum lama ini mengumumkan rencana alokasi 20,6 juta hektare hutan—setara 1,5 kali luas Pulau Jawa—untuk kebutuhan pangan dan energi. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR RI Ellen Esther Pelealu menilai kebijakan tersebut merupakan kekeliruan besar dan mencerminkan miskonsepsi terhadap fungsi hutan.

“Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan kekeliruan besar dan mencerminkan adanya miskonsepsi terkait fungsi hutan. Jika dibiarkan, hal ini sama saja dengan melegalkan deforestasi. Tidak ada cara lain untuk menangani hutan lindung yang berstatus kritis selain mengembalikannya menjadi hutan,” ujarnya dalam rapat Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Baca juga:  Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kampung Haji hingga Percepatan Pemulihan Sumatra

Lebih lanjut, Ellen menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2001 hingga 2023, Indonesia telah kehilangan tutupan hutan seluas 30,8 juta hektare. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kehilangan tutupan pohon terbesar kelima di dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, Ellen juga menyoroti status hutan produksi terbatas (HPT). Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 telah mengamanatkan bahwa pemanfaatan HPT hanya dapat dilakukan dengan metode tebang pilih dan tidak boleh dikonversi.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tinjau TPST BLE Banyumas, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu dan Ekonomi Sirkular Nasional

Maka dari itu, Fraksi Partai Demokrat meminta Menteri Kehutanan untuk:

 

  1. Menunjukkan secara jelas lokasi 20,6 juta hektare hutan yang dialokasikan beserta data spasialnya.
  2. Memastikan bahwa lokasi tersebut tidak tumpang tindih dengan kawasan konservasi, hutan lindung, sempadan sungai, pantai, danau, atau kawasan resapan air.
  3. Tidak menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan atau perizinan yang dapat berimplikasi pada deforestasi hutan alam.
  4. Mempercepat dan memperluas pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
Baca juga:  Perkuat Kolaborasi Akademik, UIN Raden Fatah Palembang Visiting Lecturer di IAI Darul Amal Lampung.

“Dari 30,1 juta hektare yang telah dipetakan oleh masyarakat adat, sebanyak 23,8 juta hektare masih berada dalam klaim kawasan hutan negara dan hingga kini belum dikembalikan kepada masyarakat adat, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012,” tegasnya.(*)

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.
Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia
Hadir di Layar, Absen di Kursi: Polemik Zoom di Paripurna DPRD Lampung.
Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat
Pemkab Tubaba Evaluasi dan Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif
Pemerintah Perpanjang Penutupan Tujuh Bandara Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Siapkan Bandara Alternatif

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 12:16 WIB

Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru