DPR Setujui RUU Koperasi, Habib Syarief: Harus Mampu Menjawab Tantangan Era Modern

- Editorial Team

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  –  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui perubahan Undang-Undang (UU) Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992. Habib Syarief Muhammad, mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan bahwa revisi UU Perkoperasian ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas koperasi.

 

“UU ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan dan tantangan yang dihadapi koperasi di era modern. Kami berharap koperasi tidak hanya menjadi pilar ekonomi kerakyatan, tetapi juga memiliki daya saing dan keberlanjutan,” ujar Habib Syarief dalam keterangan persnya, Senin (24/3/2024).

 

Terkait penerapan hukum pidana dalam UU Perkoperasian, Habib menekankan bahwa aturan tersebut harus diterapkan secara proporsional agar tidak menghambat pertumbuhan koperasi dan ekonomi kerakyatan. “Harus ada pengawasan lebih ketat agar kasus seperti Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, yang merugikan 23 ribu nasabah dengan total kerugian Rp106 triliun, tidak terulang,” katanya.

 

Habib juga menyoroti perlunya pembaruan substansi UU Perkoperasian, mengingat regulasi ini telah berusia lebih dari tiga dekade. Ia menekankan bahwa perubahan tersebut harus relevan dengan kemajuan teknologi dan dinamika ekonomi digital. “Banyak pasal dalam UU lama yang belum mengakomodasi inovasi teknologi dan kebutuhan koperasi modern, seperti digitalisasi sistem keuangan, keamanan data, dan layanan financial technology (fintech),” jelasnya.

Baca juga:  PWRI 12 Tahun: Meneguhkan Peran Wartawan di Era Disrupsi Informasi

 

Lebih lanjut, Habib menegaskan bahwa revisi UU Perkoperasian harus memperkuat peran koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. “Dengan perubahan ini, kami berharap koperasi tetap relevan dan menjadi penggerak utama ekonomi kerakyatan di Indonesia,” tambahnya.

Baca juga:  FIBA 3x3 Women's Series Jakarta 2025 dan FIBA 3x3 Challenger, Kemenpora: Kembangkan Industri dan Buka Peluang Olimpiade

 

Selain itu, Fraksi PKB juga mengusulkan kebijakan fiskal yang lebih mendukung simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Salah satu usulan yang disampaikan adalah penghapusan pajak atas bunga simpanan, guna mengurangi beban finansial anggota dan mendorong partisipasi lebih luas dalam gerakan koperasi.(*)

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu
Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia
Apresiasi Setahun Pemerintahan Prabowo, Kebijakan Harus Lebih Berpihak pada Rakyat
Peringatan Hari Santri, Presiden Prabowo: Santri Adalah Penjaga Moral dan Pelopor Kemajuan Bangsa
Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda
Wamenkeu Suahasil: DJPb Berperan sebagai Modern Treasurer Pengelola Perekonomian
Terima Audiensi PB AI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Prestasi Akuatik Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Peringatan Hari Santri, Presiden Prabowo: Santri Adalah Penjaga Moral dan Pelopor Kemajuan Bangsa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Wamenkeu Suahasil: DJPb Berperan sebagai Modern Treasurer Pengelola Perekonomian

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Terima Audiensi PB AI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Prestasi Akuatik Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Netty Aher Apresiasi Program Magang Nasional, Dorong Pemerataan dan Kualitas Pembelajaran Kerja

Berita Terbaru