Dugaan Pelanggaran K3, Sejumlah Buruh Harian PT Perindo Mengaku Tak Dapat APD Lengkap.

- Editorial Team

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Pelanggaran K3, Sejumlah Buruh Harian PT Perindo Mengaku Tak Dapat APD Lengkap. 

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung(GPS).
Sejumlah buruh harian lepas yang bekerja di lingkungan PT Perindo mengaku tidak mendapatkan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, Selasa 12/08/2025.

Dugaan pelanggaran ini diungkapkan oleh salah satu buruh berinisial AR (37) kepada media.
Menurut AR, selama bekerja ia hanya mendapatkan helm dari perusahaan. Perlengkapan lain seperti rompi keselamatan, sepatu keselamatan, dan masker harus dibeli sendiri.
Ia juga menyebut adanya potongan gaji yang disebut untuk BPJS, namun barcode kepesertaan tidak aktif. AR menambahkan, karyawan tetap mendapatkan susu harian, sedangkan buruh harian lepas tidak.
“Kalau buruh harian lepas tidak pernah disediakan APD lengkap. Kami pernah protes, tapi diarahkan untuk berhenti kerja jika tidak setuju,” ujar AR.

Baca juga:  Jalan Berlubang dan Drainase Mandul: Pemerintah Pringsewu, Anda Tidur?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga:  Pemerintah Pekon Gadingrejo Utara Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Kurang Mampu

Menanggapi hal tersebut, Idris, yang mengaku sebagai wakil dari pihak penyedia tenaga kerja, membantah tudingan tersebut. “Semua buruh diberikan helm dan rompi. Masker hanya untuk bagian produksi. Sepatu ditanggung buruh. Gaji dipotong Rp20.000 untuk BPJS Kesehatan, bukan BPJS Ketenagakerjaan. Soal susu, itu hanya untuk karyawan tetap,” jelas Idris.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja sesuai tingkat risiko pekerjaan. Jika terbukti melanggar, sanksi dapat berupa teguran administratif, denda hingga Rp500 juta, bahkan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca juga:  Jelang HUT ke-80 Brimob, Eks Pasukan Brimob Nusantara Polres Pringsewu Gelar Anjangsana ke Sesepuh Brimob

Dugaan pelanggaran ini memicu desakan dari sejumlah pihak agar instansi terkait melakukan pemeriksaan, memastikan perlindungan keselamatan kerja, dan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran. (Zul GPS)

Berita Terkait

Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Menjaga Asa Generari Bangsa, Walikota Eva Dwiana Serahkan Bantuan Perlengkapan Siswa SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Wakil Bupati Apresiasi Pringsewu sebagai Tuan Rumah ToT KKN Muhammadiyah-Aisyiyah 2026
Musrenbang Tumijajar, Fokuskan SDM dan Ekonomi Produktif
Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Berita Terbaru