Dugaan Pelanggaran K3, Sejumlah Buruh Harian PT Perindo Mengaku Tak Dapat APD Lengkap.
Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung(GPS).
Sejumlah buruh harian lepas yang bekerja di lingkungan PT Perindo mengaku tidak mendapatkan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, Selasa 12/08/2025.
Dugaan pelanggaran ini diungkapkan oleh salah satu buruh berinisial AR (37) kepada media.
Menurut AR, selama bekerja ia hanya mendapatkan helm dari perusahaan. Perlengkapan lain seperti rompi keselamatan, sepatu keselamatan, dan masker harus dibeli sendiri.
Ia juga menyebut adanya potongan gaji yang disebut untuk BPJS, namun barcode kepesertaan tidak aktif. AR menambahkan, karyawan tetap mendapatkan susu harian, sedangkan buruh harian lepas tidak.
“Kalau buruh harian lepas tidak pernah disediakan APD lengkap. Kami pernah protes, tapi diarahkan untuk berhenti kerja jika tidak setuju,” ujar AR.
Menanggapi hal tersebut, Idris, yang mengaku sebagai wakil dari pihak penyedia tenaga kerja, membantah tudingan tersebut. “Semua buruh diberikan helm dan rompi. Masker hanya untuk bagian produksi. Sepatu ditanggung buruh. Gaji dipotong Rp20.000 untuk BPJS Kesehatan, bukan BPJS Ketenagakerjaan. Soal susu, itu hanya untuk karyawan tetap,” jelas Idris.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja sesuai tingkat risiko pekerjaan. Jika terbukti melanggar, sanksi dapat berupa teguran administratif, denda hingga Rp500 juta, bahkan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Dugaan pelanggaran ini memicu desakan dari sejumlah pihak agar instansi terkait melakukan pemeriksaan, memastikan perlindungan keselamatan kerja, dan menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran. (Zul GPS)