Dugaan Penyimpangan Outsourcing, Ketua DPC PWRI Bandarlampung Soroti PT Olam dan CV Sila.

- Editorial Team

Jumat, 12 September 2025 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Penyimpangan Outsourcing, Ketua DPC PWRI Bandarlampung Soroti PT Olam dan CV Sila

Globalpewartasakti.com | Bandar lampung(GPS).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bandarlampung, Eko Supriyadi, S.H., M.H., C.P.M., menyoroti dugaan penyimpangan dalam praktik outsourcing tenaga kerja yang melibatkan PT Olam dan CV Sila Berkah Mandiri.

Eko Supriyadi, Ketua DPC PWRI Kota Bandarlampung.
Ia mengomentari pemberitaan yang sebelumnya dimuat media Radarcybernusantara.id terkait penggunaan tenaga kerja harian lepas melalui CV oleh PT Olam, yang dinilainya tidak sesuai prosedur ketentuan outsourcing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 11 September 2025.Kantor sekreriat DPC PWRI Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Menurut Pak Eko, perusahaan outsourcing seharusnya berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), bukan Commanditaire Vennootschap (CV).
Ia menilai, jika aturan ini diabaikan, hak-hak buruh berpotensi terabaikan dan menimbulkan kerugian bagi pekerja.

Baca juga:  KKP Terima Alokasi Anggaran 2026 Rp13 Triliun

Pak Eko menyebutkan bahwa penggunaan CV dalam praktik outsourcing dapat dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Ia juga menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan Kota Bandarlampung yang menurutnya perlu lebih ketat dalam pengawasan.

“Perusahaan outsourcing harus berbadan hukum PT. Jika tidak, ini bisa dianggap menyalahi prosedur dan berpotensi merugikan buruh,” ujar Eko.

Sanksi untuk Perusahaan dan Dinas Terkait

Menurut ketentuan peraturan, dinas terkait dapat dikenakan sanksi administratif apabila memberikan izin kepada perusahaan yang tidak layak. Bentuk sanksi itu antara lain:

Teguran tertulis: peringatan kepada dinas terkait atas kelalaian dalam menerbitkan izin.

Penghentian sementara kegiatan usaha: diberlakukan jika perusahaan yang diberi izin tidak memenuhi persyaratan atau standar yang berlaku.

Baca juga:  Bupati Tubaba Lantik 13 Pejabat Eselon II, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Ekonomi Lokal

Pencabutan izin usaha dan izin penunjang: dilakukan apabila perusahaan terbukti tidak layak atau melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, menurut pak Eko Sanksi juga dapat dikenakan kepada pejabat yang terlibat dalam pemberian izin yang menyalahi prosedur. Bentuknya mulai dari:

Teguran tertulis,
Pembebasan dari jabatan,
Penurunan pangkat,
Denda administratif,
Hingga sanksi pidana, tergantung beratnya pelanggaran.

Dasar hukum pengenaan sanksi ini diatur dalam:

Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tetap.

Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS serta sanksi disiplin jika melanggar.

Baca juga:  Abidin Absol Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Bani Abdullah Muslihah 2025 di Pringsewu

Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 54 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif, dan Pasal 54 ayat (2) membuka kemungkinan sanksi pidana jika pelanggaran berdampak serius terhadap kepentingan masyarakat.

Konfirmasi dari Pihak Terkait

Saat team media mencoba melakukan konfirmasi, pejabat Dinas Perizinan Kota Bandarlampung belum dapat ditemui dengan alasan masih dalam agenda rapat. Begitu pula pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, menurut keterangan staf umum, kepala dinas sedang rapat dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Olam maupun CV Sila Berkah Mandiri juga belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.(TIM)

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Lampung Barat Gelar Penertiban Kendaraan Knalpot Brong dan Tanpa Surat Lengkap
Bupati Pringsewu Resmikan Rumah BUMN
Bunda Eva Menyapa Korban Banjir “Cari Solusi, Hibur Warga Terdampak Banjir”
Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 67417844 Hektare dari 245 Perusahaan Korporasi
Cabuli Anak Kandung, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara
Polsek Pekalongan Gelar Gerakan Pangan Murah, Distribusikan Dua Ton Beras
Parosil Mabsus Harap Turnamen Dandim Cup Dapat Melahirkan Atlet Terbaik
Curas di Sukabumi, Polsek Buay Bahuga Ringkus Diduga DPO Pelaku Curi Motor dan HP
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 11:07 WIB

Menteri Dody Apresiasi Prasarana Sekolah Rakyat Menengah Pertama 21 Manado, Siap Cetak Generasi Muda Berkualitas

Jumat, 12 September 2025 - 11:02 WIB

Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan Seluas 67417844 Hektare dari 245 Perusahaan Korporasi

Jumat, 12 September 2025 - 04:39 WIB

Dugaan Penyimpangan Outsourcing, Ketua DPC PWRI Bandarlampung Soroti PT Olam dan CV Sila.

Kamis, 11 September 2025 - 13:30 WIB

Polsek Pekalongan Gelar Gerakan Pangan Murah, Distribusikan Dua Ton Beras

Kamis, 11 September 2025 - 13:21 WIB

Kemenkeu Paparkan Lima Program Strategis pada Raker Komisi XI DPR RI

Kamis, 11 September 2025 - 13:16 WIB

Andi Yuliani Paris Soroti Efektivitas KPI dan Pembangunan Sistem Informasi di Kemenkeu

Kamis, 11 September 2025 - 13:12 WIB

Siswa-Siswi SRMA Margaguna Haru dan Bahagia Disapa Presiden Prabowo

Rabu, 10 September 2025 - 12:07 WIB

Curas di Sukabumi, Polsek Buay Bahuga Ringkus Diduga DPO Pelaku Curi Motor dan HP

Berita Terbaru

Berita

Bupati Pringsewu Resmikan Rumah BUMN

Jumat, 12 Sep 2025 - 11:31 WIB