Dugaan Penyimpangan Outsourcing, Ketua DPC PWRI Bandarlampung Soroti PT Olam dan CV Sila.

- Editorial Team

Jumat, 12 September 2025 - 04:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Penyimpangan Outsourcing, Ketua DPC PWRI Bandarlampung Soroti PT Olam dan CV Sila

Globalpewartasakti.com | Bandar lampung(GPS).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bandarlampung, Eko Supriyadi, S.H., M.H., C.P.M., menyoroti dugaan penyimpangan dalam praktik outsourcing tenaga kerja yang melibatkan PT Olam dan CV Sila Berkah Mandiri.

Eko Supriyadi, Ketua DPC PWRI Kota Bandarlampung.
Ia mengomentari pemberitaan yang sebelumnya dimuat media Radarcybernusantara.id terkait penggunaan tenaga kerja harian lepas melalui CV oleh PT Olam, yang dinilainya tidak sesuai prosedur ketentuan outsourcing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu disampaikan pada Kamis, 11 September 2025.Kantor sekreriat DPC PWRI Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Menurut Pak Eko, perusahaan outsourcing seharusnya berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), bukan Commanditaire Vennootschap (CV).
Ia menilai, jika aturan ini diabaikan, hak-hak buruh berpotensi terabaikan dan menimbulkan kerugian bagi pekerja.

Baca juga:  Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025, Bripda Tubagus Sabet Medali Perak

Pak Eko menyebutkan bahwa penggunaan CV dalam praktik outsourcing dapat dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Ia juga menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan Kota Bandarlampung yang menurutnya perlu lebih ketat dalam pengawasan.

“Perusahaan outsourcing harus berbadan hukum PT. Jika tidak, ini bisa dianggap menyalahi prosedur dan berpotensi merugikan buruh,” ujar Eko.

Sanksi untuk Perusahaan dan Dinas Terkait

Menurut ketentuan peraturan, dinas terkait dapat dikenakan sanksi administratif apabila memberikan izin kepada perusahaan yang tidak layak. Bentuk sanksi itu antara lain:

Teguran tertulis: peringatan kepada dinas terkait atas kelalaian dalam menerbitkan izin.

Penghentian sementara kegiatan usaha: diberlakukan jika perusahaan yang diberi izin tidak memenuhi persyaratan atau standar yang berlaku.

Baca juga:  Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono Ungkap Kasus Curanmor, 1 Pelaku Diamankan

Pencabutan izin usaha dan izin penunjang: dilakukan apabila perusahaan terbukti tidak layak atau melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, menurut pak Eko Sanksi juga dapat dikenakan kepada pejabat yang terlibat dalam pemberian izin yang menyalahi prosedur. Bentuknya mulai dari:

Teguran tertulis,
Pembebasan dari jabatan,
Penurunan pangkat,
Denda administratif,
Hingga sanksi pidana, tergantung beratnya pelanggaran.

Dasar hukum pengenaan sanksi ini diatur dalam:

Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tetap.

Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS serta sanksi disiplin jika melanggar.

Baca juga:  KKP Fasilitasi UPI Peroleh Tarif 0% Ekspor Tuna ke Jepang

Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 54 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif, dan Pasal 54 ayat (2) membuka kemungkinan sanksi pidana jika pelanggaran berdampak serius terhadap kepentingan masyarakat.

Konfirmasi dari Pihak Terkait

Saat team media mencoba melakukan konfirmasi, pejabat Dinas Perizinan Kota Bandarlampung belum dapat ditemui dengan alasan masih dalam agenda rapat. Begitu pula pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, menurut keterangan staf umum, kepala dinas sedang rapat dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Olam maupun CV Sila Berkah Mandiri juga belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.(TIM)

Berita Terkait

Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Penipuan Modus Rekrutmen Kerja di Papua, Seorang Pria Diamankan
Ratusan Anak Lampung Timur Tampilkan Karya, Bupati Ela: Mereka Adalah Masa Depan Daerah
SAATNYA INDONESIA BERDIKARI; RAKYAT HARUS DUKUNG KEBIJAKAN PRESIDEN PRABOWO DEMI MASA DEPAN Bangsa.
Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung
RSUD Pringsewu Canangkan Zona Integritas, Perkuat Komitmen Pelayanan Publik yang Bersih dan Profesional
Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid
Dinas Damkarmat Tubaba Evakuasi Buaya dari Tiyuh Wonokerto
LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

LBH Ansor Pringsewu Datangi Sekolah Terkait Dugaan Perundungan, Tegaskan Akan Kawal Keadilan dan Pemulihan Korban Hingga Tuntas.

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:13 WIB

Pemkab Pringsewu dan Kemensos RI Salurkan Bantuan Atensi Tahun 2026 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:48 WIB

Pringsewu Gelar Seminar Nasional Keayahan, Dorong Peran Ayah dalam Penguatan Ketahanan Keluarga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Pringsewu Launching Gerakan Pilah Sampah dari Rumah dan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:39 WIB

Bupati Pringsewu Dampingi Staf Khusus Menteri Koperasi RI Tinjau Sentra MOCAF, Perkuat Pangan Lokal dan Kesejahteraan Petani

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:41 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:34 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sosialisasi Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan yang Digelar Balai Besar

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:38 WIB

Curi Motor dan Uang Tunai Milik Tetangga, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Sugih

Berita Terbaru