Praktisi Hukum: DARMAWAN,SH.MH, Pengesahan KUHAP Baru Memperkuat Peran Advokat Dapat Berperan Aktif untuk Mencegah Kesewenangan- wenangan aparat.

- Editorial Team

Jumat, 28 November 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum: DARMAWAN,SH.MH, Pengesahan KUHAP Baru Memperkuat Peran Advokat Dapat Berperan Aktif untuk Mencegah Kesewenangan- wenangan aparat.

Globalpewartasakti.com | Nasional(GPS). Praktisi Hukum yang merupakan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI), Darmawan, S.H., M.H, memberikan apresiasi terhadap pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI pada 18 November yang lalu.

Ia menilai pengesahan tersebut merupakan langkah penting dalam pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Darmawan diruang kerjanya, Kantor LBH PWRI Provinsi Lampung, di jalan Wijaya Kusuma no 10, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Jum’at (28/11/2025).

Menurut Darmawan, KUHAP yang baru disahkan ini menggantikan aturan sebelumnya yang telah berusia 44 tahun.

KUHAP lama tersebut dipandang tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga:  Presiden Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30–200 GT, Dukung Daya Saing Perikanan Tanpa Bebani APBN

Salah satu poin penting yang menurut Darmawan sangat patut diapresiasi dalam KUHAP baru adalah adanya penguatan peran advokat yang mencakup pendampingan yang lebih aktif sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan, diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan tindakan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang akan diperiksa oleh Hakim Pemeriksa Pendahuluan.

Bahkan, advokat juga memiliki hak untuk aktif mengawasi jalannya pemeriksaan termasuk mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pertanyaan yang mengarahkan.

“Dengan penguatan peran advokat dalam KUHAP baru, maka advokat dapat dengan utuh menjalankan perannya sebagai salah satu pilar dalam penegakan hukum di Indonesia. Advokat dalam hal ini tidak hanya mendampingi namun juga memiliki hak megajukan keberatan,” ujar Darmawan.

Baca juga:  Prajurit Yonif 7 Marinir Peringati Hari Dharma Samudera

Darmawan juga menyoroti salah satu aspek penting dalam KUHAP baru, khususnya mengenai wewenang pra peradilan yang lebih luas.

“Dalam KUHAP baru, kewenangan pra peradilan meliputi juga terhadap sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, termasuk penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dan sah atau tidaknya penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Ini menjadi langkah maju bagi kita semua dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia,” ujar Darmawan yang merupakan pimpinan Kantor Hukum Alpha Lawyers & Partner.

Menurut alumni Magister Hukum (S2) Universitas Bandar Lampung (UBL) ini, penguatan fungsi dan peran advokat juga menguntungkan masyarakat yang berurusan dengan hukum.

Baca juga:  Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Sejumlah Petani dan Tokoh Pertanian

“Sebab dengan adanya hak advokat secara pro aktif dapat mengajukan keberatan dalam proses pemeriksaan perkara pidana, maka penyidik dalam hal ini tidak dapat sewenang-wenang dalam melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang berurusan dengan hukum,” kata Darmawan.

Point penting lainnya terkait dengan keberadaan advokat, KUHAP baru memberikan penegasan terhadap hak imunitas advokat dalam menjalankan tugasnya sesuai UU dan tidak dapat dituntut pidana atau digugat perdata sepanjang advokat melaksanakan profesinya dengan itikat baik sesuai kode etik advokat.

“Pengaturan mengenai hak imunitas advokat juga harus dimaknai bahwa advokat dituntut tidak hanya professional dalam menjalankan tugasnya namun juga harus menjunjung tinggi etika profesi advokat sehingga tidak merugikan klien.” Tutup Darmawan yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung.(TIM)

Berita Terkait

Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon
402 Warga Pringsewu Terima Bantuan Program Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan
Presiden Prabowo Percepat Digitalisasi Pendidikan, Indonesia Raih Pengakuan Tertinggi PBB
Danbrigif 4 Marinir/BS Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Melalui Media Gathering. 
Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas
Pawai Budaya Begawi Bandar Lampung dan Kendaraan Hias Tahun 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Pembenahan Kebocoran Ekonomi untuk Selamatkan Kekayaan Negara dan Perkuat Kesejahteraan Rakyat
Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:39 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:19 WIB

Peninjauan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandar Lampung

Senin, 13 Juli 2026 - 12:23 WIB

Personil Sat Brimob Polda Lampung Raih Prestasi Membanggakan di Kejuaraan Kapolri Cup VII

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:30 WIB

Di Balik Umroh Gratis dengan Anggaran Besar, Lingkaran Kekuasaan dan Jejak yang Tak Terbuka.

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:21 WIB

Walikota Bandar Lampung Hadiri Rakernas APEKSI XVIII dan Konferensi Pers di Kota Medan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:53 WIB

Buron 10 Bulan, Residivis Curanmor Dibekuk Usai Bobol Rumah Sales Rokok di Bandar Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:10 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:48 WIB

Manager Heaven Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pelapor Benturkan Kepala Sendiri di Polsek

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Senin, 20 Jul 2026 - 12:40 WIB