Bandar Lampung Lampung, Kamis 23 Oktober 2025 — Polresta Bandar Lampung, resmi menetapkan WSP (28), seorang wanita asal Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, sebagai tersangka kasus penganiayaan berencana terhadap pria yang diduga selingkuhannya, KL (32).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, termasuk pisau cutter yang digunakan pelaku untuk melukai korban di bagian sensitif tubuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati.
Pelaku mengaku tidak terima karena korban kerap bermain dengan perempuan lain, meski telah memiliki istri dan menjalin hubungan gelap dengannya.
“Pelaku merasa sakit hati karena korban sering berhubungan dengan perempuan lain. Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu sudah direncanakan sebelumnya,” ungkap AKBP Erwin, Rabu (22/10/2025).
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang, pada Minggu (19/10/2025) malam.
Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu di lokasi dengan alasan berkencan. Namun, di tengah pertemuan, pelaku mengeluarkan pisau cutter yang telah disiapkan dan menyayat alat vital korban.
Korban yang mengalami luka serius langsung meminta bantuan warga dan dilarikan ke Puskesmas Panjang.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, Selasa (21/10/2025) dini hari, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan aksi itu dilakukan secara spontan karena didorong rasa kecewa mendalam terhadap korban.
Polisi menyita sebuah pisau cutter merah, celana pendek milik korban, dan satu unit ponsel Vivo milik pelaku sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Sumber : Humas Polresta Bandar Lampung







