Cium Dugaan Korupsi Dana BOS SD Se-Kecamatan GEDONG TATAAN,Laskar Merah Putih Perjuangan Siap Laporkan ke APH.

- Editorial Team

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cium Dugaan Korupsi Dana BOS SD Se-Kecamatan GEDONG TATAAN,Laskar Merah Putih Perjuangan Siap Laporkan ke APH.

Globalpewartasakti.com|PESAWARAN(GPS).
Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) MPC Kabupaten Pesawaran menyoroti adanya indikasi kuat penyimpangan dalam realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Gedong Tataan. Dugaan ini disampaikan langsung oleh Deni Lukman, selaku Ketua LMPP MPC Kabupaten Pesawaran,Rabu 8 September 2025.

Menurut Deni, LMPP telah melakukan pemantauan dan analisis mendalam terhadap laporan penggunaan dana BOS di wilayah tersebut. Berdasarkan temuan awal, setidaknya terdapat empat poin indikasi kerugian keuangan negara yang serius.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah melayangkan surat ke pihak Korcam Pendidikan Gedong Tataan serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas temuan ini. Namun, jika tidak ada jawaban yang memuaskan dan konkret, kami siap untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib dan menggelar aksi unjuk rasa,” tegas Deni Lukman, dalam rilis yang diterima media, Rabu (08 Oktober 2025).

Baca juga:  Bupati Parosil Mabsus Resmikan Masjid Al-Jamaah Belappau, Simbol Kebersamaan Masyarakat

Berikut adalah point-point temuan LMPP yang diduga melanggar sejumlah aturan:

1. Indikasi Penggelembungan Anggaran Administrasi
LMPP menemukan ketidakwajaran proporsi anggaran untuk administrasi satuan pendidikan yang tidak sebanding dengan jumlah siswa.Praktik ini diduga melanggar Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat (2) tentang proporsionalitas dana BOS, serta prinsip efisiensi dalam UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat (1) tentang Keuangan Negara.

2. Pembengkakan Anggaran Pemeliharaan Sarana Prasarana
Terdapat realisasi dana pemeliharaan yang membengkak namun tidak didukung bukti fisik yang memadai,seperti foto sebelum-sesudah, invoice, atau berita acara. Hal ini bertentangan dengan Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 Pasal 12 Ayat (3). Selain itu, indikasi penggelembungan anggaran ini juga melanggar UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 8 dan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Baca juga:  Musrenbang RKPD 2027 Digelar di GSG Pemda Pesawaran, Gubernur Lampung dan Bupati Nanda Indira Bastian Sampaikan Arah Pembangunan.

3. Dugaan Adanya Siswa Fiktif
Analisis LMPP dengan membandingkan data Dapodik(Data Pokok Pendidikan) semester ganjil dan genap menemukan anomali. Terdapat perbedaan signifikan jumlah siswa yang tiba-tiba hilang atau bertambah tanpa alasan yang jelas. “Kami melakukan ekspor data langsung dari laman Dapodikdasmen. Ketidaksesuaian antara data Dapodik dengan kondisi riil di sekolah ini berpotensi menimbulkan kelebihan salur (overpayment) dana BOS,” papar Deni. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan data untuk memperoleh dana negara.

4. Praktik Mark-Up Harga dan Fiktifisasi Pengadaan
Temuan lain yang mengemuka adalah adanya kesenjangan harga yang mencolok antara harga pasar dengan nilai yang tercatat dalam realisasi pengadaan barang dan jasa di beberapa sekolah.Hal ini mengindikasikan praktik mark-up yang merugikan negara.

Baca juga:  Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan Ekonomi Kabupaten Pesawaran

Deni Lukman menegaskan bahwa LMPP akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. Ia meminta Dinas Pendidikan setempat segera melakukan audit investigasi.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Pesawaran, melalui Dinas Pendidikan, untuk segera turun tangan. Audit mendalam harus dilakukan untuk mengungkap praktik yang diduga koruptif ini dan memulihkan kerugian negara. Masa depan anak-anak tidak boleh ternodai oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

LMPP memberikan waktu Empat Belas hari kerja sejak surat disampaikan untuk mendapatkan respons resmi. Jika tidak diindahkan, langkah hukum dan mobilisasi massa akan menjadi opsi berikutnya.(RED GPS).

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu 6,52 Gram, Seorang Pria Asal Way Kanan Dibekuk Polisi
Gagal Beraksi, Komplotan Curas di Lampung Tengah Berhasil Dibekuk Polisi, Senpi Rakitan Turut Diamankan
Bupati Lampung Barat Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokus Transformasi Infrastruktur, Ekonomi dan Pelayanan Publik
Walikota Eva Dwiana Turun Langsung, Aksi Nyata Atasi Drainase Mampet
Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Diduga 2 Orang Hanyut Terbawa Arus Sungai Way Umpu, Polisi dan BPBD Way Kanan Masih Melakukan Pencarian
Ajang Silaturahmi Kesenian Jaranan 1447 H/2026 M Berlangsung Meriah, Bupati Parosil Mabsus Apresiasi Pelestarian Budaya
Dekopind Lampung Selatan Bersama Yayasan Bhakti Bela Negara Launching Benih Padi Organik PS-08 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:15 WIB

PM Takaichi Tegaskan: Jepang-Indonesia Siap Perkuat Kemitraan Strategis untuk Masa Depan Indo-Pasifik

Senin, 30 Maret 2026 - 11:54 WIB

Harus Evaluasi Misi Internasional TNI, Tarik Pasukan di Wilayah Risiko Tinggi

Senin, 30 Maret 2026 - 11:49 WIB

Haru dan Bangga, Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Tokyo

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:21 WIB

Ajang Silaturahmi Kesenian Jaranan 1447 H/2026 M Berlangsung Meriah, Bupati Parosil Mabsus Apresiasi Pelestarian Budaya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mendag Tinjau Ketersediaan dan Harga Bapok di Pasar Minggu, Jakarta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:09 WIB

Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:00 WIB

Presiden Prabowo Sambut Baik Peluang Kerja Sama Keamanan Indonesia – RRT

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:40 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana Turun Langsung, Aksi Nyata Atasi Drainase Mampet

Senin, 30 Mar 2026 - 12:25 WIB