Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru

- Editorial Team

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Kritik keras terhadap komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan kembali mencuat. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo. Ia menilai pemerintah belum sungguh-sungguh menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait kewajiban negara tentang pendidikan dan kesejahteraan guru.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Firman menegaskan bahwa problem pendidikan nasional bukan sekadar soal kebijakan teknis, melainkan kegagalan struktural dalam memahami konstitusi. Ia menyoroti fakta bahwa implementasi pendidikan gratis baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir indikasi lambannya respons negara terhadap mandat dan hak dasar masarakat.

 

 

 

“Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Lalu di mana letak keseriusan negara?” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Baca juga:  Wamenpora Taufik Resmikan GOR Bulutangkis Pusdik Lantas Smash untuk Cetak Talenta Muda

 

 

 

Namun, kritik Firman tidak berhenti pada aspek normatif. Ia secara tajam menyoroti ironi di lapangan: guru—yang disebutnya sebagai fondasi utama pembangunan bangsa—justru hidup dalam kondisi yang memprihatinkan, terutama mereka yang berstatus non-ASN atau guru bantu dan honorer.

 

 

 

Di tengah narasi kemajuan pendidikan yang kerap digaungkan pemerintah, realitas kesejahteraan guru justru menunjukkan jurang ketimpangan yang lebar. Gaji rendah, pembayaran tidak menentu, hingga ketiadaan jaminan masa depan menjadi potret yang berulang.

 

 

 

“Masih ada guru digaji Rp300 ribu, dibayar tiga bulan sekali. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini kegagalan negara melindungi profesi guru yg sangat strategis,” ujar politisi Partai Golkar itu.

 

 

 

Firman bahkan mengungkapkan pernah mendesak kepada penerintah, dalam memperjuangkan kenaikan kesejahteraan guru. Namun menurutnya, keberpihakan anggaran terhadap guru masih belum menjadi prioritas utama.

Baca juga:  Bupati Parosil Mabsus Resmikan Masjid Al-Jamaah Belappau, Simbol Kebersamaan Masyarakat

 

 

 

Lebih jauh, ia mengkritik inkonsistensi arah kebijakan pendidikan nasional yang kerap berubah mengikuti pergantian rezim. Pola ini dinilai memperlihatkan absennya grand design yang berkelanjutan.

 

 

 

“Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan,” sindirnya.

 

 

 

Firman mendorong pembentukan UU Perlindungan dan Badan Guru Nasional dan sebagai langkah strategis untuk merumuskan peta jalan pendidikan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045. Tanpa arah yang jelas, ia menilai target tersebut hanya akan menjadi slogan politik.

 

 

 

Di sisi regulasi, ia juga menyoroti aturan turunan yang dinilai kontraproduktif, khususnya terkait batas usia pengangkatan aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai ketentuan tersebut justru mendiskriminasi guru yang telah lama mengabdi.

Baca juga:  Firman Soebagyo Tegaskan Urgensi RUU Komoditas Strategis sebagai Payung Hukum Nasional

 

 

 

Sebagai solusi, Firman mendesak lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis dan dirancang melalui pendekatan omnibus law.

 

 

 

Ia menilai langkah ini penting untuk “membersihkan” berbagai regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak pada guru.

 

 

 

“Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret, bukan retorika. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” tegasnya.

 

 

 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, kritik Firman bukan sekadar peringatan, melainkan alarm bahwa negara sedang gagal menjaga fondasi paling dasar dari pembangunan: pendidikan yang adil dan bermartabat.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Amerika Serikat
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan
Pemerintah Gelontorkan Rp18,9 Triliun untuk Pemda, Gus Khozin Dorong Evaluasi TKD 2027
Rp14,95 Miliar Disorot! GRIB Jaya Pringsewu Tantang Dinkes Buka Data: “Efisiensi Dimana? Surat Sudah Diterima, Kok Diam?”
Riyono “Caping” Dorong Penguatan UMKM Perikanan Berorientasi Ekspor
Titik Api Terus Berulang, Legislator Desak Kemenhut Ubah Strategi Karhutla
Polda Lampung Berhasil Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Lampung Tengah, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Pemerintah Perkuat Penanganan Kekeringan di 492 Lokasi di Tanah Air

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:02 WIB

Dinas Kesehatan Pesawaran Gelar Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha UMKM

Senin, 27 Juli 2026 - 10:41 WIB

Proyek SDN 2 Way Ratai Disorot, APD hingga Papan Proyek Dipertanyakan.

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:51 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Rakor Optimalisasi Kerjasama Pemda

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:39 WIB

Ketua Tim Pembina Posyandu Pesawaran Buka Rakor 6 SPM Klaster II di Kecamatan Kedondong

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:45 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis, Tekankan Regenerasi dan Pembinaan Prajurit.

Berita Terbaru