Dana Desa tahun 2024 Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin Pesawaran Jadi Sorotan. Terserap 100 %, Tapi Warga keluhkan Transparansi dan Realisasi?

- Editorial Team

Rabu, 23 Juli 2025 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Desa tahun 2024 Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin Pesawaran Jadi Sorotan. Terserap 100 %, Tapi Warga keluhkan Transparansi dan Realisasi?

Globalpewartasakti.com | Pesawaran(GPS).
Penyerapan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Tri Mulyo, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berdasarkan data resmi pemerintah seluruh pagu anggaran sebesar Rp 715.235.000 telah cair 100 persen hingga 20 Desember 2024. Namun sejumlah warga menyuarakan keresahan: mengapa pembangunan tak sebanding dengan nominal sebesar itu?

Data menunjukkan bahwa dana desa telah dialokasikan ke berbagai kegiatan, namun muncul indikasi belanja dengan item-item yang dipecah-pecah dan kegiatan berulang yang mengundang tanya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembangan Sistem Informasi Desa dilakukan lima kali, total mencapai Rp 10,5 juta.
Operasional Pemerintah Desa muncul berkali-kali dengan total lebih dari Rp 28 juta.
Pemutakhiran Profil Desa, Posyandu, dan Jalan Usaha Tani juga dicatat dalam banyak bagian dengan nominal terfragmentasi.

Baca juga:  Polsek Gadingrejo Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Yang Lukai Korban Dengan Sajam Ditangkap

Pemerintah Desa Tri Mulyo sebagai pelaksana utama dana desa, wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada publik, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Data terakhir yang diperbarui 20 Desember 2024 menunjukkan seluruh tahapan pencairan telah tuntas, namun pantauan lapangan dan keluhan warga belum sejalan dengan data yang dilaporkan.

“Kalau memang uangnya sudah habis disalurkan, kenapa jalan usaha tani masih rusak? Posyandu pun tidak tampak ada yang baru,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia menambahkan, “Kami ingin tahu, apakah semua ini memang benar-benar direalisasikan atau hanya berhenti di atas kertas?”

Baca juga:  Menakar Sengkarut PT SGC Perpaduan Perlawanan Parlemen, Jalanan, dan Administrasi Negara

Untuk menjamin keterbukaan informasi, awak media akan segera mengirimkan surat resmi permohonan:
– Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ) tahun 2023 dan 2024
– Dokumen rincian realisasi kegiatan dan belanja
– Salinan notulen musyawarah desa serta bukti fisik pelaksanaan kegiatan.
Permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):

> Pasal 11 huruf c:
“Badan publik wajib menyediakan informasi publik berkaitan dengan kegiatan dan kinerja yang berhubungan dengan masyarakat.”

Jika tidak ditanggapi dalam waktu 10 hari kerja, maka akan dilanjutkan ke Komisi Informasi Provinsi Lampung melalui mekanisme sengketa informasi.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dapat dikenakan:

Baca juga:  Satu Pekan, Jajaran Polres Lampung Utara Berhasil Mengungkap Kasus 3C

> Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Media ini menekankan bahwa semua informasi disusun secara independen dan berdasarkan data resmi. Hak jawab dari pemerintah desa sangat kami hargai dan akan kami muat secara adil dalam berita lanjutan jika diberikan.
ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 08216xxxx , kades tidak menanggapi dan memilih bungkam.(red)

Berita Terkait

Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap
Wakil Bupati Apresiasi Pringsewu sebagai Tuan Rumah ToT KKN Muhammadiyah-Aisyiyah 2026
Musrenbang Tumijajar, Fokuskan SDM dan Ekonomi Produktif
Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Bupati Parosil Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Sumber Jaya dan Air Hitam
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:26 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Musrenbang Tumijajar, Fokuskan SDM dan Ekonomi Produktif

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:19 WIB