Dana Desa tahun 2024 Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin Pesawaran Jadi Sorotan. Terserap 100 %, Tapi Warga keluhkan Transparansi dan Realisasi?

- Editorial Team

Rabu, 23 Juli 2025 - 01:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Desa tahun 2024 Tri Mulyo Kecamatan Padang Cermin Pesawaran Jadi Sorotan. Terserap 100 %, Tapi Warga keluhkan Transparansi dan Realisasi?

Globalpewartasakti.com | Pesawaran(GPS).
Penyerapan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Tri Mulyo, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berdasarkan data resmi pemerintah seluruh pagu anggaran sebesar Rp 715.235.000 telah cair 100 persen hingga 20 Desember 2024. Namun sejumlah warga menyuarakan keresahan: mengapa pembangunan tak sebanding dengan nominal sebesar itu?

Data menunjukkan bahwa dana desa telah dialokasikan ke berbagai kegiatan, namun muncul indikasi belanja dengan item-item yang dipecah-pecah dan kegiatan berulang yang mengundang tanya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembangan Sistem Informasi Desa dilakukan lima kali, total mencapai Rp 10,5 juta.
Operasional Pemerintah Desa muncul berkali-kali dengan total lebih dari Rp 28 juta.
Pemutakhiran Profil Desa, Posyandu, dan Jalan Usaha Tani juga dicatat dalam banyak bagian dengan nominal terfragmentasi.

Baca juga:  Ketua Himpunan Majelis Ta’lim (HMT) Kabupaten Pesawaran, Hj. Nanda Indira Bastian, S.E., M.M., Turut Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Hajjah Umi Paniem.

Pemerintah Desa Tri Mulyo sebagai pelaksana utama dana desa, wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada publik, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Data terakhir yang diperbarui 20 Desember 2024 menunjukkan seluruh tahapan pencairan telah tuntas, namun pantauan lapangan dan keluhan warga belum sejalan dengan data yang dilaporkan.

“Kalau memang uangnya sudah habis disalurkan, kenapa jalan usaha tani masih rusak? Posyandu pun tidak tampak ada yang baru,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia menambahkan, “Kami ingin tahu, apakah semua ini memang benar-benar direalisasikan atau hanya berhenti di atas kertas?”

Baca juga:  Menakar Sengkarut PT SGC Perpaduan Perlawanan Parlemen, Jalanan, dan Administrasi Negara

Untuk menjamin keterbukaan informasi, awak media akan segera mengirimkan surat resmi permohonan:
– Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ) tahun 2023 dan 2024
– Dokumen rincian realisasi kegiatan dan belanja
– Salinan notulen musyawarah desa serta bukti fisik pelaksanaan kegiatan.
Permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):

> Pasal 11 huruf c:
“Badan publik wajib menyediakan informasi publik berkaitan dengan kegiatan dan kinerja yang berhubungan dengan masyarakat.”

Jika tidak ditanggapi dalam waktu 10 hari kerja, maka akan dilanjutkan ke Komisi Informasi Provinsi Lampung melalui mekanisme sengketa informasi.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dapat dikenakan:

Baca juga:  Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Pesawaran Hadiri Ramah Tamah Tasyakuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2025–2030.

> Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Media ini menekankan bahwa semua informasi disusun secara independen dan berdasarkan data resmi. Hak jawab dari pemerintah desa sangat kami hargai dan akan kami muat secara adil dalam berita lanjutan jika diberikan.
ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 08216xxxx , kades tidak menanggapi dan memilih bungkam.(red)

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Palas, Dua Ponsel dan Uang Tunai Sempat Digondol
Kurang Dari 6 Jam Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
Musrenbang RKPD 2027 Digelar di GSG Pemda Pesawaran, Gubernur Lampung dan Bupati Nanda Indira Bastian Sampaikan Arah Pembangunan.
Gubernur Lampung Apresiasi Musrenbang RKPD 2027 di Pringsewu, Perkuat Perencanaan Pembangunan Partisipatif
Walikota Eva Dwiana Berikan Tali Asih Kepada Atlet SEAa Games
Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.
Buron Sepekan, Pelaku Utama Pencurian Mobil di Pringsewu Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Harapan Pulang Kampung yang Terjawab di Mudik Gratis SAFA 2026 Fauzi Amro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:41 WIB

Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:27 WIB

Presiden Prabowo Ajak Kabinet Tunjukkan Teladan Kesederhanaan dan Jaga Perputaran Ekonomi Jelang Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Transisi Energi dan Diversifikasi Sumber Minyak Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:39 WIB

Hotel Urban Style Pringsewu Lampung Salurkan CSR ke Panti Asuhan Tunas Harapan Aisyiyah Pringsewu di Bulan Ramadhan.

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:22 WIB

Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Tumbuh 30,4 Persen, Sektor Konsumsi Jadi Motor Utama

Berita Terbaru