Diduga Ada Penahanan Ijazah, Alumni SMK YPPL Panjang Sampaikan Keluhan.

- Editorial Team

Senin, 11 Agustus 2025 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Ada Penahanan Ijazah, Alumni SMK YPPL Panjang Sampaikan Keluhan.

Globalpewartasakti.com | Bandarlampung(GPS).
Senin, 11 Agustus 2025.
Seorang alumni SMK YPPL Panjang di Bandarlampung menyampaikan keluhan terkait ijazah yang belum ia terima setelah lulus. Alumni berinisial SP (21), lulusan tahun 2023 yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, mengaku belum dapat mengambil ijazah karena masih memiliki tunggakan administrasi sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ijazah saya masih belum bisa diambil sampai sekarang. Saya kesulitan melamar kerja karena tidak memiliki dokumen tersebut,” ungkap SP saat ditemui oleh media.

Baca juga:  Menakar Sengkarut PT SGC Perpaduan Perlawanan Parlemen, Jalanan, dan Administrasi Negara

Pihak sekolah melalui Kepala SMK YPPL Panjang, Minarni, S.Pd., yang juga memimpin SMA YPPL, saat dikonfirmasi membantah adanya kebijakan ‘menahan’ ijazah. Ia menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melakukan mediasi dengan orang tua siswa, pihak dinas pendidikan, dan DPRD setempat, namun belum ada kesepakatan terkait penyelesaian administrasi.

Baca juga:  Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Usulan Postur APBN 2026

“Kami tidak pernah menggunakan istilah menahan. Kami sudah beberapa kali memediasi bersama kepala dinas dan pihak terkait. Ijazah dapat diambil setelah administrasi selesai. Bahkan, jika sudah lama tidak diambil, kami menyerahkan secara cuma-cuma,” ujar Minarni.

Regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, melarang penahanan ijazah oleh satuan pendidikan. Pemerintah mendorong sekolah, termasuk swasta, untuk mencari solusi alternatif selain menahan dokumen kelulusan.

Baca juga:  Menjaga Asa Generari Bangsa, Walikota Eva Dwiana Serahkan Bantuan Perlengkapan Siswa SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung

Praktik penahanan ijazah, jika terbukti, dapat berimplikasi pada sanksi administratif oleh pemerintah daerah. Dalam kasus tertentu, hal ini juga bisa masuk ranah hukum jika memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Sejumlah pemerhati pendidikan dan masyarakat berharap pihak sekolah dan orang tua siswa dapat menemukan titik temu agar alumni dapat memanfaatkan ijazahnya untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.(Zul GPS)

Berita Terkait

Bupati Lampung Barat Percantik Taman di Hamtebiu
Pemudik Alami Kendaraan Mogok di Pintu Keluar Pelabuhan Bakauheni, Polisi Sigap Beri Bantuan dari panggilan 110
Pemkab Tubaba Susun Proyeksi Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Periode 2026-2030
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Rumah di Palas, Dua Ponsel dan Uang Tunai Sempat Digondol
Kurang Dari 6 Jam Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027, Dorong Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
Musrenbang RKPD 2027 Digelar di GSG Pemda Pesawaran, Gubernur Lampung dan Bupati Nanda Indira Bastian Sampaikan Arah Pembangunan.
Gubernur Lampung Apresiasi Musrenbang RKPD 2027 di Pringsewu, Perkuat Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 11:51 WIB

Menpora Erick Optimistis Men’s Volleyball Champions League 2026 Dorong Perkembangan Sport Industry Indonesia

Senin, 16 Maret 2026 - 11:45 WIB

Menhub Dudy Tinjau Tiga Pelabuhan di Wilayah Banten, Pastikan Penyeberangan Jawa – Sumatera Lancar Jelang Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:46 WIB

Harapan Pulang Kampung yang Terjawab di Mudik Gratis SAFA 2026 Fauzi Amro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:41 WIB

Menpora Erick dan Wamenpora Taufik Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:33 WIB

Elpisina: Pemerintah Harus Perhatikan Lonjakan Sampah Pasca-Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:27 WIB

Presiden Prabowo Ajak Kabinet Tunjukkan Teladan Kesederhanaan dan Jaga Perputaran Ekonomi Jelang Idulfitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:36 WIB

Menkeu Pimpin Sidang Debottlenecking ke-5, Bahas Hambatan Impor dan Investasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:34 WIB

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

Berita Terbaru

Kab Lampung Barat

Bupati Lampung Barat Percantik Taman di Hamtebiu

Senin, 16 Mar 2026 - 12:08 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Susun Proyeksi Kebutuhan PNS Lulusan IPDN Periode 2026-2030

Senin, 16 Mar 2026 - 11:55 WIB