Disebut Melakukan Pelanggaran, Advokat Lampung Dilaporkan Keluarga Mantan Klien ke Dewan Pengawas KAI.

- Editorial Team

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disebut Melakukan Pelanggaran, Advokat Lampung Dilaporkan Keluarga Mantan Klien ke Dewan Pengawas KAI

Globalpewartasakti.com | Bandar Lampung (GPS).
Advokat Lampung berinisial Lu dilaporkan ke Dewan Pengawas Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan tuduhan pelanggaran kode etik.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ay, kakak kandung dari AH yang merupakan mantan klien Lu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ay, kasus tersebut bermula ketika adiknya yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat ditahan di Polda Metro Jaya karena diduga terlibat tindak pidana

AH yang diduga terlibat kasus pembelian materai palsu ditahan sejak 1 Juli 2025 silam.

Kemudian pada 7 Juli 2025, pihak keluarga AH menunjuk Lu untuk menanganani kasus tersebut.

Lu yang juga Ketua KAI Lampung kemudian meminta dana Rp 120 juta untuk menangani kasus tersebut.

Namun sejak penandatanganan surat kuasa, pihak keluarga AH menilai belum ada tindakan berarti dari Lu.

Baca juga:  Bupati Lampung Barat Tinjau Jalan Liwa – Hanakau Yang Putus Akibat Longsor

Pada 21 Juli 2025, mereka membuat surat pencabutan kuasa atas Lu dan sisaliakkan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Sejak tanda tangan surat kuasa dan pemberian uang Rp 120 juta, belum ada pergerakan (dari Lu). Apakah mau penangguhan atau langkah lain,” sebut Ay dalam keterangan tertulis.

Wanita yang tinggal di kawasan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung ini menuturkan, pihaknya kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap AH.

Upaya ini dilakukan karena AH sakit dan dikuatkan dengan rekam medik dari rumah sakit.

Permohonan penangguhan penahanan berhasil. Pada 25 Juli 2025 penahanan terhadap AH ditangguhkan.

Dari sini, pihak Ay meminta uang yang sudah diserahkan kepada Lu. Sebab advokat tersebut dinilai tidak melakukan kerja profesional dalam kasus ini.

Baca juga:  Ibarat Investasi Bodong,Diduga Tenaga Ahli Pemprov Lampung Sedot Miliaran APBD.

Termasuk upaya meminta rekam medik sebagai dasar agar penahanan AH ditangguhkan.

Namun menurut Ay, Lu belum memberikan uang yang mereka serahkan dengan alasan sudah digunakan untuk kepentingan penanganan perkara tersebut.

“Kami di Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan uang untuk penangguhan. Sebab adik kami memang layak ditangguhkan karena kondisi kesehatannya. Ini usaha kami sendiri. Bukan dia (Lu, Red),” tegas Ay.

Karena itu, terus Ay, pihaknya melaporkan Lu ke Dewan Pengawas KAI dan meminta yang bersangkutan diproses karena melakukan pelanggaran kode etik.

Termasuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan pihak keluarga saat mereka menunjuk Lu sebagai kuasa hukum.

*Pernyataan Mantan Kuasa Hukum*

Lu sebagai mantan kuasa hukum AH memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.

Ia mengaku bahwa menerima penyerahan uang Rp 120 juta dari pihak AH. Dana tersebut digunakan dalam proses penanganan kasus tersebut.

Baca juga:  Walikota Eva Dwiana Jadi Narasumber CNN Indonesia Sampaikan Program Prioritas untuk Warga Bandar Lampung

“Memang benar saya menerima uang tersebut. Saya gunakan untuk membantu penanganan perkara tersebut,” kata Lu dihubungi, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Ia juga membantah jika tidak melakukan tindakan dalam menangani kasus tersebut.

Lu mengaku sudah melakukan berbagai upaya. Termasuk langkah penangguhan penahanan terhadap AH.

“Saya selalu berkomunikasi intens dengan pihak AH, terutama istrinya terkait perkembangan kasus tersebut. Termasuk upaya penangguhan penahanan,” papar Lu.

Lu juga tidak mengetahui alasan tiba-tiba ada surat pencabutan kuasa hukum tersebut.

“Saya juga kaget, tiba-tiba ada pencabutan surat kuasa,” tandasnya.

Bahkan kemudian ia dilaporkan ke Dewan Pengawas KAI.

Namun ia mempersilahkan pihak Ay melapor ke Dewan Pengawas KAI.

Sebab dirinya hanya berhubungan dengan pihak AH, dalam hal ini istrinya dan keluarga yang lain.(TIM).

Berita Terkait

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Bupati Pringsewu Buka City to City Grounded dan Seminar Kepemimpinan Daerah
Kanit Reskrim Tegineneng berulah lagi !!! DPO Pemerasan Di jalinsun Berhasil Di bekuk
Bupati Parosil Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Sumber Jaya dan Air Hitam
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan
Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun
Bupati Lampung Barat Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare, Disambut Isak Tangis Bahagia Warga Sukapura

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Senin, 26 Januari 2026 - 11:50 WIB

Leani Ratri Harap Regenerasi Atlet Para Bulutangkis Putri Indonesia Berjalan Baik

Senin, 26 Januari 2026 - 11:38 WIB

Komisi III DPR Evaluasi Polri, Soroti Pembenahan Kultur Aparat

Senin, 26 Januari 2026 - 11:34 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri, Pastikan Program Strategis Nasional Berjalan Tepat Sasaran

Berita Terbaru