Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka dengan tegas menyuarakan keprihatinan terhadap lambatnya tindak lanjut penyelesaian pembayaran polis asuransi Jiwasraya yang menyangkut dana pensiun karyawan, termasuk dari Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim dan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya. Ia menekankan bahwa dana pensiun bukan uang perusahaan atau APBN, melainkan hak pekerja yang diperoleh dari potongan upah bulanan mereka.
Demikian hal tersebut ia sampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan jajaran direktur Utama PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Asuransi Jiwa IFG, dan PT Jiwasraya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2025).
Rieke mengingatkan kembali bahwa skandal korupsi Jiwasraya telah merugikan negara hingga Rp16,807 triliun dan telah mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp26,6 triliun. Namun, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp38 triliun, menyisakan defisit besar yang harus ditangani.
“Ini menyakitkan bagi para peserta polis maupun peserta dana pensiun di Jiwasraya. Oleh karena itu, perlu ada road map yang jelas untuk penyelesaian masalah ini,” ujar Rieke.
Rieke turut menekankan perlunya transparansi dalam penyelesaian kasus Jiwasraya, termasuk penyusunan data yang lebih akurat mengenai jumlah BUMN dan perusahaan swasta yang menempatkan dana pensiun karyawannya di Jiwasraya. Menurutnya, uang yang ada dalam dana pensiun merupakan hasil pemotongan upah pekerja, sehingga tidak seharusnya hilang akibat tindakan korupsi.
Tidak hanya itu saja, ia juga menyoroti adanya aset yang telah disita dari para pelaku korupsi Jiwasraya yang seharusnya bisa dikembalikan kepada institusi terkait agar bisa digunakan untuk melunasi kewajiban kepada peserta dana pensiun. “Kenapa aset yang dirampas negara tidak dikembalikan ke Jiwasraya? Ini harus kita perjuangkan. Jika dana yang dikorupsi berasal dari potongan upah pekerja, maka sudah seharusnya aset sitaan itu digunakan untuk membayar hak mereka!” tegas Rieke.
Sebagai langkah selanjutnya, Rieke mengusulkan adanya pertemuan antara Komisi VI dan Komisi III DPR RI untuk membahas kemungkinan terobosan hukum dalam mengembalikan aset yang telah dirampas negara kepada Jiwasraya. Hal ini diharapkan, sebutnya, dapat mengurangi beban negara dan menghindari perlunya tambahan PMN untuk menutupi kewajiban kepada peserta dana pensiun.
“Kita butuh konstruksi penyelesaian yang lebih terang. Dana pensiun adalah hak pekerja, dan kita semua harus memastikan bahwa hak ini dipulihkan,” pungkasnya.(*)
Sumber : PARLEMENTARIA