Firman Soebagyo Tegaskan Urgensi RUU Komoditas Strategis sebagai Payung Hukum Nasional

- Editorial Team

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis sebagai payung hukum nasional yang komprehensif. RUU tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta arah kebijakan yang jelas dalam pengelolaan berbagai komoditas unggulan nasional yang selama ini belum diatur secara terpadu.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Firman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan pemerintah yang membahas masukan dan pandangan dalam rangka penyusunan RUU Komoditas Strategis, Kamis (5/2/2026). RDP tersebut menghadirkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca juga:  Bertolak ke Mesir, Presiden Prabowo akan Kunjungan Kenegaraan hingga Hadiri KTT D-8

 

 

Firman menjelaskan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur komoditas strategis secara menyeluruh. Padahal, komoditas strategis memiliki peran vital dalam menopang perekonomian nasional, menjaga stabilitas harga, memenuhi kebutuhan dalam negeri, hingga memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.

 

 

“Indonesia memiliki ratusan komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun regulasi yang ada masih parsial dan sektoral. Karena itu, RUU Komoditas Strategis menjadi sangat mendesak untuk segera disusun,” ujar Firman saat ditemui Parlementaria di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga:  Polsek Pugung Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor

 

 

Ia menambahkan, regulasi yang selama ini dijadikan rujukan, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dinilai tidak lagi memadai karena hanya mengatur sebagian kecil dari komoditas nasional. RUU Komoditas Strategis diharapkan dapat menjadi lex specialis yang mengatur tata kelola, perlindungan, hingga penguatan daya saing komoditas strategis Indonesia.

 

 

Dalam konteks tersebut, Firman menegaskan peran Baleg DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang bertanggung jawab menyusun legislasi strategis nasional. Menurutnya, Baleg tidak hanya berfokus pada pembentukan norma hukum, tetapi juga memastikan undang-undang yang disusun relevan dengan kebutuhan nasional dan mampu menjawab tantangan jangka panjang.

Baca juga:  Terima Audiensi PBPI, Menpora Erick Dorong Roadmaps Padel Menuju Prestasi Dunia

 

 

“Baleg akan memastikan proses penyusunan RUU ini dilakukan secara terbuka dan partisipatif, dengan melibatkan kementerian terkait, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

 

 

Melalui RUU Komoditas Strategis, DPR RI berharap negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melindungi komoditas unggulan nasional, memperkuat ketahanan ekonomi, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat.(*)

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Ajang Silaturahmi Kesenian Jaranan 1447 H/2026 M Berlangsung Meriah, Bupati Parosil Mabsus Apresiasi Pelestarian Budaya
Mendag Tinjau Ketersediaan dan Harga Bapok di Pasar Minggu, Jakarta
Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru
Presiden Prabowo Sambut Baik Peluang Kerja Sama Keamanan Indonesia – RRT
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
Wacana WFH Satu Hari untuk Tekan Konsumsi BBM Harus Dievaluasi
Presiden Prabowo Instruksikan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga di Pinggir Rel
Rabu Dini Hari, Seskab Teddy dan Menhub Dudy Sambut Pemudik dan Pantau Arus Balik di Pulo Gebang

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:21 WIB

Ajang Silaturahmi Kesenian Jaranan 1447 H/2026 M Berlangsung Meriah, Bupati Parosil Mabsus Apresiasi Pelestarian Budaya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mendag Tinjau Ketersediaan dan Harga Bapok di Pasar Minggu, Jakarta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:09 WIB

Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:40 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:08 WIB

Wacana WFH Satu Hari untuk Tekan Konsumsi BBM Harus Dievaluasi

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:00 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga di Pinggir Rel

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:07 WIB

Rabu Dini Hari, Seskab Teddy dan Menhub Dudy Sambut Pemudik dan Pantau Arus Balik di Pulo Gebang

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:02 WIB

Pemerintah Batalkan Wacana PJJ untuk Siswa Sekolah, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal

Berita Terbaru