Kejaksaan Negeri Pringsewu Laksanakan Tahap 2 Perkara Tipikor Dana Hibah LPTQ.

- Editorial Team

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com |Pringsewu (GPS). Kejari Pringsewu Laksanakan Tahap 2 Perkara Tipikor Penyimpangan Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu dengan Tersangka HI, Ketua LPTQ sekaligus Sekda Pringsewu 22 Mei 2025.

Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dengan tersangka HI yang merupakan ketua LPTQ sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.

Tersangka HI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yang bersangkutan diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama dua Terdakwa lainnya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, yaitu Terdakwa Tari Prameswari (Bendahara LPTQ) dan Terdakwa Rustiyan (Sekretaris LPTQ) dengan total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp584.464.163,- yang telah berhasil dipulihkan pada tingkat penyidikan yaitu sebesar Rp494.974.684,-

Baca juga:  Wakil Bupati Tubaba Pimpin Rakor dan Tinjau Relokasi Kantong Parkir Pasar Dayamurni

Penyerahan tersangka HI beserta barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama proses berlangsung, tersangka didampingi oleh penasihat hukum dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter, yang menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sehat.

Dengan beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka HI selama 20 hari, terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga 10 Juni 2025 dengan jenis penahanan rutan, dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Agung.

Baca juga:  Polsek Tanjung Raja Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan.

Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara a quo.(NAZIR GPS) 

Berita Terkait

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 
Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman
Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026
SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Senin, 28 September 2026 - 12:13 WIB

Polsek Pakuan Ratu Ringkus Diduga Pelaku Curat dan Penggelapan Sepeda Motor

Berita Terbaru