Kejaksaan Negeri Pringsewu Tetapkan tersangka dan penahanan terhadap HI dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ Tahun 2022.

- Editorial Team

Kamis, 30 Januari 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRESS RELEASE
PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN TERHADAP HI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DANA HIBAH LPTQ TAHUN 2022.

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS). Sehubungan dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pada hari Kamis, 30 Januari 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial HI, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, yang merupakan penerima dana hibah LPTQ tahun 2022. Pemeriksaan dimulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Baca juga:  Curi Laptop Di Kontrakan, Seorang Warga Lamtim Dibekuk Polisi

2. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan adanya peran aktif saksi HI dalam kapasitas jabatannya tersebut diatas yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi HI menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Menhub Dudy Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran 2025

3. Selanjutnya terhadap Tersangka HI dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Baca juga:  Musrenbang Pekon Bandungbaru Jadi Wadah Aspirasi Warga untuk RKPekon Tahun 2026. 

4. Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum. Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

Kejaksaan Negeri Pringsewu
30 Januari 2025.(Nazir.GPS)

Berita Terkait

Batalyon Infanteri 7 Marinir Gelar Lomba Antar Kompi Pererat Jiwa Korsa Prajurit.
Sempat Tinggalkan Pesan untuk Keluarga, IRT Ditemukan Meninggal Dunia
Nekat Lompat ke Jurang Saat Dikejar Polisi, DPO Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng
Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Launching Gerai UMKM PC APIMSA, Dorong UMKM Naik Kelas
Kedapatan Bawa Ekstasi di Acara Organ Tunggal, Pemuda Asal Buay Pemuka Peliung Diamankan Polisi Way Kanan
Viral di TikTok! Tiga Motor Digondol Maling di Seputih Banyak, Dua Berhasil Diamankan Polisi dan Warga
Bupati Pesawaran Tinjau Lokasi Terdampak Puting Beliung di Kecamatan Tegineneng
Bupati Harap Agita Nazara Perwakilan Lampung Puteri Indonesia 2026 Jadi Motor Penggerak Pariwisata

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:29 WIB

Sinergi Pemda dan Masyarakat, Penanganan Darurat Ruas Jalan Bumi Jawa–Tanjung Kesuma Dikebut

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Buka Pelatihan Pengolahan Ikan Fillet, Dorong Hilirisasi dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Senin, 9 Februari 2026 - 11:58 WIB

Pemkab Lampung Timur Perkuat Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:22 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Desa Kali Pasir Lampung Timur, Sampaikan Atensi Presiden Prabowo Terkait Jembatan Kali Pasir

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:17 WIB

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Bandar Sribhawono

Senin, 2 Februari 2026 - 12:21 WIB

Video Pelajar Menyeberang Sungai Viral, Bupati Lampung Timur Pastikan Jembatan Merah Putih Segera Dibangun

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:57 WIB

Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Kantor Kementerian Agama, Pemkab Lamtim Perkuat Kolaborasi Bangun Masyarakat Religius dan Rukun

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:59 WIB

Curi Sawit Di Lapak, 1 Orang Pelaku Diamankan Polres Lamtim

Berita Terbaru