JPU Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Heri Iswahyudi dalam Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022

- Editorial Team

Rabu, 5 November 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Heri Iswahyudi dalam Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS). Rabu 5 November 2025 – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan susunan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Baca juga:  Pemuda Tewas Ditusuk Remaja di Lampung, Pemicu Cuma Gara-gara Cipratan Air

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., selaku mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Terdakwa terbukti melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Tri Prameswari dan Rustiyan, yang telah terlebih dahulu dijatuhi putusan bersalah pada tingkat pertama dalam berkas perkara terpisah dan saat ini masih dalam proses upaya hukum banding.

Baca juga:  Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung Darmawan S.H., M.H. Ucapkan Dirgahayu ke-22 Batalyon Infanteri 7 Marinir.

Sebagaimana fakta persidangan yang terungkap, perbuatan Terdakwa bersama dengan dua terdakwa lainnya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp602.706.672,- (enam ratus dua juta tujuh ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).

Atas dasar hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut:
1. Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.

2. Denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Baca juga:  Gus Khozin: Perpres 79/2025 Timbulkan Ketidakpastian Pembangunan IKN

3. Membayar uang pengganti sebesar Rp39.243.996,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar. Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak Terdakwa, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025.(NAZIR GPS)

Berita Terkait

Pringsewu Masuk Deretan Kabupaten Sangat Inovatif di IGA 2025, Bupati : Ini Merupakan Awal dari Lompatan Baru
Bareskrim Tingkatkan Kasus Lingkungan Hidup di Garoga dan Anggoli ke Penyidikan
Tujuh Korban Kebakaran Terra Drone Teridentifikasi
Bantuan dari Bandar Lampung Telah Tiba di Lokasi Bencana dan Diserahkan ke Posko Komando
Bupati Parosil Mabsus Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan Prima Bukan Live TikTok
Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.
Walikota Bunda Eva Dwiana Menjadi Narasumber Inspirasi Pagi di TV One, Sampaikan 3 Program Unggulan Kota Bandar Lampung
Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu, 17 Adegan Ungkap Detik-detik Brutal Sang Adik
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:33 WIB

Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra, Novita Wijayanti Dukung Instruksi Presiden Kucurkan Anggaran 51,82 T

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:26 WIB

PM Pakistan: Kunjungan Presiden Prabowo Perkuat Persahabatan dan Kerja Sama Strategis Indonesia–Pakistan

Rabu, 10 Desember 2025 - 03:00 WIB

Kejari Pringsewu Gelar Sosialisasi Antikorupsi di Universitas Aisyah dalam Rangka Hakordia 2025.

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:22 WIB

Arahan Menpora Erick Dijawab KONI dan KOI, Dualisme Kepengurusan Cabor Sepak Takraw Berakhir

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:15 WIB

Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:07 WIB

Komisi IV Kasih Tenggat Waktu 30 Hari untuk Kemenhut Bongkar Pelaku Illegal Logging

Senin, 8 Desember 2025 - 09:40 WIB

Apresiasi ISS 2025, Menpar Bulatkan Tekad Sinergi dengan Kemenpora Jadikan Sport Tourism Kekuatan Global Indonesia

Senin, 8 Desember 2025 - 09:34 WIB

Presiden Prabowo: Solidaritas dan Sinergitas Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak

Berita Terbaru

Berita

Tujuh Korban Kebakaran Terra Drone Teridentifikasi

Rabu, 10 Des 2025 - 11:57 WIB