Kejari Pesawaran Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi APBDes Padang Manis.

- Editorial Team

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pesawaran Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi APBDes Padang Manis.

Globalpewartasakti.com | Pesawaran(GPS).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Pesawaran terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Padang Manis Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2020 dan 2021. Penyerahan tersebut berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Kantor Kejari Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dalam perkara ini adalah H.K., Kepala Desa Padang Manis. Ia diduga menguasai dan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa, serta memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai prosedur. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp297.064.545,-.

Baca juga:  Resepsi pernikahan Khoiril Huda dan Khoirunnisa digelar meriah di Tanggamus

Kejari Pesawaran menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:  Skandal K3S Kecamatan Air Naningan Tanggamus terkuak, Pungli dengan Modus Pengadaan Pigura dan Plang Sekolah.

Kepala Kejari Pesawaran telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor: PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025, tanggal 20 Agustus 2025. Sebanyak empat jaksa ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

Selain itu, Kejari Pesawaran juga melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

Baca juga:  Ibarat Investasi Bodong,Diduga Tenaga Ahli Pemprov Lampung Sedot Miliaran APBD.

Dalam tahap II ini, Polres Pesawaran menyerahkan sebanyak 69 item barang bukti yang terdiri dari dokumen serta cap stempel. Seluruh barang bukti telah diregistrasi dan diamankan di ruang penyimpanan barang bukti Kejari Pesawaran.

Kejari Pesawaran menyatakan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk menjalani proses persidangan.(Red GPS)

Sumber : Press Release Kejari Pesawaran an.Kasi Inteljen Fuad Alfano Adi Chandra S.H., M.H.

Berita Terkait

Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Patroli Polisi di Palas, Bawa Kunci T dan Senjata Tajam
Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Ungkap Kasus Penipuan Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diamankan
Pemkab Pringsewu Perkuat Konsolidasi Lahan Pertanian untuk Tingkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Petani
Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Kantor Kementerian Agama, Pemkab Lamtim Perkuat Kolaborasi Bangun Masyarakat Religius dan Rukun
Kepergok Curi Motor, Pria Berhelm Kuning Nyaris Babak Belur Diamuk Masa
Modus Minta Tolong Antar, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Metro Barat
Menjaga Asa Generari Bangsa, Walikota Eva Dwiana Serahkan Bantuan Perlengkapan Siswa SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung
Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:40 WIB

Kemenperin Perkuat Ekosistem Semikonduktor Nasional melalui Pengembangan Desain Chip dan SDM

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:29 WIB

Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Presiden Prabowo Akselerasi Program Rumah Bersubsidi

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:18 WIB

Panggil Menteri ATR, Presiden Prabowo: Perkuat Kebijakan Tata Ruang untuk Lindungi Sawah Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Berita Terbaru