Kejari Pesawaran Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi APBDes Padang Manis.

- Editorial Team

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pesawaran Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi APBDes Padang Manis.

Globalpewartasakti.com | Pesawaran(GPS).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Pesawaran terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Padang Manis Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2020 dan 2021. Penyerahan tersebut berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Kantor Kejari Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dalam perkara ini adalah H.K., Kepala Desa Padang Manis. Ia diduga menguasai dan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa, serta memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai prosedur. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp297.064.545,-.

Baca juga:  Kementerian Kehutanan: Moratorium Tata Usaha Kayu Untuk PHAT, Hentikan Modus Pencucian Kayu Ilegal Kejahatan Illegal Logging

Kejari Pesawaran menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:  Pemerintahan Presiden Prabowo Gelar Karpet Merah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kepala Kejari Pesawaran telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor: PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025, tanggal 20 Agustus 2025. Sebanyak empat jaksa ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

Selain itu, Kejari Pesawaran juga melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

Baca juga:  Dalam Mensinergikan Program Kerja 2025, DPD PWRI Lampung Kunker Di DPC PWRI Kota Bandar Lampung.

Dalam tahap II ini, Polres Pesawaran menyerahkan sebanyak 69 item barang bukti yang terdiri dari dokumen serta cap stempel. Seluruh barang bukti telah diregistrasi dan diamankan di ruang penyimpanan barang bukti Kejari Pesawaran.

Kejari Pesawaran menyatakan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk menjalani proses persidangan.(Red GPS)

Sumber : Press Release Kejari Pesawaran an.Kasi Inteljen Fuad Alfano Adi Chandra S.H., M.H.

Berita Terkait

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak
Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN
Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Tinjau Kafilah MTQ dan salurkan logistik dan penambah stamina
Bantuan PHTC Gubernur Lampung Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Desa Tambah Rejo.
Evaluasi dan Refleksi Organisasi, PWRI Metro Gelar Rapat Akhir Tahun 2025
Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
Pemkot Metro Apresiasi Terbentuknya AGPAII, Harapkan Lahirkan Guru yang Berintegritas
Pendampingan Desa Berkualitas : Wabup Pringsewu Tekankan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:38 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:29 WIB

Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:22 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Tinjau Kafilah MTQ dan salurkan logistik dan penambah stamina

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:28 WIB

Evaluasi dan Refleksi Organisasi, PWRI Metro Gelar Rapat Akhir Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:52 WIB

Pemkot Metro Apresiasi Terbentuknya AGPAII, Harapkan Lahirkan Guru yang Berintegritas

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:43 WIB

Pendampingan Desa Berkualitas : Wabup Pringsewu Tekankan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:38 WIB

Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice Bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Des 2025 - 12:38 WIB