Kejari Pesawaran Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi APBDes Padang Manis.

- Editorial Team

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pesawaran Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi APBDes Padang Manis.

Globalpewartasakti.com | Pesawaran(GPS).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Pesawaran terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Padang Manis Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2020 dan 2021. Penyerahan tersebut berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025, di Kantor Kejari Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dalam perkara ini adalah H.K., Kepala Desa Padang Manis. Ia diduga menguasai dan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa, serta memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai prosedur. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp297.064.545,-.

Baca juga:  Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Mendadak Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal

Kejari Pesawaran menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:  Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Usulan Postur APBN 2026

Kepala Kejari Pesawaran telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor: PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025, tanggal 20 Agustus 2025. Sebanyak empat jaksa ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

Selain itu, Kejari Pesawaran juga melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

Baca juga:  Polres Lamtim Berhasil Meringkus Spesialis Pelaku Pembobolan Minimarket

Dalam tahap II ini, Polres Pesawaran menyerahkan sebanyak 69 item barang bukti yang terdiri dari dokumen serta cap stempel. Seluruh barang bukti telah diregistrasi dan diamankan di ruang penyimpanan barang bukti Kejari Pesawaran.

Kejari Pesawaran menyatakan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk menjalani proses persidangan.(Red GPS)

Sumber : Press Release Kejari Pesawaran an.Kasi Inteljen Fuad Alfano Adi Chandra S.H., M.H.

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Senpi, 185 Anggota Polresta Bandar Lampung Ikuti Tes Psikologi
Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu
Bupati Pesawaran Kukuhkan Pengurus TP PKK, Dekranasda, Perwosi, Posyandu, dan Bunda Literasi Kecamatan Periode 2025–2030
Bupati Novriwan Jaya Buka Kejurkab Basket 2025: Target Kembalikan Tubaba Sebagai Lumbung Atlet Lampung
Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda
Polsek Lambu Kibang Gelar Gerakan Pangan Murah di Tiyuh Sumberejo Kecamatan Lambu Kibang
Bupati Pringsewu Resmikan Masjid Misykat Al-Anwar Yogyakarta Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Peringatan Hari Santri, Presiden Prabowo: Santri Adalah Penjaga Moral dan Pelopor Kemajuan Bangsa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Wamenkeu Suahasil: DJPb Berperan sebagai Modern Treasurer Pengelola Perekonomian

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Terima Audiensi PB AI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Prestasi Akuatik Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Netty Aher Apresiasi Program Magang Nasional, Dorong Pemerataan dan Kualitas Pembelajaran Kerja

Berita Terbaru