Kementerian Kehutanan: Moratorium Tata Usaha Kayu Untuk PHAT, Hentikan Modus Pencucian Kayu Ilegal Kejahatan Illegal Logging

- Editorial Team

Sabtu, 29 November 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) mengungkap perkembangan modus kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu ilegal agar seolah-olah legal dengan menumpang pada skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Menyikapi temuan tersebut, Kementerian Kehutanan menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk PHAT dalam sistem SIPuHH, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh pemanfaatan kayu di areal PHAT.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Berdasarkan hasil kegiatan intelijen dan operasi penegakan hukum, Ditjen Gakkumhut telah mengidentifikasi sejumlah pola pencucian kayu ilegal lewat PHAT. Modus yang paling umum antara lain: (1) pemalsuan atau manipulasi dokumen kepemilikan lahan; (2) kayu dari luar areal PHAT “dititipkan” menjadi seolah-olah berasal dari PHAT, dengan kayu dari kawasan hutan (HPT/HP/HL) dibawa masuk dan dibuatkan Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif dengan volume yang dinaikkan; (3) pemalsuan LHP dengan petak, diameter, dan panjang kayu yang tidak sesuai kondisi lapangan; (4) perluasan batas peta PHAT melampaui alas hak yang sah sehingga penebangan masuk ke kawasan hutan negara; (5) penggunaan PHAT milik masyarakat sebagai “nama pinjam” oleh pemodal untuk melegalkan penebangan skala besar; (6) pengiriman kayu yang melampaui volume LHP/SKSHHK melalui penggunaan berulang dokumen yang sama; serta (7) penarikan kayu dari kawasan hutan yang kemudian diregistrasi sebagai kayu PHAT setelah dipindahkan dan dikumpulkan di lahan milik.

Baca juga:  Presiden Prabowo Terima Wakil Ketua DPR, Bahas Kesejahteraan Publik hingga Layanan Haji

 

 

 

 

Sepanjang tahun 2025, Kementrian Kehutanan melalui Ditjen Gakkumhut telah menangani sejumlah perkara illegal logging dengan modus pencucian kayu melalui PHAT di berbagai wilayah Sumatera. Di Aceh Tengah (Juni 2025), penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 m³ kayu ilegal. Di Solok, Sumatera Barat (Agustus 2025), ditangkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer. Di Batam (September 2025), diamankan 443 batang kayu olahan yang diangkut menggunakan dokumen PHAT atas nama pelaku berinisial MY yang tidak sesuai ketentuan. Di Kepulauan Mentawai dan Gresik (Oktober 2025), Ditjen Gakkumhut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 m³ kayu bulat (log) asal Hutan Sipora yang pengeluarannya turut melibatkan dokumen PHAT bermasalah. Sementara di Sipirok, Tapanuli Selatan (Oktober 2025), diamankan 4 unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 m³ dengan dokumen kayu yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan.

Baca juga:  Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah Resmi Melantik Rustam Effendi Sebagai Sekdakab Lampung Timur

 

 

 

 

Belakangan berkembang berbagai tafsir di ruang publik terkait kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera. Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkumhut menegaskan bahwa kayu yang terseret banjir dapat berasal dari beragam sumber—mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga aktivitas yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan PHAT dan illegal logging. Fokus Ditjen Gakkumhut adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

 

 

 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan modus pencucian kayu lewat PHAT dan kebijakan moratorium tata usaha kayu di APL merupakan langkah negara untuk menutup celah kejahatan kehutanan terorganisir.

 

 

 

 

“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya. Penegakan Multidoors dengan TPPU akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari pemanfaatan kayu ilegal ini. Langkah ini kami jalankan sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam rangka mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto untuk pengelolaan sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Januanto.

Baca juga:  Terima Audiensi AKSI, DPR Tampung Masukan Soal MBG dan Kopdes Merah Putih

 

 

 

 

Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

 

 

 

 

Pemerintah mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama warga desa hutan, untuk menjadi garda depan pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi perusakan hutan melalui kanal pengaduan resmi Ditjen Gakkum Kehutanan, karena suara dan keberanian masyarakat sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum.(*)

 

 

 

Sumber : Kementerian Kehutanan

Berita Terkait

Polsek Marga Tiga Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 2 Ton Beras SPHP Untuk Warga
Polres Tanggamus Tangkap Dua Pemuda Talang Padang, Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Pelajar 14 Tahun
Tragedi Batam: Wabup Mad Hasnurin Datangi Rumah Duka Dwi Putri, Berikan Dukungan Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Kepulauan Riau
Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila
Asuransi BMN Berbasis Pooling Fund Bencana Resmi Diluncurkan
Rikwanto: Akar Masalah Narkotika Ada pada Permintaan, Bukan Sekadar Suplai
Polres Pringsewu Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Polsek Batanghari Berhasil Melakukan Penggerebekan Sabung Ayam Di Desa Kedaton Induk
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:07 WIB

Asuransi BMN Berbasis Pooling Fund Bencana Resmi Diluncurkan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:31 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana : Pelayanan Gratis Puskesmas Panjang Fasilitas Kesehatan Baru Untuk Warga

Senin, 1 Desember 2025 - 12:23 WIB

Wamenpora Taufik Hadiri Jersey Collection by Sarinah x Mills Team Indonesia SEA Games Thailand 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 12:18 WIB

Waka DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera, Desak Akses Jalan Dibuka

Senin, 1 Desember 2025 - 12:12 WIB

Dengar Keluhan Warga, Presiden Prabowo Tinjau Posko Pengungsian Banjir di Aceh Tenggara

Minggu, 30 November 2025 - 12:14 WIB

Marines Aquathlon 2025 Piala Pangkormar Meriahkan HUT ke-80 Korps Marinir di Lampung

Sabtu, 29 November 2025 - 12:14 WIB

WORKSHOP BERKAIN BATIK DI TUBABA GAIRAHKAN PELESTARIAN BUDAYA DAN KREATIVITAS KAUM MUDA

Berita Terbaru

Nasional

Asuransi BMN Berbasis Pooling Fund Bencana Resmi Diluncurkan

Selasa, 2 Des 2025 - 12:07 WIB