DPR Sebut Pasal 292 UU Kepailitan Tak Bertentangan UUD 1945

- Editorial Team

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – DPR RI menyatakan ketentuan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Hal itu disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU 37/2004 di Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 14/PUU-XXIV/2026.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, yang bertindak sebagai kuasa DPR RI ini menjelaskan bahwa rujukan Pasal 286 dalam ketentuan yang dipersoalkan Pemohon tidak dapat dimaknai secara terpisah. Ketentuan tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan dengan pasal lain dalam UU 37/2004, khususnya terkait mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kendati ketentuan Pasal 286 UU 37/2004 tidak secara eksplisit mengatur terkait putusan pernyataan pailit, pemaknaan Pasal 286 UU 37/2004 tidak dapat dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri melainkan harus dimaknai secara satu kesatuan utuh dengan ketentuan Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 maupun ketentuan lainnya dalam UU 37/2004,” ujar Soedeson dalam keterangan saat hadir dalam sidang secara daring, Selasa (3/2/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini juga menjelaskan, dalam proses PKPU terdapat perbedaan karakteristik dengan proses kepailitan, khususnya terkait kedudukan kreditur separatis dan kreditur konkuren dalam menyetujui rencana perdamaian debitur. Dalam konstruksi UU 37/2004, kedua jenis kreditur tersebut memiliki kedudukan yang setara untuk menyetujui atau menolak proposal perdamaian yang diajukan debitur.

Baca juga:  Legislator: Pertumbuhan Ekonomi Tak Boleh Korbankan Lingkungan

Menurut DPR RI, rujukan Pasal 286 diperlukan untuk memastikan hak kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian tetap terlindungi. Ketentuan tersebut juga menjadi dasar agar kreditur separatis dapat memperoleh kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004.

“Rujukan Pasal 286 pada ketentuan a quo dirumuskan untuk memastikan hak yang dimiliki oleh kreditur separatis yang menolak rencana perdamaian dalam menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (2) UU 37/2004 dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya,” kata legislator yang juga Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Baca juga:  Biro SDMA DPR RI Sosialisasikan MFA Perkuat Keamanan e-Kinerja ASN

DPR RI juga menanggapi dalil Pemohon terkait frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. Soedeson menjelaskan bahwa frasa tersebut merupakan konsekuensi hukum ketika rencana perdamaian debitur dalam proses PKPU tidak disetujui atau tidak disahkan oleh pengadilan.

“Pengurusan harta debitur setelah debitur dinyatakan pailit berdasarkan proses PKPU merupakan tahapan hukum yang harus ditempuh sebagai konsekuensi yuridis akibat putusan pengadilan yang telah menyatakan debitur dalam keadaan pailit dalam proses PKPU,” ujarnya.

Atas dasar itu, DPR RI menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 292 UU 37/2004 tetap memberikan kepastian hukum serta tidak mengurangi hak konstitusional pihak yang terkait.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Menpora Erick Teken MoU dengan Mendiktisaintek Brian, Bersinergi Dukung Student Athlete dan Pengelolaan Fasilitas Olahraga di Perguruan Tinggi
Presiden Prabowo Sampaikan Pengarahan pada Ketua DPRD Seluruh Indonesia
Aparat Hukum Diminta Kesiapannya Terapkan KUHP-KUHAP Baru
Bersih-Bersih Tambang di Kawasan Hutan, Presiden Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat
Perkuat Sinergi dan Bahas Isu Strategis, Pemkab Pesawaran Gelar Rakor dan Halal Bihalal Kepala Desa
Kebijakan SMA Gratis di Lampung Tunjukkan Keberpihakan Pemda terhadap Akses Pendidikan
Presiden Prabowo dan Presiden Macron Sepakati Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis
Dorong Industri Baterai EV, Bersiap Perkuat Energi Bersih Nasional

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Rabu, 15 April 2026 - 12:02 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kunjungan Wamenkes Dan Wamendagri RI Di Puskesmas Wayhalim, Tinjau Program Penanggulangan TBC

Jumat, 10 April 2026 - 11:54 WIB

Pemerintahan Kota Bandar Lampung Lantik 75 Guru PPPK Formasi 2025, Perkuat Kualitas Pendidikan di Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 12:20 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Respon Cepat Perbaiki Talud dan Jembatan

Rabu, 8 April 2026 - 12:29 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Studium General dan Pelantikan BEM U KBM Unila, Dorong Sinergi Mahasiswa untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 8 April 2026 - 03:53 WIB

Ketum Partai Berkarya RI Konsolidasi dan Silaturahmi Bersama Pengurus DPW Lampung, Serahkan SK Kepengurusan.

Selasa, 7 April 2026 - 12:20 WIB

Walikota Eva Dwiana Audiensi Bersama Warga Perumahan Pujangga Alam

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:46 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Penguatan Komitmen dan Kolaborasi Tingkatkan Nilai SAKIP

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:40 WIB

Kab Pringsewu

Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:42 WIB