Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Ketua DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan, Sior Agung Saputra, S.Kom, menyoroti keterlambatan pencairan dana desa tahap 2 tahun 2025 di kabupaten Lampung Selatan. Dalam pernyataannya pada Jumat, 24 Oktober 2025, Sior Agung Saputra mengungkapkan keprihatinannya terkait lambatnya proses pencairan dana tersebut sedangkan beberapa kabupaten lain seperti Kabupaten Lampung Tengah, Pesawaran dan beberapa kabupaten lainnya sudah melakukan realisasi program dana desa tahap 2 tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sior Agung Saputra, keterlambatan pencairan dana desa dapat berdampak signifikan pada pelaksanaan program-program pembangunan di desa. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah tersebut.
Sior Agung Saputra juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Dengan demikian, diharapkan dana desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pencairan dana desa yang telat dan lambat ini memang menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa dana desa dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.(*)







