Komering Gunung Sugih Zona Merah Narkoba: Dua Bandar Berhasil Diamankan dan Gubuk Tempat Konsumsi Sabu Dibakar Polisi

- Editorial Team

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Tengah (GPS) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, menetapkan Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, sebagai zona merah atau sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi basis penyalahgunaan narkotika.

 

Selama dua pekan terakhir, Satres Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di Kampung tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Enam orang ditangkap terdiri dari dua bandar dan empat pengguna.

 

Para bandar diketahui menyediakan fasilitas berupa gubuk-gubuk tersembunyi di tengah perkebunan sebagai tempat mengkonsumsi sabu-sabu.

 

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa upaya pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di wilayah Lampung Tengah, banyak diantaranya merupakan tersangka dari Kampung Komering Putih.

 

“Selama dua pekan terakhir, kami mengamankan enam orang dari Komering Putih, yakni dua bandar dan empat pemakai. Wilayah ini memang menjadi salah satu target operasi kami karena  dikenal sebagai zona merah peredaran narkotika,” kata Kasat Narkoba kepada awak media, Kamis (21/8/25).

Baca juga:  Parosil Sebut LCT Sebagai Tolak Ukur Terhadap Keberhasilan Pendidikan di Lampung Barat

Lebih lanjut, AKP Eko menjelaskan bahwa dua bandar yang berhasil ditangkap yakni RZ (30) dan AG (26).

 

Keduanya yang merupakan warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap di waktu yang berbeda.

 

Kasat menjelaskan, awalnya Satres Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan terhadap RZ pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 12.00 WIB di perkebunan sawit Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

 

Di tempat persembunyian RZ selaku bandar narkoba, pihaknya turut mengamankan dua orang pria berinisial MH (32) dan AS (29), warga Kelurahan Gunung Sugih.

Baca juga:  Kabar Gembira bagi Warga Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya ! Ikuti Pelatihan Paralegal perdana dan istimewa diPringsewu.

Mereka tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu di gubuk yang disediakan oleh RZ.

 

Dari lokasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu
• 2 buah sekop dari sedotan
• 1 timbangan digital
• 1 kotak warna hitam

 

Pengungkapan berikutnya, kata Kasat, dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 12.40 WIB.

 

Satres Narkoba Polres Lampung Tengah kembali menggerebek gubuk narkoba lain di kawasan yang sama, dan menangkap AG (26), bandar sabu yang juga berasal dari Komering Putih.

 

Selain AG, dua penyalahguna berinisial DD (33) dan HL (42), warga Komering Agung, juga ikut diamankan.

 

Mereka kedapatan sedang membeli dan menggunakan sabu di gubuk yang disediakan oleh AG.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan kedua antara lain:
• 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu
• 1 bendel plastik klip bening
• 2 buah sekop dari sedotan
• 1 timbangan digital
• Uang tunai Rp320 ribu

Baca juga:  Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Lingkungan Kemendag

 

Menurut AKP Eko, baik RZ maupun AG tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga memfasilitasi pengguna dengan menyediakan tempat untuk memakai narkoba.

 

Dua gubuk yang digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan tersebut pun telah dimusnahkan oleh aparat dengan cara dibakar.

 

Saat ini, Polres Lampung Tengah masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, khususnya di wilayah Gunung Sugih dan Komering Putih.

 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Eko.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Tengah

Berita Terkait

Cegah Penyalahgunaan Senpi, 185 Anggota Polresta Bandar Lampung Ikuti Tes Psikologi
Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu
Bupati Pesawaran Kukuhkan Pengurus TP PKK, Dekranasda, Perwosi, Posyandu, dan Bunda Literasi Kecamatan Periode 2025–2030
Bupati Novriwan Jaya Buka Kejurkab Basket 2025: Target Kembalikan Tubaba Sebagai Lumbung Atlet Lampung
Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda
Polsek Lambu Kibang Gelar Gerakan Pangan Murah di Tiyuh Sumberejo Kecamatan Lambu Kibang
Bupati Pringsewu Resmikan Masjid Misykat Al-Anwar Yogyakarta Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Sat Narkoba Berhasil Mengamankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Wamenkes Ajak IDI Perkuat Kemitraan dan Pemerataan Dokter di Seluruh Indonesia

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Peringatan Hari Santri, Presiden Prabowo: Santri Adalah Penjaga Moral dan Pelopor Kemajuan Bangsa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Sat Pol Airud Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Muara Gading Mas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Kalianda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Wamenkeu Suahasil: DJPb Berperan sebagai Modern Treasurer Pengelola Perekonomian

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Terima Audiensi PB AI, Menpora Erick Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Prestasi Akuatik Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Netty Aher Apresiasi Program Magang Nasional, Dorong Pemerataan dan Kualitas Pembelajaran Kerja

Berita Terbaru