Komisi III Buka Bahasan RUU Jabatan Hakim, Kedepankan Partisipasi Publik

- Editorial Team

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi perangkat pengadilan pada Selasa (31/3/2026). Forum ini menjadi langkah awal dalam menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim sekaligus menandai dimulainya pembahasan regulasi tersebut.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca-Reformasi, kedudukan hakim masih dihadapkan pada dualisme status. Di satu sisi hakim telah ditetapkan sebagai pejabat negara, namun di sisi lain sistem pengelolaannya masih bercorak Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini mencakup rekrutmen, kepangkatan, mutasi, hingga sistem gaji dan pensiun.

 

 

Kondisi tersebut memunculkan istilah hakim sebagai pejabat negara rasa PNS. Padahal, hakim memiliki kewenangan besar dalam menjalankan fungsi peradilan. Dalam menjalankan tugasnya, hakim memerlukan jaminan perlindungan dari negara agar dapat bekerja secara profesional dan optimal.

 

 

Sejumlah peristiwa menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap hakim. Kasus terbakarnya rumah hakim Pengadilan Negeri Medan pada 2025 hingga berbagai bentuk teror dan kekerasan terhadap hakim di sejumlah daerah menjadi perhatian serius. Kondisi ini memperkuat urgensi pembentukan regulasi yang komprehensif.

Baca juga:  Pencuri Laptop dan TV LED Berhasil Ditangkap Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan

 

 

“Kita ini kick off-nya lah ya, benar-benar kick off pembahasan Undang-Undang Jabatan Hakim. Kita concern sekali, agar Jabatan Hakim, orang-orang berprofesi sebagai hakim maupun tim pendukungnya, bisa maksimal menjalankan tugasnya masing-masing. Karena kesejahteraannya terpenuhi, karena keamanannya terjaga,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat tersebut.

 

 

RDPU ini dihadiri oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, serta Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI). Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya DPR menghimpun aspirasi langsung dari para pelaku di lingkungan peradilan.

 

 

“Ini kita ingin, maksimalkan Undang-Undang ini menjawab keluhan selama ini dari teman-teman, ya. Apa keluhannya selama ini dalam menjalankan tugas, kita sama rumuskan dalam Undang-Undang Jabatan Hakim,” lanjut politisi fraksi Partai Gerindra itu.

 

 

Komisi III DPR RI memandang RUU ini akan dirancang sebagai regulasi komprehensif yang mencakup seluruh aspek terkait jabatan hakim. Tidak hanya menyasar hakim, aturan ini juga akan mengatur unsur pendukung peradilan seperti kesekretariatan dan kepaniteraan. Dengan demikian, RUU Jabatan Hakim diharapkan menjadi payung hukum terpadu bagi seluruh perangkat pengadilan.

Baca juga:  Pemkab Pringsewu Bersama Forkopimda Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Fasilitas Publik

 

 

Dalam proses penyusunannya, Komisi III menegaskan komitmen terhadap prinsip meaningful participation. DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi hakim, panitera, maupun masyarakat untuk memberikan masukan kapanpun dibutuhkan. Pendekatan ini dilakukan agar substansi RUU benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.

 

 

“Dalam proses pembahasannya itu juga kami membuka diri terus, nih. Kalau tiba-tiba tengah malam Pak Yanto ada usul, bisa hubungi kami. Nggak harus ada forum rapat. Ada usul, hubungi kami,” ujarnya kepada Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Yanto yang juga menjabat sebagai Hakim Agung.

 

 

Ke depan, pembahasan RUU Jabatan Hakim akan melibatkan pemerintah sebagai mitra kerja DPR. Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara diperkirakan menjadi wakil pemerintah dalam proses tersebut. DPR juga meminta seluruh pihak untuk menyampaikan masukan baik kepada DPR maupun pemerintah.

 

 

Saat ini, Komisi III tengah menghimpun bahan sebagai pengayaan untuk penyusunan naskah akademik dan draf RUU. Seluruh masukan akan diolah oleh Badan Keahlian DPR sebagai dasar pembahasan lebih lanjut. Dengan demikian, proses legislasi diharapkan berjalan lebih matang dan komprehensif.

Baca juga:  Dalam Rangka Penyiapan Satgas Pamtas RI–PNG Gobang VII Yonif 9 Marinir TA 2025,Gelar Apel Khusus. 

 

 

Selain menyangkut kesejahteraan dan keamanan, RUU Jabatan Hakim memiliki sejumlah urgensi mendasar. Salah satunya adalah kebutuhan sinkronisasi regulasi yang menegaskan hakim sebagai pejabat negara. Berbagai undang-undang yang ada saat ini masih belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu payung hukum.

 

 

Di sisi lain, konstitusi telah menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dan sejajar dengan cabang kekuasaan lainnya. Hal ini menuntut adanya pengaturan yang jelas mengenai posisi hakim sebagai representasi kekuasaan tersebut. Kepastian status ini menjadi penting untuk menjaga independensi peradilan.

 

 

Dengan demikian, penguatan kedudukan hakim sebagai pejabat negara menjadi kunci dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Penataan ini diharapkan mampu mendorong profesionalisme hakim dalam menjalankan tugasnya. Pada akhirnya, hal tersebut akan berdampak pada peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

FIFA Puji Penyelenggaraan FIFA Series 2026 di Jakarta, Soroti Profesionalisme Indonesia
PM Takaichi Tegaskan: Jepang-Indonesia Siap Perkuat Kemitraan Strategis untuk Masa Depan Indo-Pasifik
Diikuti 14 Klub, Kompetisi Sepak Bola Liga 4 Piala Gubernur Banten 2026 Resmi Dibuka
Harus Evaluasi Misi Internasional TNI, Tarik Pasukan di Wilayah Risiko Tinggi
Haru dan Bangga, Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Tokyo
Ajang Silaturahmi Kesenian Jaranan 1447 H/2026 M Berlangsung Meriah, Bupati Parosil Mabsus Apresiasi Pelestarian Budaya
Mendag Tinjau Ketersediaan dan Harga Bapok di Pasar Minggu, Jakarta
Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:52 WIB

FIFA Puji Penyelenggaraan FIFA Series 2026 di Jakarta, Soroti Profesionalisme Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:36 WIB

Komisi III Buka Bahasan RUU Jabatan Hakim, Kedepankan Partisipasi Publik

Senin, 30 Maret 2026 - 12:07 WIB

Diikuti 14 Klub, Kompetisi Sepak Bola Liga 4 Piala Gubernur Banten 2026 Resmi Dibuka

Senin, 30 Maret 2026 - 11:54 WIB

Harus Evaluasi Misi Internasional TNI, Tarik Pasukan di Wilayah Risiko Tinggi

Senin, 30 Maret 2026 - 11:49 WIB

Haru dan Bangga, Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Tokyo

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:21 WIB

Ajang Silaturahmi Kesenian Jaranan 1447 H/2026 M Berlangsung Meriah, Bupati Parosil Mabsus Apresiasi Pelestarian Budaya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mendag Tinjau Ketersediaan dan Harga Bapok di Pasar Minggu, Jakarta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:09 WIB

Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru

Berita Terbaru