Legislator Pertanyakan Mendagri Terkait Pemunduran Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS)  – Komisi II DPR RI memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan terkait pemunduran jadwal pelantikan kepala daerah yang sebelumnya direncanakan bertahap mulai 6 Februari 2025. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan untuk mengundur pelantikan secara serentak pada 20 Februari 2025 tanpa adanya koordinasi dengan Komisi II DPR RI.

 

“Komisi II DPR RI tidak dilibatkan dalam keputusan pemunduran jadwal pelantikan kepala daerah. Hal ini melanggar kesepakatan dalam rapat kerja sebelumnya antara Kemendagri dan Komisi II DPR, yang menyatakan bahwa semua hal terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, Mendagri harus menjaga diplomasi dan komunikasi antarlembaga, khususnya dengan DPR,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, dalam keterangan tertulisnya usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

 

Rapat ini membahas kembali skema pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Awalnya, DPR dan pemerintah menyepakati bahwa pelantikan akan dilakukan dalam tiga gelombang. Kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan dilantik pada 6 Februari 2025. Gelombang kedua dijadwalkan pada akhir Maret bagi kepala daerah yang gugatan sengketanya telah diputus melalui mekanisme dismissal oleh MK. Sementara itu, pelantikan gelombang ketiga akan dilakukan setelah seluruh putusan sengketa Pilkada di MK diselesaikan.

 

Namun, MK kemudian memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal terhadap gugatan sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025. Imbas dari percepatan ini, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang semula pada 6 Februari 2025 diundur menjadi sekitar 18-20 Februari 2025.

 

Selain menyesuaikan dengan putusan MK, Tito menjelaskan bahwa faktor efisiensi waktu dan biaya juga menjadi pertimbangan dalam penjadwalan ulang pelantikan. Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar pelantikan dilakukan secara serentak di Istana Negara guna menghindari pengulangan dan pemborosan anggaran. Pelantikan ini akan mencakup kepala daerah yang tidak mengalami sengketa serta mereka yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal di MK.

 

Dalam rapat tersebut, DPR RI pada prinsipnya menyetujui perubahan jadwal pelantikan, asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 pun ditetapkan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.(*)

 

 

 

 

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Exit mobile version