Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Tinjau Karhutla di Riau, Serukan Kewaspadaan dan Penegakan Hukum

- Editorial Team

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau pada hari Rabu (23/7) guna meninjau langsung perkembangan situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda beberapa wilayah di provinsi tersebut. Menteri melakukan peninjauan udara (flyover) dengan helikopter untuk melihat titik-titik kebakaran sekaligus memetakan langkah antisipatif ke depan.

Dalam keterangannya usai peninjauan, Menteri menyampaikan bahwa titik api secara umum telah menurun dibanding beberapa waktu lalu. Namun, ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem dan potensi kebakaran lanjutan, terutama berdasarkan peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait tingkat kekeringan yang sangat tinggi.

“Ini sekaligus antisipasi apa yang harus kita lakukan. Tapi secara umum titik api sudah menurun, ya. Tinggal nanti memang cuaca ekstrem ini harus kita antisipasi. Laporan dari BMKG, ini tingkat kekeringannya ekstrem. Jadi sangat mudah terbakar,” ujar Menteri Raja Antoni.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang masih nekat melakukan pembakaran hutan atau lahan secara ilegal.

“Jangan main api. Nanti ditangkap beneran,” tegasnya, mengutip peringatan Kapolda Riau yang turut mendampingi dalam peninjauan.

Kunjungan Menteri Kehutanan ke Riau menegaskan langkah cepat yang dilakukan Kemenhut dalam menanggulangi karhutla di Riau, dengan langkah-langkah mengintensifkan koordinasi dengan para pihak dan menambah aksi lapangan pengendalian karhutla.

Sampai saat ini, Patroli Terpadu yang melibatkan personi Manggala Agni, TNI, POLRI, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) dilaksanakan di 9 posko desa yaitu di Kab. Bengkalis, Kota Dumai, Kab. Indragiri Hilir, Kab. Kampar, Kab. Kep. Meranti, Kab. Pelalawan, dan Kab. Siak. Adapun Patroli mandiri oleh Manggala Agni di 19 posko desa yaitu di Kab. Bengkalis, Kota Dumai, dan Kab. Indragiri Hilir.

Baca juga:  Siap Dipakai, Menpora Dito Ajak Pengurus Cabor Tinjau Cibubur Youth Elite Sport Center

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dilaksanakan oleh BNPB, BMKG dan mitra swasta jug menjadi langkah penting dalam upaya mengurangi potensi kekeringan pada lahan gambut. Sampai dengan saat ini, 2 tahap OMC sebanyak 14 sortie, dengan jumlah bahan yang disemai pada awan sebanyak 12.600 kg (NaCl). Selanjutnya OMC akan terus dilaksanakan selain di wilayah Riau, seperti di Sumsel, Jambi, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim.

“Ada angka penurunan titik api di Riau. Dari awalnya tanggal 16 di angka 1.300 titik, per hari ini tinggal sekitar 116 titik. Kerja keras teman-teman di lapangan, pasukan darat dari TNI, Polri, Manggala Agni, BNPB, maupun Pasukan Udara yang dilakukan melalui OMC (Operasi Modifikasi Cuaca), sudah relatif berhasil meskipun perlu dioptimalisasi,” jelas Menhut Raja Antoni.

Baca juga:  Rampungkan Review Cabor SEA Games 2025, Kemenpora Lakukan Analisa Target Medali

Kementerian Kehutanan menghimbau agar semua pihak terus meningkatkan kesiagaan dan upaya pencegahan karhutla. Sinergitas, kolaborasi dan kerjasama yang solid dari seluruh stakeholders Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, Swasta dan Masyarakat menjadi kunci dalam upaya pengendalian karhutla di Indonesia.

Terhadap sejumlah titik api di lapangan, upaya pemadaman terus dilakukan secara intensif oleh Manggala Agni Kementerian Kehutanan bersama brigade pengendalian kebakaran dari Dinas Kehutanan, BPBDPK Riau, BPBD Rokan Hilir dengan didukung oleh personel TNI, POLRI, RPK Pertamina Hulu Rokan dan kelompok Masyarakat Peduli Api.

“Seberapa pun hebatnya pemerintah melakukan pemadaman dengan berbagai macam metodologi meskipun perlu dioptimalisasi, tidak ada lagi kasus baru dan tidak ada tersangka baru. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, akan mendapatkan imbalan setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas Menhut.(*)

 

 

Sumber : Kementerian Kehutanan

Berita Terkait

Wirausaha Industri Baru Tekan Kemiskinan Ekstrem dan Majukan Ekonomi Daerah
Meity Rahmatia Ungkap ‘Overcapacity’ Rutan Makassar, Soroti Hak Beribadah hingga Kesehatan Warga Binaan
Bantuan PHTC Gubernur Lampung Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Desa Tambah Rejo.
Presiden Prabowo Tinjau Langkat: Semua Kekuatan Negara Kita Kerahkan
Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung
Wamenkeu Suahasil Tegaskan Kembali Komitmen Integritas di Puncak Peringatan Hakordia 2025
Tinjau Dampak Banjir, Presiden Prabowo Kunjungi Warga Terdampak di Aceh Tamiang
Bob Hasan: Reformasi APH Wajib Sejalan dengan Implementasi KUHP–KUHAP 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:38 WIB

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:29 WIB

Pemkab Pesawaran Lantik 123 Pejabat Fungsional, Wabup Antonius Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:22 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro Tinjau Kafilah MTQ dan salurkan logistik dan penambah stamina

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:28 WIB

Evaluasi dan Refleksi Organisasi, PWRI Metro Gelar Rapat Akhir Tahun 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sekretaris Daerah Optimis Panorama Negeri di Atas Awan Akan Mampu Hipnotis Gubernur Lampung

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:52 WIB

Pemkot Metro Apresiasi Terbentuknya AGPAII, Harapkan Lahirkan Guru yang Berintegritas

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:43 WIB

Pendampingan Desa Berkualitas : Wabup Pringsewu Tekankan Penguatan Peran Tenaga Pendamping Profesional

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:38 WIB

Bupati Lampung Barat Tandatangani MoU Restorative Justice Bersama Pemprov dan Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Serahkan Bantuan Beras dan Minyak

Sabtu, 13 Des 2025 - 12:38 WIB