Nasir Djamil Dorong Sinkronisasi Qanun Syariah Aceh dalam Revisi KUHAP

- Editorial Team

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan pentingnya memperhatikan kekhususan Aceh dalam proses pembaruan hukum nasional, khususnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini ia sampaikan saat kegiatan kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Provinsi Aceh bersama para mitra kerja di bidang hukum, seperti Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Aceh, Senin (6/10/2025).

 

Menurut Nasir, posisi Aceh sebagai d aerah yang memiliki status khusus dan istimewa menuntut adanya harmonisasi antara hukum nasional dan peraturan daerah berbasis syariah, atau yang di Aceh dikenal dengan sebutan qanun. Salah satu yang menjadi perhatian utama ialah Qanun Jinayat, yang mengatur aspek hukum pidana syariah di Aceh.

 

“Aceh ini salah satu provinsi yang menerapkan prinsip-prinsip syariah karena statusnya sebagai daerah khusus dan istimewa. Oleh karena itu, masukan yang paling penting adalah bagaimana perubahan KUHAP nantinya dapat mengakomodasi qanun-qanun lokal, terutama Qanun Jinayat,” ujar Nasir kepada Parlementaria.

 

Ia menekankan, tujuan dari pembaruan hukum nasional tidak hanya untuk memperbaiki sistem peradilan pidana, tetapi juga memastikan aturan lokal seperti hukum syariah di Aceh tetap sejalan dengan semangat hukum nasional.

 

“Pembaruan hukum nasional melalui perubahan hukum acara pidana itu tidak boleh mengabaikan aturan-aturan syariah yang sudah berlaku di Aceh. Ini penting agar semangat penegakan hukum di daerah tetap harmonis dengan sistem nasional,” lanjut Politisi Fraksi PKS ini.

 

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III juga mendengarkan berbagai paparan dari Kapolda, Kajati, dan BNNP Aceh mengenai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Nasir menilai, secara umum kondisi keamanan di Aceh kini relatif stabil dan sebanding dengan provinsi lain di Indonesia. Namun demikian, Komisi III tetap menyoroti aspek evaluasi kinerja dan dukungan anggaran bagi aparat penegak hukum.

Baca juga:  DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan dan SMK Muhammadiyah Waysulan Lakukan Penandatangan MOU Kerjasama

 

“Evaluasi itu penting untuk melihat sejauh mana kinerja dan fungsi lembaga penegak hukum direalisasikan. Selain itu, kami mencatat bahwa anggaran untuk penegakan hukum tidak boleh diremehkan, karena institusi penegak hukum adalah representasi fungsi negara,” jelas legislator asal Aceh tersebut.

 

Nasir menambahkan, dukungan Komisi III DPR RI bagi para aparat di Aceh akan difokuskan pada tiga aspek utama: pertama, melalui pembaruan hukum acara pidana yang berlandaskan hak asasi manusia; kedua, dengan memperkuat kewenangan institusi penegak hukum agar dapat bekerja secara optimal; dan ketiga, dengan memastikan adanya alokasi anggaran yang memadai bagi lembaga-lembaga tersebut.

Baca juga:  Refleksi Tahun 2025 : BPD, Dan Amanat Mulia Demokrasi.

 

“Kalau kita ingin fungsi negara berjalan lebih baik, maka kita harus memperkuat institusi penegak hukum, baik dari segi aturan, kewenangan, maupun anggaran. Namun pada saat yang sama, integritas mereka dalam menjalankan hukum harus terus kita awasi bersama,” pungkas Nasir.

 

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ini merupakan bagian dari agenda pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga penegak hukum di daerah, sekaligus wadah untuk menghimpun masukan dalam proses revisi KUHAP dan pembaruan hukum nasional agar tetap kontekstual dengan karakteristik daerah, khususnya Aceh sebagai provinsi bersyariat Islam.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025
Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial
Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris
Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi
Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik
Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics
Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:53 WIB

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 12:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Beraksi di 23 TKP, Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:26 WIB

Kab Tulang Bawang Barat

Musrenbang Tumijajar, Fokuskan SDM dan Ekonomi Produktif

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:19 WIB