Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas. 

- Editorial Team

Senin, 9 Maret 2026 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas.

Globalpewartasakti.com | Lampung(GPS). Paradoks, Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung Hanif Zikri menyampaikan dukacitanya soal profesi pers, meskipun jelas sejak lama terpublikasi secara terang dan jelas jika membatasi, menghalangi kerja pers atau jurnalis dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi merupakan tindak pidana yang sudah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kesannya mengolok-olok hukum dan masih jadi masalah besar. Bisa dikutip bersama dari berbagai publikasi, kabar maupun informasi apalagi di era digital ini dan hal itu dipastikan belum berubah hingga saat ini, seperti mengenai dasar hukum dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan melarang penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”tuturnya.

Obrolan sehabis Bukber dan berbagi takjil di DPD PWRI Lampung, Sekretaris DPD PWRi Provinsi Lampung Hanif Zikri menyoroti itu disebabkan adanya kabar insiden terhadap tiga orang jurnalis saat mendatangi lokasi untuk memverifikasi informasi soal dugaan pengepungan anggota Satgas oleh massa di area suatu perusahaan yaitu PT PMM, Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Sabtu siang 7 Maret 2026 kemarin.

“Gak cuma di Bumi Serumpun Sebalai Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Sai Bumi Ruwa Jurai Provinsi Lampung banyak dan sering terjadi hal seperti itu dalam beberapa tahun ini”selorohnya Hanif sehabis Bukber dan berbagi takjil bersama PWRI Lampung. Minggu (8/3/26).

Baca juga:  Soroti Kasus Nabilah O’Brien, Rikwanto Ingatkan Jangan Sampai Masyarakat Takut Lapor Kejahatan

Terus terjadi, Undang-Undang jangan jadi seperti “macan kertas”, tetapi diharapkan bisa diimplementasikan di lapangan dunia nyata. aksi kekerasan terhadap jurnalis sangat mencoreng hukum dalam jalani kebebasan pers di indonesia. Tiga wartawan itu yaitu Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI BabelSai Bumi Ruwa Jurai dari Suarabangka.com), Frendy Primadana (Kontributor TV One) dan Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com) dilaporkan sedang menjalankan tugas profesinya menjadi korban intimidasi hingga penganiayaan fisik di area gudang PT tersebut.

“Bentuk tindakan-tindakan itu sangat jelas kesannya ‘mencemooh’ hukum yang sudah jelas dasar hukumnya bukan lex generalis (hukum umum) akan tetapi bertindak sebagai lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP dan UU ITE”. Nilai Sekretaris DPD PWRi.

Dari kabar yang terkumpul terungkap rangkaian kejadian seperti, ketegangan memuncak saat para atau salah satu korban mengambil dokumentasi foto sebuah truk yang hendak memasuki area gudang perusahaan tersebut.

“​Dan dari runutan informasi tersebut, dikabarkan sempat terjadi adu mulut dimana pihak atau oknum perusahaan minta paksa penghapusan gambar oleh jurnalis ditempat kejadian dan situasi cepat berubah menjadi brutal saat truk tersebut keluar kembali. Sopir truk secara mendadak turun dan melayangkan pukulan ke arah wajah Dedy Wahyudi sembari melontarkan ancaman serius. Hal begini APH harus serius, jangan pidana-pidana begini yang jelas dasarnya tapi ujungnya tidak jelas”. Tegas Hanif.

Apalagi, menurutnya jika para jurnalis tersebut jelas legal, profesional, beritikad baik dan membawa kartu pers, karena berita yang disebarkan tidak boleh berdasarkan kebohongan maupun fitnah, jadi jelas menjalankannya profesinya sesuai UU Pers mengutamakan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik seperti hak jawab.

Baca juga:  Eva Dwiana Menerima Audensi Kunjungan Kerja Wakil Walikota Pagar Alam Bertha, S.H., M.Kn. di Ruang Rapat Walikota Bandar Lampung

“Dugaan ketiga jurnalis yang mengalami penganiayaan, intimidasi, intervensi hingga mendapat penghadangan keluar dari perusahaan tentu sangat merusak citra hukum di indonesia dan langsung atau tidak langsung itu dapat merusak mental dan mengecewakan para jurnalis”urainya.

Dari banyak keterangan yang didapatkan, para wartawan yang berupaya untuk menyelamatkan diri dan keluar dari lokasi kejadian justru dihadang. Frendy Primadana dilaporkan terjatuh dari sepeda motor setelah kerah bajunya ditarik paksa oleh oknum petugas keamanan perusahaan saat mencoba meninggalkan lokasi.

“Bahkan, didapat kabar konflik para wartawan yang jadi korban dan sempat berlanjut tertahan di area gudang dimana akhirnya berhasil meminta bantuan pihak luar untuk menyelamatkan dirinya dari tindakan-tindakan destruktif oleh oknum perusahaan PT PMM. Hal itu, dapat secara sah bagi para korban untuk melaporkan dan ditindak secara hukum secara cepat agar tuntas”.tegasnya.

Disisi yang sama, Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung Darmawan S.H., M.H angkat bicara mengenai dasar peraturan perundang-undangan di Indonesia (seperti UU Pers, Keppres No. 63 Tahun 2004 dan peraturan terkait keamanan lainnya) ada terdapat tempat-tempat yang dilarang atau dibatasi untuk direkam dan diliput oleh pers demi alasan keamanan dan menjaga rahasia negara.

“Jadi jelas bener mengintimidasi, merampas alat kerja atau melakukan ancaman fisik ataupun verbal saat wartawan atau jurnalis meliput merupakan tindakan melanggar hukum dan jelas merupakan tindak pidana yang sudah diatur sesuai Pasal 18 ayat dan hak konstitusional atas informasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers” sambutnya.

Baca juga:  Bupati Ela Serahkan 514 Sertifikat Elektronik Desa Sumbergede Kec Sekampung

Terang Darmawan, kejadian-kejadian yang menimpa awak seperti itu jadi wujud ‘penjajahan’ pers dimana harusnya sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Sebab, pers berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan keadilan, dan menciptakan demokrasi yang sehat.

“Meski ada dalam aturan Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik menegaskan wartawan wajib menghormati off the record (informasi rahasia) dan embargo (penundaan siaran) sesuai kesepakatan dengan narasumber. Resikonya, kesepakatan ini dapat merusak kepercayaan publik dan kredibilitas jurnalis maupun pers itu sendiri.”terangnya.

Darmawan mengungkapkan. kualitas, tingkat kepercayaan dan wibawa suatu peraturan perundang-undangan di mata masyarakat dan penegak hukum apalagi sebuah undang-undang dianggap memiliki kredibilitas tinggi jika sah secara konstitusional, adil, dapat diterapkan dan secara pasti jika diterapkan dengan baik mampu menimbulkan meningkatkan kepercayaan publik.

“Apalagi konsistensi para APH (Aparatur Penegak Hukum) tak diragukan, cepat, tanggap menegakkan secara cepat, akurat dan terukur menindak dugaan pidana para pelaku terhadap para korban jurnalis atau wartawan tersebut, tentu secara logis dapat diterima publik dan dapat tingkatkan legitimasi sosial karena dirasakan adil dan bermanfaat.

“Harapan semua unsur lembaga, instansi, organisasi dan masyarakat untuk segera ditindak diduga para pelaku tersebut sudah pasti. Karena, kualitas dan kredibilitas hukum undang-undang berbanding lurus dengan kepatuhan masyarakat. Semakin adil dan logis suatu undang-undang, semakin tinggi kredibilitasnya dan jelas hukum pidana dalam UU Pers tersebut tidak ambigu jadi selesai cepat dan tuntas” tukasnya. (Tim)

Berita Terkait

Satu Komplotan Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk, Polisi Buru 3 Rekan Pelaku
Pemkab Pringsewu Launching Gerakan Pilah Sampah dari Rumah dan Bank Sampah Induk Pringsewu Resik
Polisi Pastikan Penanganan Cepat Penemuan Lansia Meninggal di SPBU Sidomulyo
Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa, Ada Buah yang Siap Dipetik dan Dinikmati Pengunjung
Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Sita Barang Bukti Narkotika Selama Semester I 2026
Bupati Pringsewu Dampingi Staf Khusus Menteri Koperasi RI Tinjau Sentra MOCAF, Perkuat Pangan Lokal dan Kesejahteraan Petani
Manager Heaven Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Pelapor Benturkan Kepala Sendiri di Polsek
Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:22 WIB

Menang Telak 3-0 Atas Oman, Timnas Indonesia Ukir Hasil Positif di Ajang FIFA Matchday

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Bupati Parosil Ajak Masyarakat Kunjungi Kebun Raya Liwa, Ada Buah yang Siap Dipetik dan Dinikmati Pengunjung

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:34 WIB

Cucun Ahmad Syamsurijal: Kemenkeu dan BI Segera Konsolidasi Hadapi Pelemahan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35 WIB

Komisi X Buka Ruang Libatkan BPS dalam Pembahasan RUU Statistik

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:51 WIB

Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Berjalan dari Hulu ke Hilir

Senin, 1 Juni 2026 - 11:14 WIB

Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Tegaskan Transformasi Menuju Ekonomi Pancasila yang Berkeadilan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:31 WIB

Rosan: Dewan Bisnis Indonesia – Prancis Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan Dua Arah

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:31 WIB

Di Istana Élysée, Presiden Prabowo Dorong Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis di Tengah Ketidakpastian Global dan Konflik Dunia

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Satu Komplotan Curanmor di Bandar Lampung Dibekuk, Polisi Buru 3 Rekan Pelaku

Sabtu, 6 Jun 2026 - 12:31 WIB