Globalpewartasakti.com | Pesawaran (GPS) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Sosialisasi Perencanaan Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Arinas, Bandar Lampung, Kamis (18/12/2025), sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Joni Arizoni, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nanang Sumarlin serta perwakilan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemerintah Provinsi Lampung. Peserta dari kegiatan sosialisasi ini yaitu para kepala perangkat daerah, kepala bagian, camat, serta sekretaris dan kasubbag perencanaan dari masing-masing perangkat daerah.
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Joni Arizoni yang hadir mewakili Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini penting sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pengadaan memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah sehingga harus dikelola secara profesional dan berintegritas.
“Saya mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan momentum ini untuk memperkuat sinergi, profesionalisme, serta integritas, sejalan dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan inovasi digital,” serunya.
Sosialisasi tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuannya adalah menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, serta UPT Puskesmas terkait perencanaan dan pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang dan jasa. Konsolidasi juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nanang Sumarlin menjelaskan bahwa konsolidasi pengadaan merupakan strategi dengan menggabungkan kebutuhan barang dan jasa dari berbagai perangkat daerah untuk memperoleh hasil yang lebih efektif dan efisien.
Melalui konsolidasi, pemerintah daerah dapat menekan biaya proses pengadaan (procurement cost), meningkatkan efisiensi belanja, mendorong pemenuhan nilai manfaat sebesar-besarnya (value for money), memberdayakan serta memperkuat industri dalam negeri.
Termasuk memberikan kemudahan bagi Pejabat Pengadaan maupun Pejabat Pembuat Komitmen, khususnya melalui metode e-purchasing. Selain itu, konsolidasi juga mendorong standarisasi spesifikasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil.
Nanang menambahkan, jenis barang dan jasa yang dapat dikonsolidasikan antara lain kebutuhan yang bersifat rutin atau berulang, dibutuhkan oleh beberapa satuan kerja, sejenis, memiliki volume besar, atau berdasarkan analisis dan praktik terbaik dinilai lebih efektif jika dilakukan secara terkonsolidasi.
“Adapun tahapan pelaksanaannya meliputi identifikasi kebutuhan, pendalaman pasar dan proses bisnis, mekanisme pemilihan penyedia, hingga pengelolaan kontrak,” jelasnya.
Sementara itu, narasumber dari BPBJ Pemerintah Provinsi Lampung, Wayan Purwanajata menyampaikan bahwa konsolidasi pengadaan memiliki lima target utama, yakni meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya operasional, mempercepat pelayanan publik, menyederhanakan proses birokrasi, serta meningkatkan kualitas hasil akhir pengadaan.
Wayan juga menyampaikan bahwa konsolidasi penting untuk segera dilakukan apabila ditemukan kebutuhan seragam di banyak OPD, biaya operasional yang membengkak, proses pengadaan yang terlalu lama, atau maraknya tender tunggal untuk barang yang sebenarnya serupa.
“Konsolidasi pengadaan bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan belanja daerah memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat melalui tata kelola yang lebih modern, efektif, dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.(*)







