Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Berhasil Diamankan Polisi

- Editorial Team

Senin, 26 Januari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Lampung Selatan (GPS) – Pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar peralatan pertanian milik warga di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil diamankan aparat kepolisian.

Dua orang tersangka ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dibackup Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Minggu (25/1/2026).

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (41) dan P (29). Keduanya merupakan warga Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Mereka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“para pelaku beraksi pada malam hari dengan mengambil mesin alkon dan tangki semprot yang disimpan di lahan semangka korban, kemudian diangkut menggunakan mobil,” kata Kompol Edi Qorinas.

Baca juga:  Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pelaku Curi Sepeda Motor di Halaman Masjid

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di lahan semangka milik korban, Dwi Yanto (49), warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang. Saat itu, korban menyimpan empat unit mesin alkon penyedot air dan tiga unit tangki semprot di lahan serta di dalam gubuk. Namun, saat dilakukan pengecekan, seluruh barang tersebut telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk diproses secara hukum.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian adalah H bersama P dan satu orang pelaku lain berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca juga:  Cium Dugaan Korupsi Dana BOS SD Se-Kecamatan GEDONG TATAAN,Laskar Merah Putih Perjuangan Siap Laporkan ke APH.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa hasil curian berupa empat unit alkon dan tiga unit tangki semprot diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1527 AMV, lalu disimpan di rumah para pelaku.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin alkon merk GHV, dua unit tangki semprot, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” ujar Kompol Edi.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.

Baca juga:  Ungkap Kasus Penadahan, Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo Amankan Pria Paruh Baya!

“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat Pasal 477 KUHP sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kompol Edi Qorinas.

“Kami mengimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, melainkan hasil dari kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, kami harapkan masyarakat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat” ujar Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Lampung Selatan

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Peduli Dampak Debu Vulkanik, SPPG 02 Tanjungan dan SPPG Trans Tanjungan Bagikan Masker dan Makanan kepada Warga
PMI Lampung Selatan Bergerak Berikan Masker Kepada Masyarakat Pulau Sebesi dan Wilayah Sekitarnya
Tawuran Berdarah di Bandar Lampung, Polisi Tetapkan 2 Remaja Jadi Tersangka
GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!
Peduli Warga Tertimpa Musibah, Bantuan Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli Disalurkan kepada Korban Rumah Roboh
Ketua DPC PWRI Lampung Selatan Sampaikan Dirgahayu ke 81 : Pers Memiliki Tanggung Jawab Moral untuk Ikut Menjaga Persatuan Bangsa
Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan Bersama HIPMI dan SPPG Kunjungi UMKM Petani Sayuran di Way Kalam

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PN Kota Agung, Anipudin dan Sriati Sampaikan Terima Kasih kepada LBH Ansor Pringsewu dan Tim Kuasa Hukum.

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

MAHASISWA UIN RADEN INTAN LAMPUNG RAIH JUARA DUTA GENRE PROVINSI LAMPUNG 2026.

Senin, 14 September 2026 - 12:15 WIB

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Senin, 14 September 2026 - 11:26 WIB

Presiden Prabowo: Peran BRICS Perkuat Suara Global South Bentuk Masa Depan Dunia

Rabu, 9 September 2026 - 11:59 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan

Rabu, 9 September 2026 - 11:48 WIB

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 September 2026 - 11:14 WIB

Antara Penyitaan atau Perampasan Aset, RUU Harus Jamin Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru