Globalpewartasakti.com | Way Kanan (GPS) – Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian ringan di Kebun Karet Afdeling VII Areal PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (02/07/2025).
Tersangka inisial SY alias Can (44) berdomisili di Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 26-06-2025 pukul 15.30 WIB terjadi pencurian ringan di areal perkebunan Karet Afdeling VII Areal PTPN, Tulung Buyut (tubu).
Berawal pelapor (Karyawan PTPN I Regional 7) mendapatkan telepon dari Saksi meminta agar pelapor untuk datang ke TKP menggunakan mobil patroli PTPN karena tim keamanan PTPN I Regional 7 kebun Tubu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian ringan getah karet jenis Latex.
Sampai di TKP bahwa benar telah diamankan seorang laki-laki inisial SY diduga melakukan pencurian ringan getah karet jenis Latex beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda New Fit warna Hitam tanpa nomor registrasi dan 1 (satu) buah karung plastik warna putih yang berisikan getah karet jenis Latex (cair).
Diduga pelaku tersebut diamankan oleh tim keamanan PTPN I Regional 7 Kebun Tubu saat sedang keluar dari dalam kebun hendak membawa getah karet,”kata Kapolsek
Getah karet Latex dengan berat sekitar 25 Kg yang apabila di nominalkan dengan uang sebesar Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) lalu diduga pelaku dilaporkan oleh Karyawan PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti.
TSK berikut barang bukti pada hari Kamis, 26-06-2025 pukul 15.30 WIB lalu diserahkan oleh pihak keamanan PTPN, selanjutnya TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mengamankan diduga TSK dan barang bukti di Mako Polsek guna penyidikan lebih Lanjut.
Jika terbukti bersalah atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 364 KUHP Jounto pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan kurung maksimal tiga bulan penjara,“ungkap Kapolsek.(*)
Sumber : Humas Polres Way Kanan