Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja untuk membahas berbagai usulan aturan yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu usulan yang mencuri perhatian adalah larangan bagi calon jemaah haji untuk melunasi uang muka pendaftaran haji dengan meminjam dari bank. Usulan ini diajukan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Ina Ammania.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) serta Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025), Ina menegaskan bahwa praktik meminjam uang dari bank untuk membayar uang muka haji berpotensi membebani calon jemaah dan keluarganya.
“Apabila mereka tidak mampu, jangan pinjam-pinjam. Kadang-kadang pinjam bank yang penting untuk DP itu dihalalkan, sedangkan persyaratan pergi haji itu kan bila mampu,” ujar Ina. Ia menambahkan, ada informasi bahwa di beberapa daerah, calon jemaah meminjam uang hingga belasan juta rupiah dari bank untuk membayar uang muka pendaftaran haji.
Ina menjelaskan bahwa praktik ini berisiko tinggi, terutama jika calon jemaah meninggal sebelum melunasi biaya haji. “Kalau daftar antreannya agak lama, seandainya tidak ada usia, kan yang bayar yang akan ditinggalkan. Itu yang harus kita pikirkan supaya payung hukumnya ada untuk tidak bisa meminjam di bank untuk tanda jadi uang,” katanya.
Politisi PDIP itu pun mengusulkan agar aturan larangan pinjaman bank untuk uang muka haji dirincikan dalam revisi UU tersebut. “Nah ini perlu koreksi, UU usulan ini supaya tidak membebani masyarakat. Kalau mereka mau jual harta bendanya mungkin enggak masalah,” ujarnya.
Masuk Prolegnas Prioritas
RUU Haji dan Umrah merupakan usulan inisiatif Komisi VIII DPR dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025, serta 178 RUU lainnya untuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, pada Senin (18/11/2024).
Sementara itu, Kementerian Agama telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi calon jemaah haji reguler 1446 H/2025 M sejak 14 Februari 2025. Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa calon jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta dan mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. Dengan demikian, saat pelunasan, mereka hanya perlu membayar selisihnya.
“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 Hijriah mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” kata Hilman.
Dengan adanya usulan larangan pinjaman bank untuk uang muka haji, diharapkan revisi UU Haji dan Umrah dapat memberikan perlindungan lebih bagi calon jemaah dan keluarganya, serta memastikan bahwa ibadah haji dilakukan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing individu.(*)
Sumber : PARLEMENTARIA