Putusan Banding Kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Pajak BPHTB Waris oleh Terdakwa Waskito, Mantan Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu

- Editorial Team

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Banding Kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Pajak BPHTB Waris oleh Terdakwa Waskito, Mantan Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu

Globalpewartasakti.com | Pringsewu(GPS).
Pada Jumat 21 Februari 2025, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025 atas nama terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu. Dalam perkara ini, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.400.000,-.

Putusan ini merupakan hasil upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk tanggal 10 Januari 2025 dalam perkara penyimpangan penetapan pajak BPHTB Waris. Pengadilan tingkat pertama menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Saryana, S.H., M.H., dengan anggota H. Aksir, S.H., M.H., dan Sondang Marpaung, S.H., M.H., menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  KEMERIAHAN PERAYAAN HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H, DI KSATRIAN SARANG PETARUNG YONIF 7 MARINIR

2. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

3. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.

4. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp326.400.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah). Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita negara, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

5. Merampas untuk negara titipan uang pengganti sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari saksi Dr. Retno sebagai wajib pajak.

Baca juga:  Bupati Pringsewu & Isteri Mendapat Gelar Kebangsawanan Kerajaan Sekala Brak Kepaksian Pernong

6. Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa.

 

Pertimbangan hukum dalam putusan banding ini sejalan dengan pembuktian yang diajukan oleh Penuntut Umum. Namun, terdapat perubahan dalam putusan tingkat banding, yaitu pengurangan pidana badan dari 3 (tiga) tahun menjadi 2 (dua) tahun penjara serta peningkatan pidana pengganti kerugian negara dari 1 (satu) tahun menjadi 2 (dua) tahun penjara.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Pringsewu masih mempelajari putusan banding tersebut untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.(Red GPS)

Berita Terkait

Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap
Rakor April 2026, Bupati Pringsewu Tekankan Sinergi dan Percepatan Program Daerah
Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Grand Final Muli Mekhanai 2026, Dorong Peran Generasi Muda Promosikan Pariwisata
Tersangka Curanmor Di Desa Buko Poso Berhasil Di Tangkap Tim Tekab 308 Bersama Reskrim Polsek Way Serdang
Tingkatkan Kapasitas Kepalo Tiyuh, Pemkab Tubaba Dukung Pola “Latih Dulu, Baru Dilantik”
Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Penganiayaan
Ngopi Serasi Edisi 24, Bupati Pringsewu Serap Berbagai Aspirasi Masyarakat di Pekon Tanjung Dalam

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:49 WIB

Sasar Rumah dan Ruko Kosong, Pencuri Spesialis Kabel Tembaga di Bandar Lampung Ditangkap

Jumat, 24 April 2026 - 12:33 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Lepas 1.159 Jemaah Calon Haji Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 04:32 WIB

POKDARKAMTIBMAS Lampung dan Polda Lampung Perkuat Sinergi, Dorong Ronda Kampung untuk Jaga Keamanan.

Selasa, 21 April 2026 - 11:57 WIB

Seminar Bersama Wakil Menteri Kesehatan RI dalam Rangka Penanggulangan TBC di Bandar Lampung

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

Pria Beristri di Bandar Lampung Ditangkap Usai Setubuhi Remaja 15 Tahun

Jumat, 17 April 2026 - 12:34 WIB

Wali Kota Eva Dwiana Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan TBC, Perkuat Program TOS TB di Pemerintahan Kota Bandar Lampung

Kamis, 16 April 2026 - 12:18 WIB

Gadai Mobil Kantor, Karyawan dan Istri Siri di Lampung Ditangkap Polisi

Rabu, 15 April 2026 - 12:02 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Sambut Kunjungan Wamenkes Dan Wamendagri RI Di Puskesmas Wayhalim, Tinjau Program Penanggulangan TBC

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Truk Kredit Digelapkan, Dua Pria Dibekuk Polisi Pringsewu

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:08 WIB