Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945

- Editorial Team

Selasa, 7 April 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai penetapan status dan tingkat bencana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah dirumuskan secara konstitusional dan sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Penegasan tersebut disampaikan dalam keterangan DPR RI yang dibacakan oleh Sarifuddin Sudding dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi. Sidang berlangsung secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam keterangannya, DPR RI menjelaskan bahwa pembentukan UU Penanggulangan Bencana dilatarbelakangi oleh tingginya intensitas serta kompleksitas bencana yang terjadi di Indonesia, khususnya pada periode 1997 hingga 2005. Sejumlah peristiwa besar seperti gempa bumi dan tsunami Aceh tahun 2004 serta gempa di Nias dan Simeulue tahun 2005 menjadi momentum penting perlunya sistem penanggulangan bencana yang lebih komprehensif, terstruktur, dan berorientasi pada mitigasi.

 

DPR RI menilai, kehadiran undang-undang tersebut merupakan upaya menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terpadu dan berkelanjutan, tidak hanya berfokus pada penanganan darurat, tetapi juga mencakup aspek pencegahan, kesiapsiagaan, rehabilitasi, hingga rekonstruksi.

Baca juga:  Presiden Prabowo Saksikan Kemitraan Danantara–Arm, Indonesia Percepat Lompatan Industri Semikonduktor

 

Lebih lanjut, DPR RI menegaskan bahwa pengaturan mengenai penetapan status dan tingkat bencana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana telah memuat parameter yang jelas, rasional, dan terukur. Indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

 

Menurut DPR RI, penggunaan frasa yang bersifat limitatif dalam ketentuan tersebut menunjukkan bahwa seluruh indikator wajib dipertimbangkan secara komprehensif dan tidak dapat dipilih secara parsial.

 

“Dengan demikian, penetapan status bencana tidak dilakukan secara subjektif, melainkan berdasarkan ukuran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.

 

DPR RI juga menjelaskan bahwa mekanisme penetapan status keadaan darurat bencana dirancang sebagai proses berbasis data faktual. Proses ini diawali dengan pengkajian cepat dan tepat yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca juga:  Pemkab Lampung Timur Gelar Profiling ASN untuk Perkuat Manajemen Talenta dan Sistem Merit

 

Hasil pengkajian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam menetapkan status dan tingkatan bencana berada pada level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.

 

“Penetapan tersebut memiliki implikasi penting terhadap sistem komando, mobilisasi sumber daya, penggunaan anggaran negara maupun daerah, serta pemberlakuan berbagai kemudahan akses dalam penanganan darurat,” jelas Anggota Komisi III DPR RI itu.

 

“Penetapan status keadaan darurat bencana merupakan keputusan kebijakan pemerintahan (policy decision) yang harus didasarkan pada data faktual serta analisis yang komprehensif,” demikian disampaikan Sarifuddin.

 

Selain itu, DPR RI berpandangan bahwa pendelegasian pengaturan lebih lanjut terkait penetapan status dan tingkat bencana kepada Peraturan Presiden merupakan bentuk delegasi yang sah dan lazim dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca juga:  Menkeu Sri Mulyani: APBN Dukung Program 3 Juta Rumah

 

Delegasi tersebut dinilai penting untuk mengakomodasi kebutuhan pengaturan yang bersifat teknis dan operasional, sekaligus memberikan fleksibilitas, kecepatan, dan responsivitas dalam menghadapi situasi darurat yang dinamis. Dalam konteks kebencanaan, langkah ini juga diperlukan untuk memastikan pemerintah dapat mengambil tindakan cepat, termasuk langkah-langkah luar biasa dalam rangka melindungi masyarakat.

 

DPR RI juga menegaskan bahwa tidak terdapat kekosongan hukum dalam pelaksanaan ketentuan tersebut. Hal ini karena berbagai aspek teknis, termasuk mekanisme pengkajian cepat dan penetapan status darurat bencana, telah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah serta pedoman operasional yang diterbitkan oleh BNPB.

 

Lebih lanjut, DPR RI menilai bahwa usulan perubahan norma sebagaimana diajukan oleh para pemohon berpotensi mengaburkan kepastian hukum. Perubahan terhadap frasa yang bersifat limitatif dinilai dapat membuka ruang diskresi yang terlalu luas dan berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam penetapan status bencana.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.
Presiden Prabowo: LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi dan Mesin Baru Kemakmuran Rakyat
Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Semester I 2026 Capai Rp1.010,6 Triliun, Serap Hampir 1,45 Juta Tenaga Kerja
Perkuat Dukungan Inovasi Riset Sawit, BPDP Siap Gelar PERISAI 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30–200 GT, Dukung Daya Saing Perikanan Tanpa Bebani APBN
Hadiri Puncak Hari Koperasi ke-79, Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Pilar Utama Ekonomi Kerakyatan
Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.
Komisi III Bentuk Panja Pengawasan Hukum, Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Kasus Korupsi Batu Bara

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:20 WIB

Semarak HUT Ke-19 Pesawaran, Pemkab Gelar Apel Pembukaan dan Beragam Lomba Tradisional

Senin, 13 Juli 2026 - 02:06 WIB

Mediasi Dugaan Penipuan di Polsek Gedong Tataan Belum Capai Kesepakatan, Pelapor Serahkan Proses kepada Penyidik.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:59 WIB

HUT Ke-7 KOWAPI Pesawaran, Dahron Sungkai Ajak Wartawan Junjung Profesionalisme dan Kode Etik Jurnalistik.

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:04 WIB

Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:35 WIB

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:35 WIB

Lewat Kerja Sama Internasional, Pesawaran Buka Peluang Investasi untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, GNTI Gelar Panen Raya Jagung di Pesawaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB

Pemkab Pesawaran Pertahankan Opini WTP Selama 10 Tahun Berturut-turut

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

Jumat, 17 Jul 2026 - 11:39 WIB