Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945

- Editorial Team

Selasa, 7 April 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai penetapan status dan tingkat bencana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah dirumuskan secara konstitusional dan sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Penegasan tersebut disampaikan dalam keterangan DPR RI yang dibacakan oleh Sarifuddin Sudding dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi. Sidang berlangsung secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam keterangannya, DPR RI menjelaskan bahwa pembentukan UU Penanggulangan Bencana dilatarbelakangi oleh tingginya intensitas serta kompleksitas bencana yang terjadi di Indonesia, khususnya pada periode 1997 hingga 2005. Sejumlah peristiwa besar seperti gempa bumi dan tsunami Aceh tahun 2004 serta gempa di Nias dan Simeulue tahun 2005 menjadi momentum penting perlunya sistem penanggulangan bencana yang lebih komprehensif, terstruktur, dan berorientasi pada mitigasi.

 

DPR RI menilai, kehadiran undang-undang tersebut merupakan upaya menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terpadu dan berkelanjutan, tidak hanya berfokus pada penanganan darurat, tetapi juga mencakup aspek pencegahan, kesiapsiagaan, rehabilitasi, hingga rekonstruksi.

Baca juga:  Cium Dugaan Korupsi Dana BOS SD Se-Kecamatan GEDONG TATAAN,Laskar Merah Putih Perjuangan Siap Laporkan ke APH.

 

Lebih lanjut, DPR RI menegaskan bahwa pengaturan mengenai penetapan status dan tingkat bencana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana telah memuat parameter yang jelas, rasional, dan terukur. Indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

 

Menurut DPR RI, penggunaan frasa yang bersifat limitatif dalam ketentuan tersebut menunjukkan bahwa seluruh indikator wajib dipertimbangkan secara komprehensif dan tidak dapat dipilih secara parsial.

 

“Dengan demikian, penetapan status bencana tidak dilakukan secara subjektif, melainkan berdasarkan ukuran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Politisi Fraksi PAN ini.

 

DPR RI juga menjelaskan bahwa mekanisme penetapan status keadaan darurat bencana dirancang sebagai proses berbasis data faktual. Proses ini diawali dengan pengkajian cepat dan tepat yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca juga:  Presiden Prabowo: Penambahan Alutsista Jadi Tonggak Penguatan Pertahanan Nasional

 

Hasil pengkajian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam menetapkan status dan tingkatan bencana berada pada level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.

 

“Penetapan tersebut memiliki implikasi penting terhadap sistem komando, mobilisasi sumber daya, penggunaan anggaran negara maupun daerah, serta pemberlakuan berbagai kemudahan akses dalam penanganan darurat,” jelas Anggota Komisi III DPR RI itu.

 

“Penetapan status keadaan darurat bencana merupakan keputusan kebijakan pemerintahan (policy decision) yang harus didasarkan pada data faktual serta analisis yang komprehensif,” demikian disampaikan Sarifuddin.

 

Selain itu, DPR RI berpandangan bahwa pendelegasian pengaturan lebih lanjut terkait penetapan status dan tingkat bencana kepada Peraturan Presiden merupakan bentuk delegasi yang sah dan lazim dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca juga:  Jaga Marwah DPR Lewat Pelatihan SDM Keprotokolan

 

Delegasi tersebut dinilai penting untuk mengakomodasi kebutuhan pengaturan yang bersifat teknis dan operasional, sekaligus memberikan fleksibilitas, kecepatan, dan responsivitas dalam menghadapi situasi darurat yang dinamis. Dalam konteks kebencanaan, langkah ini juga diperlukan untuk memastikan pemerintah dapat mengambil tindakan cepat, termasuk langkah-langkah luar biasa dalam rangka melindungi masyarakat.

 

DPR RI juga menegaskan bahwa tidak terdapat kekosongan hukum dalam pelaksanaan ketentuan tersebut. Hal ini karena berbagai aspek teknis, termasuk mekanisme pengkajian cepat dan penetapan status darurat bencana, telah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah serta pedoman operasional yang diterbitkan oleh BNPB.

 

Lebih lanjut, DPR RI menilai bahwa usulan perubahan norma sebagaimana diajukan oleh para pemohon berpotensi mengaburkan kepastian hukum. Perubahan terhadap frasa yang bersifat limitatif dinilai dapat membuka ruang diskresi yang terlalu luas dan berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam penetapan status bencana.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.
Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 
Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman
Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus
Cetak Generasi Unggul dan Berkarakter, UKM PIК-M-SAHABAT UIN Raden Intan Lampung Gelar Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya.
Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.
Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026
Puteri Komarudin Dorong Percepatan Penyusunan Rencana Induk Pelindungan Pantura

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Dugaan Pengalihan Pengelolaan Dana Revitalisasi Sekolah di Pesawaran Bergulir, Mahmuddin Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Satgas Pamtas Mobile Yonif 9 Marinir Dibawah Satgas Koops TNI Habema Dikabarkan Terlibat Kontak Tembak di Maybrat, Tumpas Tokoh Utama OPM Kodap IV Sorong Raya. 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Sidak SPBU di Lampung, Stok Pertalite dan Biosolar Dipastikan Aman

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:52 WIB

Pasokan Pertalite dan Biosolar Menuju Kota Metro, Pertamina Pastikan Stok Tak Terputus

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎SEJIWO IWO Lampung Selatan di SMAN 1 Palas Bekali Pelajar Cerdas Sikapi Informasi,Tak Gampang Terjebak Hoaks

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Way Halim Berujung Laporan Polisi, Perkara Masuk Tahap Penyidikan.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Bandar Lampung Masuk Peringkat 395 Kota Dunia dalam Global Cities Index 2026

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

SPPG Tanjung Ratu Ambil Bahan MBG Ikan Lele dari BUMDes Suka Jaya

Berita Terbaru