Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya

- Editorial Team

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pesawaran (GPS) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memperdaya korban yang baru dikenalnya melalui media sosial TikTok.

 

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AS (19), seorang pemuda warga Dusun Totoharjo, Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Ia ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar perempuan berinisial NPY (16), warga Kecamatan Way Ratai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kronologi Kejadian: Berawal dari Saling Sapa di TikTok
Aksi pencurian ini bermula saat korban dan pelaku saling berkenalan melalui platform media sosial TikTok. Setelah intens berkomunikasi di dunia maya, pelaku kemudian membujuk korban untuk bertemu secara langsung (copy darat) di kawasan wisata Pantai Marine Eco Park, Piabung, Kecamatan Padang Cermin, Selasa siang (07/07/2026) sekira pukul 11.00 WIB.

 

Setelah bertemu di pantai, pelaku mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban, yaitu Honda Beat Street berwarna hitam dengan nomor polisi B 5364 TAN, menuju rumah indekos salah seorang rekan pelaku yang berada di sekitar Jembatan Beton, Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin.

Baca juga:  Kabupaten Pesawaran Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB

 

Setibanya di lokasi indekos, korban memarkirkan sepeda motornya di depan halaman dalam posisi setang terkunci rapat. Keduanya kemudian masuk ke dalam kamar indekos tersebut. Tidak berselang lama, pelaku berdalih izin keluar sebentar dengan alasan hendak membeli rokok.

 

Bukannya pergi ke warung, pelaku justru memanfaatkan situasi sepi tersebut untuk membobol kunci kontak sepeda motor korban menggunakan alat khusus yang telah disiapkannya. Pelaku kemudian membawa kabur motor korban dan menghilang dari lokasi kejadian. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12.500.000,- dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Padang Cermin.

 

Kurang dari 24 Jam, Tekab 308 Polsek Padang Cermin dan tim gabungan langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan lapangan secara intensif.

Baca juga:  Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, melakukan peninjauan Pos Pelayanan Natal dan Tahun Baru (Nataru)

 

Pengejaran yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko membuahkan hasil cepat. Pada Rabu malam (08/07/2026) sekira pukul 21.20 WIB, petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di wilayah Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.

 

Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Tekab 308 Polsek Padang Cermin langsung mengepung lokasi persembunyian pelaku dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Padang Cermin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Barang Bukti yang Diamankan Petugas:
1 (Satu) Unit Sepeda Motor roda dua merk Honda Beat Street warna hitam tahun 2018 (milik korban).

 

1 (Satu) Lembar Fotokopi STNK & BPKB atas nama Rustam Nawawi.

 

1 (Satu) Helai Baju Kaos lengan pendek berwarna hitam polos dengan logo Bareskrim di bagian depan (pakaian pelaku saat beraksi).

 

1 (Satu) Helai Celana Jeans panjang berwarna biru dongker.

 

Himbauan Kamtibmas Terkait Keamanan Digital
“Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. ‘Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini menjadi alarm keras bagi kita semua, khususnya para orang tua. Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih bijak dan berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di dunia maya, apalagi hingga bersedia diajak bertemu di tempat sepi dan menyerahkan barang berharga,’ tegas Kapolsek.”

Baca juga:  Upacara Penyambutan Satgas Pamtas RI - PNG Mobile Gobang II Yonif 9 Marinir

 

Atas perbuatannya, pelaku AS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Cermin dan bakal dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. Pihak penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pesawaran

Berita Terkait

Merah Putih Berkibar di Puncak Menara 74 Meter, Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan.
Bebaskan Perkebunan Dari Aksi Pencurian, Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Pelaku Curat Sepeda Motor Vega ZR
Bentuk Kekerasan Fatal, Mantan Suami Tembak Mantan Istri di Jalan Poros Mesuji
Estafet Kepemimpinan Bergulir, M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran
Tekab 308 Polsek Way Pengubuan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Beserta Penadah Berhasil Ditangkap
Yonif 7 Marinir Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan kepada Anak Yatim Piatu di Ponpes Nurul Huda.
Tekab 308 Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Pesawaran Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Spesialis Kunci T Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Narkoba Siap Edar Digagalkan, Polres Lampung Utara, Satu Pria Diamankan Bawa Sabu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Pencurian Speaker SDN 02 Gapura, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:08 WIB

Curi Uang Rp75 Juta dan Motor Korban, Pelaku Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:55 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Pelaku ( ABH ) Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 - 12:34 WIB

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:14 WIB

Polisi Olah TKP Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Seorang Petani di Sungkai Selatan

Senin, 29 Juni 2026 - 12:10 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan Bersama Barang Bukti

Berita Terbaru

Kab Tulang Bawang Barat

Motor Antik Antar Forkopimda Tubaba ke Lapangan Upacara HUT RI

Senin, 17 Agu 2026 - 12:26 WIB