Satgas PKH Pasang Plang Peringatan di Empat Titik Kawasan Hutan di Pesawaran, Lampung.

- Editorial Team

Senin, 28 Juli 2025 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas PKH Pasang Plang Peringatan di Empat Titik Kawasan Hutan di Pesawaran, Lampung.

Globalpewartasakti.com |Pesawaran(GPS)
Senin, 28 Juli 2025.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melanjutkan aksi nyata dalam rangka penertiban penguasaan lahan di kawasan hutan dengan memasang plang batas di empat titik wilayah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, pada Sabtu dan Minggu, 26–27 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025 mengenai tata kerja Satgas PKH.

Baca juga:  Paradoks, Pidana Terhadap Awak Pers Terus Terjadi Sekretaris DPD PWRI Harap Tindakan Tegas. 

Plang pertama dipasang pada Sabtu (26/7) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman yang terletak di Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, serta Desa Harapan Jaya, Kecamatan Padang Cermin.

Pada hari kedua, Minggu (27/7), kegiatan dilanjutkan di Kecamatan Gedong Tataan dan Negeri Katon. Lokasi penertiban mencakup Tahura TP 11 serta wilayah non-kehutanan TP 20 yang berada di bawah pengelolaan Inhutani. Wilayah ini meliputi sejumlah desa di Kecamatan Tegineneng (Marhorejo, Trimulyo, Gedung Gumanti, Kresnowidodo, dan Sriwidari) serta Kecamatan Negeri Katon (Tri Rahayu, Sinar Bandung, dan Bangunsari).

Baca juga:  Pemerintah Pekon Sri Rahayu Bangun Gorong-Gorong untuk Tingkatkan Infrastruktur Lingkungan

Total luasan kawasan yang ditertibkan mencapai 14.751,68 hektar di kawasan Tahura dan 1.181,27 hektar di wilayah non-kehutanan. Pemasangan plang ini dimaksudkan sebagai simbol penguasaan kembali oleh negara dan bagian dari strategi terpadu yang meliputi inventarisasi, verifikasi, legalisasi, dan penegakan hukum.

“Tujuan kegiatan ini adalah mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan, mencegah kerusakan lingkungan, dan menghentikan praktik penguasaan lahan ilegal,” ujar Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran, dalam keterangan tertulis, Senin (28/7).

Baca juga:  PD GEMIRA Lampung Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Pengemudi Ojol di Bandar Lampung.

Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada regulasi yang berlaku, dan ke depan Satgas PKH akan melanjutkan penertiban di lokasi-lokasi lain yang telah teridentifikasi.

Satgas juga mengimbau masyarakat agar tidak memasuki kawasan hutan tanpa izin dari pihak berwenang. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun denda, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Eddi Rambo GPS)

Berita Terkait

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Asal Km 5 Blambangan Umpu Diamankan Polres Way Kanan
Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung
Warga Menuding Ada Udang di Balik Batu Terkait Dugaan Limbah Pabrik PT BPK Desa Nadung
Peduli Dampak Debu Vulkanik, SPPG 02 Tanjungan dan SPPG Trans Tanjungan Bagikan Masker dan Makanan kepada Warga
Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Di Jemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk
PMI Lampung Selatan Bergerak Berikan Masker Kepada Masyarakat Pulau Sebesi dan Wilayah Sekitarnya
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
Pembagian Masker Untuk Antisipasi Abu Vulkanik

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Kamis, 3 September 2026 - 12:51 WIB

Ops Sikat Krakatau, Polresta Bandar Lampung Ungkap 33 Kasus dan Tangkap 34 Tersangka

Kamis, 3 September 2026 - 12:35 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Beras Tahap II di Bumiarum

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Polda Lampung Bongkar Home Industry Pil Ekstasi di Natar, Lima Orang Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Bobol Warung Warga Lewat Atap, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Seputih Banyak

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:10 WIB

GRIB Jaya Pringsewu Dorong DPRD Periksa Anggaran Dinas Kesehatan, Eddi Rambo: Jangan Sampai Uang Rakyat Tak Jelas!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Polisi Ungkap Pembuang Jasad Bayi di Sungai Bandar Lampung, Ibu Kandung Ditangkap

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Takut Ditembak Polisi, Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan Serahkan Diri

Berita Terbaru

Kota Bandar Lampung

Penyaluran Bantuan Beras Tahun 2026 Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Rabu, 9 Sep 2026 - 11:48 WIB