Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Badan Legislasi DPR RI Rycko Menoza menyebut Fraksi Partai Golkar menyetujui rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia untuk dibahas di tahap selanjutnya sebagai RUU Inisiatif Baleg DPR RI. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sejumlah poin terkait RUU Pelindungan Pekerja Migran yang perlu menjadi perhatian.
“Fraksi Partai Golkar berpendapat dalam revisi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia seharusnya diarahkan untuk mengatasi masalah yang selama ini dihadapi oleh para pekerja imigran, mulai dari perekrutan, pra penempatan, dan penempatan ke negara tujuan, hingga kepulangan mereka ke tanah air,” ujar Rycko dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda Pengambilan Keputusan Atas Hasil Penyusunan RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Aspek yang selama ini menjadi permasalahannya adalah perekrutan para pekerja imigran melalui jalur tidak resmi atau non-prosedural. Oleh karenanya, kami perlu memberikan poin-poin krusial yang perlu mendapatkan perhatian Baleg dalam revisi Undang-Undang ini,” lanjutnya.
Poin-poin tersebut yang perlu menjadi perhatian, yakni pertama, ketentuan perubahan norma terkait kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia serta menghapus nomenklatur badan perlindungan pekerja imigran Indonesia.
Kedua, penambahan norma terkait kategori pekerja imigran Indonesia, yaitu pekerjaan imigran Indonesia dengan pekerjaan tertentu, termasuk di dalamnya permagangan, pekerja musiman, dan pekerja migran Indonesia lintas antarperbatasan negara.
Ketiga, ketentuan penambahan norma terkait layanan terpadu satu atap dalam sistem informasi yang terintegrasi, bertujuan agar memudahkan pelayanan perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia.
Keempat, ketentuan penambahan norma terkait pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum kepada pekerja imigran Indonesia oleh pemerintah pusat dan atau perwakilan Republik Indonesia dan perusahaan penempatan pekerja imigran Indonesia, P3MI.
Kelima, penambahan norma terkait kantor perlindungan pekerja imigran Indonesia yang berkedudukan di negara penempatan tertentu oleh Presiden Republik Indonesia.
Keenam, perubahan norma terkait biaya penempatan yang di dalamnya mengatur jenis biaya penempatan, yang termasuk biaya untuk kepentingan pribadi, calon pekerja imigran Indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan bekerja ke negara tujuan penempatan.
Ketujuh, penambahan norma terkait pembentukan badan layanan umum oleh Menteri sebagai pelaksana penempatan pekerja imigran Indonesia. Delapan, Penambahan norma terkait dengan koordinasi, pendataan, dan pemutihan status kepada pekerja imigran Indonesia non-prosedural. Dan kesembilan, Pemanfaatan dana kredit usaha rakyat KUR agar dapat diakses oleh para pekerja imigran.
“Langkah ini perlu dilakukan untuk mengurangi beban biaya, pemberangkatan, dan pelatihan sebelum berangkat ke luar negeri. Akses KUR dapat menghindari pekerja imigran terhindar dari jeratan hutang para rentenir,” tegas politisi dapil Lampung I ini.(*)
Sumber : PARLEMENTARIA