Tersangka baru dalam kasus curas modus tawuran, Diamankan Polsek Gading Rejo.

- Editorial Team

Senin, 10 Maret 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS). Team Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu, kembali menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus tawuran.

Yang terjadi di Jalan Lintas Barat Dusun Wonokriyo Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, pada 15 Februari 2025. Penangkapan ini menambah daftar pelaku yang berurusan dengan hukum setelah sebelumnya dua orang tersangka berhasil diamankan.

Pelaku yang ditangkap berinisial MAR alias Ardan (18), warga Desa Waylayap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Ia diduga terlibat dalam aksi curas yang mengakibatkan korban, Dimas Kurniawan (17), mengalami luka-luka serta kehilangan sepeda motor dan ponsel miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, menjelaskan bahwa penangkapan MAR merupakan hasil pengembangan dari pengakuan dua tersangka yang lebih dulu diamankan, yakni RA alias Bowo (17) dan AP (18).

Baca juga:  Pemuda Tani Soroti Sulitnya Akses Modal dan Ancaman Banjir Bagi Petani Lampung Selatan

“Tersangka MAR alias Ardan kami ringkus saat melintas di Jalan Raya Gadingrejo pada Sabtu dini hari (8/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar AKP Herman dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (10/3/2025).

AKP Herman menambahkan, dalam aksi tindak kejahatan ini, MAR berperan aktif dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis klewang. “Saat ini, MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca juga:  1 MUHARRAM DI DESA KUTOARJO: SEMANGAT HIJRAH MENYALA DALAM GERAKAN BERSIH DESA

Diberitakan sebelumnya, Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Gadingrejo, pada Sabtu (15/2/2025) dini hari. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap dua pelaku, yakni RA alias Bowo dan AP, yang keduanya merupakan warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

RA alias Bowo ditangkap pertama kali di sekitar Tugu Pengantin, Gedong Tataan, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan keterangannya, polisi kemudian menangkap AP satu jam kemudian di rumahnya di Desa Sukaraja, Gedong Tataan.

Baca juga:  Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Tiga Pelaku Pemerasan atau Pengacaman

Dalam aksinya, para pelaku mengeroyok korban hingga mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Selain itu, mereka merampas barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor Honda Beat dan ponsel iPhone 11.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa aksi perampasan ini merupakan bagian dari praktik dalam tawuran yang mereka lakukan sebelumnya. Mereka menyebut bahwa mengambil barang dari lawan tawuran sudah menjadi kebiasaan.

Bahkan, mereka berencana mengembalikan sepeda motor korban jika korban membayar uang tebusan sebesar Rp1,5 juta.

Dengan penangkapan MAR alias Ardan, Polsek Gadingrejo terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.(Red GPS).

Berita Terkait

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?
Kapolres Lampung Tengah Dampingi Kapolda Lampung Hadiri Panen Raya Serentak Bersama Presiden
HUT ke-19 Kabupaten Pesawaran Momentum Memperkuat Kolaborasi Menuju Pesawaran CAKEP
Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026
Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar
Manjau Jama Warga di Tegineneng, Pemkab Pesawaran Hadirkan Pasar Murah dan Beragam Layanan Terpadu

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:54 WIB

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:57 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:22 WIB

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:28 WIB

Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:34 WIB

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:56 WIB

KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya

Berita Terbaru