Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila

- Editorial Team

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Jajaran Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan satu dari tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan bermodus penyebaran video asusila. Pelaku berinisial MM (35), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diringkus saat berada di rumahnya pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora dalam keteranganya mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan MS (35), warga Kelurahan Pringsewu Barat, yang menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Kapolsek, kasus tersebut bermula ketika komplotan yang diduga terdiri dari tiga orang yakni MM, I dan A memesan satu kamar hotel di wilayah Pringsewu Timur. Salah satu pelaku berinisial I kemudian menghubungi korban yang diketahui berprofesi sebagai terapis pijat panggilan.

Baca juga:  Wali Kota Bandar Lampung Tinjau Kesiapan Pembukaan Bandar Lampung Expo 2026

 

“Setelah korban datang dan masuk ke kamar hotel, pelaku I berpura-pura meminta jasa pijat dengan posisi hanya memakai celana dalam. Saat korban berada di dalam kamar, pelaku MM datang dan langsung melakukan intimidasi serta memukul korban,” ujar AKP Ramon Zamora saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

 

MM kemudian menuduh korban dan pelaku I akan melakukan perbuatan mesum. Lantaran korban menyangkal, pelaku terus mengintimidasi dan memaksa korban untuk menanggalkan seluruh pakaiannya. Dalam kondisi terancam, korban terpaksa menuruti perintah pelaku.

 

Situasi tersebut dimanfaatkan MM untuk merekam video korban bersama pelaku I dalam keadaan tanpa busana. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp1 juta.

 

Karena takut, korban mentransfer uang melalui aplikasi DANA. Tak berhenti di situ, pelaku MM juga merampas telepon genggam milik korban dan kemudian pergi melarikan diri bersama pelaku A yang sudah menunggu didepan kamar hotel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp8 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca juga:  Wamenkeu Suahasil Tegaskan Kembali Komitmen Integritas di Puncak Peringatan Hakordia 2025

 

Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Namun saat hendak dilakukan penangkapan, para pelaku diketahui telah melarikan diri keluar wilayah Lampung.

 

“Setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku kembali ke rumahnya, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan MM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya dan sudah direncanakan sebelumnya,” jelas Kapolsek.

 

Dari pengakuan tersangka, telepon genggam milik korban telah dijual secara COD di Bandar Lampung seharga Rp3 juta. Uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  Polsek Terusan Nunyai Ungkap Kasus Pencurian Kabel di PT. BSSW, Satu dari Dua Pelaku Berhasil Diamankan

 

Polisi juga mengungkap bahwa MM merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun di Pulau Jawa.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman empat tahun penjara.

 

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya serta terus melakukan penelusuran terhadap keberadaan ponsel milik korban.

 

“Kami mengimbau kepada dua pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” tegas AKP Ramon Zamora.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?
Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.
Kabur Berpindah Pindah Hingga ke Pulau Jawa, Penipu Modus Gadai Sawah Rp23 Juta Dibekuk Saat Melintas di Bandar Lampung
Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar
Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta
Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam
Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:54 WIB

Dr. Suriyanto Tantang Audit Nasional KDMP: Benarkah Anggaran Rp1,6 Miliar, Kontraktor Hanya Terima Rp800 Juta?

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26 WIB

Sambut HUT ke-9, Urban Style Hotel Lampung Gelar Bakti Sosial: Donor Darah, Cek Kesehatan Gratis, dan Pembagian Sembako.

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:57 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Manfaatkan MPLS Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:22 WIB

Tagih Utang Mantan Pacar, Tukang Ojek Jadi Korban Cemburu Buta

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:28 WIB

Polsek Labuhan Maringgai Ungkap Peredaran Narkotika, Enam Pelaku Diamankan Dalam Operasi Semalam

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 12:34 WIB

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:56 WIB

KSKP Bakauheni Perketat Pemeriksaan, Cegah Peredaran Narkoba, Senjata Api Ilegal, dan Barang Berbahaya

Berita Terbaru