Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Pemerasan Berkedok Video Asusila

- Editorial Team

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | Pringsewu (GPS) – Jajaran Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan satu dari tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan bermodus penyebaran video asusila. Pelaku berinisial MM (35), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diringkus saat berada di rumahnya pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora dalam keteranganya mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan MS (35), warga Kelurahan Pringsewu Barat, yang menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Kapolsek, kasus tersebut bermula ketika komplotan yang diduga terdiri dari tiga orang yakni MM, I dan A memesan satu kamar hotel di wilayah Pringsewu Timur. Salah satu pelaku berinisial I kemudian menghubungi korban yang diketahui berprofesi sebagai terapis pijat panggilan.

Baca juga:  Waka DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatera, Desak Akses Jalan Dibuka

 

“Setelah korban datang dan masuk ke kamar hotel, pelaku I berpura-pura meminta jasa pijat dengan posisi hanya memakai celana dalam. Saat korban berada di dalam kamar, pelaku MM datang dan langsung melakukan intimidasi serta memukul korban,” ujar AKP Ramon Zamora saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

 

MM kemudian menuduh korban dan pelaku I akan melakukan perbuatan mesum. Lantaran korban menyangkal, pelaku terus mengintimidasi dan memaksa korban untuk menanggalkan seluruh pakaiannya. Dalam kondisi terancam, korban terpaksa menuruti perintah pelaku.

 

Situasi tersebut dimanfaatkan MM untuk merekam video korban bersama pelaku I dalam keadaan tanpa busana. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp1 juta.

 

Karena takut, korban mentransfer uang melalui aplikasi DANA. Tak berhenti di situ, pelaku MM juga merampas telepon genggam milik korban dan kemudian pergi melarikan diri bersama pelaku A yang sudah menunggu didepan kamar hotel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp8 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca juga:  Awali 2026, Menkeu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

 

Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Namun saat hendak dilakukan penangkapan, para pelaku diketahui telah melarikan diri keluar wilayah Lampung.

 

“Setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku kembali ke rumahnya, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan MM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya dan sudah direncanakan sebelumnya,” jelas Kapolsek.

 

Dari pengakuan tersangka, telepon genggam milik korban telah dijual secara COD di Bandar Lampung seharga Rp3 juta. Uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  Dugaan Mark Up Dana Desa, Rp 1,9 Miliar Anggaran Pekon Gumukrejo 2023–2024 Mengalir di Pola Berulang Infrastruktur

 

Polisi juga mengungkap bahwa MM merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun di Pulau Jawa.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman empat tahun penjara.

 

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya serta terus melakukan penelusuran terhadap keberadaan ponsel milik korban.

 

“Kami mengimbau kepada dua pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” tegas AKP Ramon Zamora.(*)

 

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Berita Terkait

Terbongkar! Gudang BBM Oplosan di Pringsewu Beromzet Miliaran
Polres Metro Bongkar Praktik BBM Oplosan, Dua Pelaku Dan Puluhan Derigen Diamankan
Tersulut Emosi, Pria di Lampung Tengah Tikam Mantan Istri
Polres Metro Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Bakauheni, Sejumlah Handphone Korban Diamankan
Pick Up vs Motor di Pringsewu, Dua Tewas Satu kritis
Mantan Pacar Jadi Pelaku, Polisi Tangkap Pria Kasus Curas di Natar
Curi Buah Sawit dan Miliki Senpi Rakitan, Pria Asal Tulang Bawang Barat Diringkus Polisi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:38 WIB

Menpora Erick Dorong Terobosan PB Percasi Kembangkan Sport Industry dan Sport Tourism

Sabtu, 11 April 2026 - 12:29 WIB

Bukan Lagi Sekadar Pilihan, Transformasi Digital Jadi Infrastruktur Strategis Penentu Arah Kebijakan

Jumat, 10 April 2026 - 11:51 WIB

Menkeu Purbaya Dorong Daya Saing Industri Otomotif dan Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 April 2026 - 11:44 WIB

Edy Wuryanto Desak Pekerja Miskin Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

Jumat, 10 April 2026 - 11:36 WIB

Presiden Prabowo: Hukum adalah Instrumen Negara untuk Menjaga Kekayaan Bangsa dan Negara

Kamis, 9 April 2026 - 12:06 WIB

Wamenkeu Juda Paparkan Empat Pilar Strategi Kelola Penerimaan Negara Hadapi Outlook Ekonomi 2026

Kamis, 9 April 2026 - 11:56 WIB

Optimalisasi Potensi Domestik Melalui B50 Guna Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 11:48 WIB

Presiden Prabowo Bangga Lompatan Industri Kendaraan Listrik Nasional, Targetkan Sedan Massal 2028

Berita Terbaru

Kab Pringsewu

Terbongkar! Gudang BBM Oplosan di Pringsewu Beromzet Miliaran

Sabtu, 11 Apr 2026 - 12:50 WIB