Tidak Ada Istilah Beras Oplosan, Hanya Beras Tidak Sesuai Mutu dan Label

- Editorial Team

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalpewartasakti.com | NASIONAL (GPS) – Anggota Komisi IV DPR RI Riyono, menegaskan pentingnya pelurusan pemahaman publik terhadap istilah “beras oplosan” yang belakangan kembali mencuat dalam pemberitaan dan isu pangan nasional. Menurutnya, tidak ada istilah resmi “beras oplosan”, yang ada adalah beras yang tidak sesuai antara mutu dan label yang tertera pada kemasannya.

 

“Rilis saya memang menjelaskan makna ini agar masyarakat tidak salah kaprah dalam memahami kualitas beras. Istilah ‘beras oplosan’ terlalu bias dan menimbulkan kesan negatif, padahal dalam praktiknya, pencampuran beras dilakukan untuk menyesuaikan kualitas rasa dan harga jual,” jelas Riyono dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lebih lanjut, Riyono menjelaskan bahwa beras memiliki beragam kualitas, mulai dari beras premium seperti rojo lele, hingga beras medium, dan beras berkualitas rendah. Pencampuran antara jenis-jenis ini dalam dunia industri perberasan merupakan hal yang lazim dan diperbolehkan selama kandungan gizinya tetap dijaga dan label mutu mencerminkan isi sebenarnya.

Baca juga:  Gerakan Pangan Murah Perdana di Lampung, 2 Ton Beras Premium Habis Terjual dalam 2 Jam

 

“Beras medium sendiri merupakan hasil campuran antara beras kualitas sedang dan rendah. Yang dimaksud rendah ini seperti menir, yakni beras yang butirannya rusak karena proses penggilingan atau kadar air tinggi. Menir murni tidak layak konsumsi dan umumnya digunakan untuk pakan ternak atau olahan seperti tepung beras. Tapi jika dicampur dengan beras sedang, maka bisa jadi beras medium dengan rasa yang tetap bisa diterima,” papar Politisi Fraksi PKS ini.

 

Ia juga menambahkan bahwa pencampuran ini bukan sekadar soal harga, tetapi juga karakter rasa. “Setiap jenis beras punya karakter, (misalnya) ada yang pulen, ada yang keras, ada yang cocok untuk jenis masakan tertentu. Maka pencampuran itu untuk menciptakan rasa dan kualitas yang diinginkan pasar. Ini sah-sah saja, selama tidak menipu konsumen,” tambahnya.

Baca juga:  GRANAT Garda Terdepan Mendukung dan Membantu Pemerintah,POLRI dan BNN dalam P4GN.

 

Riyono menyayangkan penggunaan istilah “beras oplosan” dalam narasi Satgas Pangan yang saat ini tengah melakukan penindakan terhadap beras campuran yang disebut tidak sesuai standar. Menurutnya, penindakan seharusnya difokuskan pada aspek ketidaksesuaian mutu dengan label, bukan semata karena beras tersebut merupakan hasil campuran.

 

“Kalau labelnya menyebut kualitas tertentu, tapi isinya tidak sesuai, itu baru pelanggaran. Itu penipuan. Tapi jangan lantas semua beras campuran disebut oplosan dan dianggap ilegal. Ini akan merugikan pedagang dan bisa berdampak pada harga di pasar,” ujarnya.

 

Politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini juga menyoroti tata kelola distribusi beras nasional yang menurutnya masih belum ideal. Ia menilai, intervensi pemerintah harus lebih kuat agar mampu menjaga stabilitas harga dan pasokan.

Baca juga:  Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Instruksikan Jajaran Perkuat Stabilitas Nasional

 

“Negara semestinya menguasai minimal 50 sampai 60 persen peredaran beras nasional. Kalau itu bisa dilakukan, pemerintah bisa mengendalikan kapan harga harus dinaikkan, diturunkan, atau distabilkan,” tegasnya.

 

Menutup pernyataannya, Riyono mengingatkan bahwa kebijakan penarikan beras campuran dari pasaran secara sembrono hanya akan memperparah keadaan, terutama di tengah kondisi harga beras yang cenderung meningkat.

 

“Kalau beras-beras itu ditarik, efeknya bisa menaikkan harga. Sekarang saja di lapangan, bantuan pangan masyarakat tidak tepat waktu, harga naik. Dari Rp12.000 jadi Rp15.000. Ini menunjukkan tata kelola kita belum ideal,” pungkasnya.(*)

 

 

Sumber : PARLEMENTARIA

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik
Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional
Panggil Menteri ATR, Presiden Prabowo: Perkuat Kebijakan Tata Ruang untuk Lindungi Sawah Nasional
Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025
Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial
Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris
Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 
Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:34 WIB

Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Integritas dan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:29 WIB

Amin AK: Anjloknya IHSG Jadi Ujian Kepercayaan Pasar Modal Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:13 WIB

Hasil Rapat KSSK, Menkeu Purbaya: Kondisi Fiskal, Moneter, Sektor Keuangan Terjaga Sepanjang 2025

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:06 WIB

Adang Soroti Kesejahteraan Aparatur Kepaniteraan Pengadilan dan Optimalisasi Komisi Yudisial

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kumpulkan Menteri di Hambalang, Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:01 WIB

Dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat TA 2023, Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara. 

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Komitmen Penguatan Keadilan Usaha dan Penanganan Hambatan Importasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Berita Terbaru