Tim Faju Nusantara Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana BOS di UPTD SDN 04 dan 08 Kedondong ke Inspektorat
Pesawaran, Lampung.
Globalpewartasakti.com | Pesawaran(GPS). Tim Faju Nusantara secara resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024–2025 di UPTD SDN 04 dan UPTD SDN 08 Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Senin (02/03/2026).
Laporan tersebut telah diterima dan didaftarkan melalui Bagian Umum Inspektorat untuk menjalani tahapan administrasi awal sesuai mekanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu perwakilan Inspektorat, Asoka, menjelaskan bahwa setelah diterima di Bagian Umum, laporan akan didisposisikan kepada pimpinan Inspektorat untuk selanjutnya diarahkan kepada Inspektur Pembantu (Irban) pengampu wilayah terkait atau Irban Investigasi, tergantung pada karakteristik dan cakupan pengaduan.
“Setelah pengalokasian ke unit terkait, akan dilakukan telaah mendalam untuk menentukan kelayakan pengaduan. Kami akan memeriksa apakah laporan tersebut memenuhi unsur ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku. Apabila memenuhi unsur, akan diterbitkan Surat Perintah Tindakan (SPT) sebagai dasar proses investigasi lebih lanjut,” jelas Asoka.
Ketua DPC Kabupaten Pesawaran Faju Nusantara, Arifin E., menyampaikan bahwa laporan tersebut menyangkut dugaan pengelolaan Dana BOS oleh kepala sekolah UPTD SDN 04 dan UPTD SDN 08 Kedondong.
“Kami melaporkan dugaan adanya mark-up atau ketidaksesuaian dalam penggunaan Anggaran Dana BOS Tahun 2024–2025 yang seharusnya diperuntukkan untuk mendukung proses pembelajaran dan kebutuhan siswa,” ujar Arifin.
Ia menegaskan bahwa laporan disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Sementara itu, Ketua Umum Faju Nusantara, Raden Bagus Satria, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya juga akan menyampaikan tembusan laporan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Kejaksaan Negeri Pesawaran, DPRD Kabupaten Pesawaran Komisi IV, serta Bupati Pesawaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD SDN 04 dan UPTD SDN 08 Kedondong belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Proses penanganan laporan saat ini berada pada tahap telaah administrasi di Inspektorat Kabupaten Pesawaran.(TIM)







